oleh

Broom, Terpidana Mati di AS Ini 18 Kali Gagal dari Hukuman Eksekusi Mati

image_pdfimage_print

Kabar6-Maut sepertinya memang belum mau menjemput Romell Broom. Buktinya, tim eksekusi yang berulang kali menusuk Broom dengan jarum, saat pria itu berbaring di atas meja, selalu gagal memberikan suntikan yang mematikan.

Ya, Broom yang berstatus terpidana mati tetap hidup dari 18 kali percobaan eksekusi mati. Broom, melansir theguardian, diketahui menghabiskan 24 tahun dalam penjara Ohio setelah dihukum mati karena penculikan, pemerkosaan dan pembunuhan Tryna Middleton, seorang gadis berusia 14 tahun, saat dia berjalan pulang pada 1984 silam.

Jadwal eksekusi Broom melalui suntikan mematikan jatuh pada 15 September 2009. Dia lalu diikat ke meja dan tim eksekusi mulai mencari pembuluh darah yang cocok untuk menyuntikkan campuran mematikan pancuronium bromida, kalium klorida dan midazolam yang akan mengakhiri hidup narapidana.

Sayangnya, tim algojo tidak dapat menemukan pembuluh darah yang tepat untuk memasukkan infus maut. Setelah beberapa upaya percobaan pertama yang gagal, Broom mencoba membantu dengan membalikkan badan, menggeser pipa karet ke lengan kirinya, dan menggerakkan lengannya ke atas dan ke bawah sambil meregangkan dan membuka jari-jarinya.

Tim eksekutor terus menusuk Broom dengan jarum, hingga akhirnya mereka berhasil mengakses pembuluh darah vena. Tetapi ketika mereka mencoba menyuntikkan larutan garam, pembuluh darah vena tersebut mampet.

Kemudian mereka mencoba strategi berbeda, menyuruh Broom duduk tegak di atas meja, sementara tim eksekusi mencoba memasukkan shunt ke kakinya, menyebabkan dia lebih kesakitan.

Pada satu titik, mereka berhasil menyerang tulang, bukan pembuluh darah vena. Dua jam setelah tim eksekutor memulai prosedur hukuman mati, eksekusi dihentikan karena tim eksekutor menyerah lantaran frustrasi. Pada titik ini mereka telah menusuk kulit Broom dengan jarum sebanyak 18 kali.

Akhirnya, Gubernur Ohio mengeluarkan penangguhan hukuman satu minggu kemudian setelah pengacara Broom berpendapat bahwa percobaan eksekusi mati pertama itu merupakan hukuman yang kejam dan tidak biasa.

Para pejabat diberi waktu hingga 22 September untuk mencari cara membunuh Broom, dengan cara yang tidak sama dengan penyiksaan yang melanggar Konstitusi AS. Mereka tidak dapat melakukannya dan eksekusi ditunda tanpa batas waktu.

Selama beberapa tahun berikutnya, Amnesty International berkampanye untuk menyelamatkan nyawa Broom, sebuah film dokumenter dibuat tentang eksekusi yang gagal dan Broom bahkan menulis sebuah buku berjudul ‘Survivor on Death Row’.

Broom lantas ‘menantang’ otoritas negara untuk mencoba mengeksekusi kedua kalinya, dengan alasan itu akan melanggar larangan konstitusional yang melarang dua kali menempatkan seseorang dalam bahaya kehidupan.

Namun pada 16 Maret 2016, Mahkamah Agung Ohio memutuskan melawan Broom, dan memberi wewenang kepada negara untuk mencoba mengeksekusi pria itu lagi.

Hakim Judith Lanzinger mengatakan, upaya yang gagal itu bukan merupakan eksekusi gagal karena pengaturan jalur IV hanyalah ‘langkah awal’ untuk eksekusi, dan eksekusi itu sendiri ‘dimulai ketika obat mematikan memasuki jalur IV’.

“Karena upaya penyuntikan obat mematikan tidak dilanjutkan ke jalur infus, bahaya tidak pernah melekat,” ungkap Hakim Lanzinger. ** Baca juga: ‘Matahari Buatan’ Milik Tiongkok Cetak Rekor Dunia, dalam 101 Detik Capai 120 Juta Derajat Celsius

Eksekusi kedua Broom awalnya dijadwalkan pada 17 Juni 2020, tetapi Gubernur Mike DeWine mengeluarkan penangguhan pada April lalu dengan alasan kurangnya ketersediaan obat eksekusi.

Prosedur tersebut kemudian dijadwal ulang pada 16 Maret 2022. Tetapi pada titik ini, Amerika Serikat sepenuhnya berada dalam cengkeraman pandemi virus Corona. COVID-19 juga melanda penjara negara karena kondisi yang sempit dan seringkali kebersihan yang buruk.

Para terpidana mati di penjara juga tidak terlindung dari virus Corona. Dan, Broom meninggal akibat COVID-19 pada 28 Desember 2020, di usia 64 tahun. Otoritas lembaga pemasyarakatan menempatkannya dalam ‘daftar kemungkinan COVID-19’ dari tahanan yang diduga meninggal dunia karena penyakit tersebut.(ilj/bbs)

Print Friendly, PDF & Email