Panongan, Kecamatan Panongan, ilegal.
“Kalau sudah dibakar dilapangan, itu sudah pasti ilegal,” tegas Kepala Bidang Pengkajian Dampak Lingkungan Hidup pada BLHD Kabupaten Tangerang, Asep Jatnika, Selasa (4/8/2015) .
Menurutnya, banyak proses yang harus ditempuh pengusaha di sisi legalitas dari usahanya dalam mendaur ulang limbah almunium.
‎”Standart dari daur ulang almunium dengan cara dibakar, harus melalui proses perizinan mulai dari AMDAL hingga pemanfaatan ruang,‎” ungkap Asep.
Dan, kata Asep, ketika proses daur ulang almunium dengan cara dibakar dilapangan tanpa izin, dapat merusak baku mutu udara sekitar dan dapat berdampak pada kesehatan manusia dalam jangka waktu panjang.
“Almunium itu kan logam berat. Tentunya kalau dibakar tanpa prosedur dan standart mutu, udara lingkungan sekitar akan tercemar,” tegas Asep. **Baca juga: Sekcam Panongan Segera Cek Lapak Limbah.
Untuk itu, Asep akan melaporkan hal tersebut kepada pimpinannya, untuk melakukan observasi kelokasi guna menertibkan pengusaha-pengusaha limbah yang menyalahi prosedur.
“Besok saya akan bicarakan ke Kepala Badan untuk meninjau ke lokasi,” janji Asep.(agm)