oleh

Beredar Video Polisi Tangkap Maling Motor Lepaskan Tembakan di Pelabuhan Merak

image_pdfimage_print

Kabar6-Video aksi penangkapan maling motor di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten, beredar di dunia maya. Video berdurasi 30 detik itu menggambarkan polisi mengeluarkan dua tembakan ke udara, dekat sebuah mobil putih.

Aksi itu terjadi Rabu dini hari, 13 April 2022. Maling yang ditangkap berinisial ADD (22), warga asli Lampung yang sudah tinggal di Kota Cilegon, Banten.

Polisi terpaksa mengeluarkan tembakan peringatan ke udara, lantaran ADD berusaha kabur dari kejaran polisi. Saat berhenti, dua menunjukkan senjata api jenis revolver, yang belakangan diketahui hanya sebuah mainan.

Menghindari hal yang tidak di inginkan, Sat Reskrim Polres Serkot terpaksa menembak kaki kanan ADD.

“Kita melakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan pelaku. Kita menduga pelaku menggunakan senpi, ternyata setelah kita teliti adalah senpi mainan,” kata Kapolres Serkot, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, di Kota Serang, Banten, Kamis (14/04/2022).

ADD tidak sendirian mencuri motor, dia mengajak temannya berinisial AK (24), warga asli Kota Cilegon, Banten. AK ditangkap dirumahnya yang beralamat di Kecamatan Cibeber.

Sebelum ditangkap, keduanya mencuri motor hari Jumat, 11 April 2022, sekitar pukul 09.50 wib dan 11.00 wib di wilayah Ciracas, Kota Serang, Banten.

**Baca Juga: Karang Taruna Banten Santuni Ratusan Yatim, Andika : Saya Bangga Pengurus Kompak

AK bertugas sebagai pengintai lokasi curian. Sedangkan ADD, bertugas mengambil motor yang sudah menjadi targetnya.

“Pelaku ini sudah melakukan sembilan kali pencurian pemberatan, yang mana sasarannya sepeda motor. Pelaku menakut-nakuti korban, mengambil kendaraan yang terparkir yang abai oleh pemiliknya. Pelaku menggunakan kunci T. Pelaku berdua satu sebagai pengintai, satu lagi memetik,” terangnya.

Setelah motor curian berhasil di gasak, kemudian mereka simpan dulu di rumah AK. Kemudian untuk mengelabui pemilik asli dan polisi, keduanya merubah plat nomor kendaraan dan beberapa fisik motor. Kemudian sepeda motor itu di jual melalui media sosial (medsos) Facebook. Jika ada yang membeli, mereka melakukan transaksi secara langsung dengan harga antara Rp 3 juta sampai Rp 3,5 juta per unitnya.(Dhi)

“Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara,” jelasnya.

Print Friendly, PDF & Email