oleh

BPOM Buka Paksa Gudang Jamu Diduga Ilegal di Pasar Kemis

image_pdfimage_print
Gerbang gudang jamu dibuka paksa.(shy)

Kabar6-Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI beserta jajaran petugas Polda Banten, membongkar paksa sebuah gudang sekaligus pabrik jamu ilegal di Kampung Cilongok, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Selasa (25/10/2016).

Pembongkaran paksa pada gerbang pabrik tersebut terpaksa dilakukan, menyusul sudah berubahnya kunci dan gembok pada pintu gerbang tersebut.**Baca juga: Setahun, Omset Pabrik Jamu Ilegal di Tangerang Capai Rp11,4 Miliar.

Diketahui, gudang sekaligus pabrik jamu ilegal itu sebelumnya digerebek petugas pada Selasa (9/8/2016) lalu, karena diduga beroperasi secara ilegal, termasuk produknya.**Baca juga: Kapolda Banten: Pabrik Jamu Ilegal di Tangerang Sindikat Besar.

Sedianya, kedatangan petugas hari ini ke lokasi itu, guna menyita sejumlah barang bukti jamu berikut mesin produksinya yang masih tersimpan di gudang tersebut, pascapenggerebekan lalu.**Baca juga: Polda Banten Gerebek Gudang Jamu di Tangerang.

“Kami terpaksa membuka paksa pintu gerbang gudang ini, karena gemboknya sudah diganti oleh oknum. Padahal, bulan September lalu saat kami melakukan pengawasan, gembok masih bisa dibuka,” ungkap Shinta, salah seorang penyidik BPOM RI, kepada Kabar6.com.**Baca juga: Bongkar Makam Dafa, Polisi Tunggu Hasil Otopsi Ahli Forensik.

Sampai saat ini, petugas masih melakukan pengecekan terhadap barang bukti yang tersimpan di lokasi tersebut.(shy/agm)

**Baca juga: Pilgub Banten, WH-Andika Nomor 1 dan Rano-Embay Nomor 2.

Print Friendly, PDF & Email