oleh

Korban Maling Motor Bersyukur Kendaraannya Bisa Ditemukan Polres Serkot

image_pdfimage_print

Kabar6-Korban yang motornya di curi oleh ADD dan AK bercerita saat itu, dia sedang mengantar istrinya memeriksakan kandungan di Posyandu daerah Sepang, Ciracas, Kota Serang, Banten, sekitar pukul 09.50 WIB.

Nahas baru saja masuk ke dalam ruangan Posyandu, saat keluar lagi, motornya sudah hilang digondol maling ADD dan AK. Dia meminta polisi untuk menindak tegas maling motor.

“Hilang waktu memeriksakan kandungan istri saya disini. Baru masuk motor udah enggak ada, kunci stang, ditutup juga. Semoga orang-orang yang berbuat begitu dibikin jera,” kata Mukri, warga Ciracas, Kota Serang, Banten, yang menjadi korban maling motor, Kamis (14/04/2022).

Mukri berterima kasih, atas kinerja Polres Serkot yang cepat menemukan motornya yang bilang, karena dicuri oleh ADD dan AK.

**Berita Terkait: Beredar Video Polisi Tangkap Maling Motor Lepaskan Tembakan di Pelabuhan Merak

“Berkat Allah, saya sangat berterima kasih ke Polres Serkot, yang menemukan kembali motor saya yang hilang,” terangnya.

Sebelumnya diberitakan video aksi penangkapan maling motor di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten, beredar di dunia maya. Video berdurasi 30 detik itu menggambarkan polisi mengeluarkan dua tembakan ke udara, dekat sebuah mobil putih.

Aksi itu terjadi Rabu dini hari, 13 April 2022. Maling yang ditangkap berinisial ADD (22), warga asli Lampung yang sudah tinggal di Kota Cilegon, Banten.

Polisi terpaksa mengeluarkan tembakan peringatan ke udara, lantaran ADD berusaha kabur dari kejaran polisi. Saat berhenti, dua menunjukkan senjata api jenis revolver, yang belakangan diketahui hanya sebuah mainan.

Menghindari hal yang tidak di inginkan, Sat Reskrim Polres Serkot terpaksa menembak kaki kanan ADD.

ADD tidak sendirian mencuri motor, dia mengajak temannya berinisial AK (24), warga asli Kota Cilegon, Banten. AK ditangkap di rumahnya yang beralamat di Kecamatan Cibeber.

Sebelum ditangkap, keduanya mencuri motor hari Jumat, 11 April 2022, sekitar pukul 09.50 WIB dan 11.00 wib di wilayah Ciracas, Kota Serang, Banten.

AK bertugas sebagai pengintai lokasi curian. Sedangkan ADD, bertugas mengambil motor yang sudah menjadi targetnya.

Setelah motor curian berhasil di gasak, kemudian mereka simpan dulu di rumah AK. Kemudian untuk mengelabui pemilik asli dan polisi, keduanya merubah plat nomor kendaraan dan beberapa fisik motor. Kemudian sepeda motor itu di jual melalui media sosial (medsos) Facebook. Jika ada yang membeli, mereka melakukan transaksi secara langsung dengan harga antara Rp 3 juta sampai Rp 3,5 juta per unitnya.

Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email