oleh

Bupati Tangerang Terbitkan Surat Edaran Hadapi Natal dan Tahun Baru

image_pdfimage_print

Kabar6-Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menerbitkan surat edaran (SE) dengan nomor 443.2/4322 – KSD/2020 tentang imbauan dalam rangka peringatan hari natal dan tahun baru pada situasi pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Bupati Zaki mengatakan, dalam rangka pencegahan penyebaran virus Covid-19 dan menindaklanjuti peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 54 tahun 2020 Tentang perubahan peraturan Bupati nomor 53 tahun 2020 tentang pedoman pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterbitkan surat edaran (SE).

**Baca juga: Protokol Kesehatan Diperketat, Kapolresta Tangerang Imbau Warga Tidak ke Jakarta

“Dan penerapan disiplin pelaksanaan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayah Kabupaten Tangerang dalam peringatan hari natal dan tahun baru,” ujar Bupati Zaki dalam bunyi SE, Kamis (17/12/2020). (han)

Adapun imbauan berisi beberapa hal di antaranya:

1. Khusus peringatan malam pergantian tahun baru pada tanggal 31 Desember 2020, semua pusat keramaian (Mall, code, rumah makan, dan lain lain) wajib ditutup pada pukul 19.00 wib

2. Agar warga masyarakat Kabupaten Tangerang, dalam pelaksanaan peringatan Hari Natal dan malam tahun baru tetap memperhatikan protokol kesehatan

3. Bagi yang melaksanakan Misa/Ibadah perayaan Natal agar mengutamakan perayaan Misa/Ibadah Natal melalui daring (online) dan untuk tatap muka (offline) agar mengatur kapasitas jamaah maksimal 30 persen dari kapasitas gedung/ruangan

4. Tidak melaksanakan kegiatan kegiatan yang menimbulkan kerumunan masyarakat seperti upacara, perlombaan, hiburan dan kegiatan lainnya

5. Tidak melakukan yang tidak bermanfaat dan berlebihan, pembakaran petasan / kembang api, pawai obor, konvoi kendaraan bermotor / arak arakan serta mengumpulkan massa tanpa izin yang berwewenang

6. Melaksanakan dan mensosialisasikan 4M dan menghindari kerumunan kepada masyarakat

Print Friendly, PDF & Email