oleh

Bersama Lindungi Data Pribadi di Platform Digital

image_pdfimage_print

Kabar6-Data pribadi kerap kali bocor ke publik, bahkan menjadi ajang penipuan. Masyarakat harus bisa memilah dan melindungi data pribadi, jika akan mengunggah ke suatu platform digital.

Pemerintah juga harus lebih mematenkan perlindungan data pribadi rakyatnya, agar tidak terjadi kebocoran hingga penyalahgunaan.

Kasus kebocoran data di Indonesia sudah banyak terjadi seperti penjualan data pribadi di situs-situs ilegal yang mengakibatkan kerugian finansial yang besar. Kebocoran data ini terjadi bukan hanya di sektor swasta, tetapi juga sektor pemerintah. Data yang tercuri bisa disalahgunakan untuk berbagai kepentingan pihak yang tidak bertanggungjawab.

“Data pribadi dalam platform digital merupakan segala bentuk informasi yang bersifat pribadi dan biasanya mencakup informasi seperti nomor telepon, NIK KTP, tanggal lahir, dan sejenisnya. Data pribadi harus dilindungi untuk mencegah penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak bertanggungjawab sehingga menjadi ancaman di masa depan,” kata Syaifullah Tamliha, anggota Komisi I DPR RI dari fraksi PPP, dalam rilisnya yang diterima Kamis, (24/03/2022).

**Baca Juga: Gunung Anak Krakatau Kembali Meletus

Dalam webinar Ngobrol Bareng Legislator bertajuk Perlindungan Data Pribadi dalam Layanan Publik, yang berlangsung Senin lalu, 21 Maret 2022 lalu itu, Ditjen Aptika Kemkominfo, Samuel A Pangarepan menerangkan, Kementerian Kominfo mengemban mandat dari presiden Joko Widodo sebagai garda terdepan dalam memimpin upaya percepatan transformasi digital Indonesia.

Percepatan ini dilakukan dengan mengadakan berbagai pelatihan literasi digital yang diberikan berbasis empat pilar utama, yaitu kecakapan digital, budaya digital, etika digital, dan pemahaman digital.

“Peningkatan literasi digital adalah pekerjaan terbesar oleh karena itu kami juga tidak bekerja sendiri, diperlukan kolaborasi yang baik agar tidak ada masyarakat yang tertinggal dalam proses percepatan transportasi digital. Untuk itu apresiasi saya ucapakan untuk semua pihak yang telah bekerja sama dalam menyelenggarakan kegiatan ini,” tambah Samuel.

Dilihat dari sudut akademisi, Dr. Nur Afif memaparkan bahwa, pertumbuhan pengguna internet di Indonesia lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan penduduk. Namun, aturan perlindungan digital yang wajib diketahui oleh pengguna internet belum diketahui secara luas, seperti menyimpan data rahasia secara offline, memeriksa keandalan situs web, menggunakan gunakan kata sandi yang kuat, menggunakan otentifikasi dua faktor, menghindari tautan online yang mencurigakan, memperbarui komputer, dan mewaspadai terhadap Wi-Fi serta unduhan gratis.

“Perlindungan digital lebih dari sekadar mengamankan sebuah perangkat. Ada dampak negatif yang perlu disadari, seperti cyberbullying dan malware. Berinteraksi di dunia maya membutuhkan keamanan layaknya dunia nyata,” tegas Afif.

Print Friendly, PDF & Email