oleh

BBWSC3 Bakal Normalisasi Sungai Cibanten, 60 Rumah Warga Kasemen Serang Direlokasi

image_pdfimage_print

Kabar6- Sebanyak 60 rumah di bantaran Sungai Cibanten terancam direlokasi dianggap menghambat proyek normalisasi dan pelebaran sungai oleh Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau, Ciujung, Cidurian (BBWSC3).

Upaya relokasi rumah tersebut terungkap di rapat rencana penertiban pemukiman antara BBWSC3 dengan Pemkot Serang di kantor BBWSC3, Rabu (20/9/2023).

Asda II Pemerintah Kota Serang, Yudi Suryadi mengungkapkan, ada sekira 50-60 rumah warga yang berdiri di tanggul milik BBWSC3.

Kata Yudi, puluhan rumah tersebut terdampak normalisasi dan pelebaran Sungai Cibanten yang direncanakan memiliki lebar 40 meter.

“Tadi ada kendala ternyata di tanah yang masuk sepadan sungai banyak yang dibangun rumah-rumah penduduk tanpa izin. Kami agak kesulitan karena sungai ini harus dilebarkan,” katanya.

Menurut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sungai dan Pantai 1 BBWSC, Junaiedy Malay, progres normalisasi Sungai Cibanten yang dilakukan tahun ini baru mencapai 50 persen.

“Namun pas ditikungan sungai ada bangunan warga yang berdiri di tanggul,” kata Junaiedy.

Menurut Junaiedy, bangunan rumah warga tersebut kurang dari 50 meter dari bantaran Sungai Cibanten. Sehingga bangunan tersebut dianggap ilegal karena berdiri di atas milik negara.

**Baca Juga:Bejad! Penjual Nasi Goreng di Kota Serang Rudapaksa Kakak Beradik Bocah Dibawah Umur

“Dari sepadan sungai kan 50 meter. Tanggul kita sudah ada, jadi yang dijadikan akses untuk penduduk itu kini ditempati bangunan, harusnya bikin bangunan di luar tanggul itu,” katanya.

Namun demikian, Junaiedy belum dapat memastikan kapan rumah warga tersebut akan direlokasi. Meski dia menargetkan, normalisasi Sungai Cibanten tahap I selesai Desember 2023.

“Belum bisa dipastikan untuk rencana relokasi rumah-rumah kapan teknisnya seperti apa. Tapi harapannya bisa cepat,” ujarnya.

Junaiedy memastikan sebelum melakukan eksekusi pada rumah penduduk tersebut akan dilakukan sosialisasi dan musyawarah terlebih dahulu.

“Sungai itu menjadi kewenangan kita bersertifikat juga. Tapi walaupun itu tanah negara, kita ingin dilakukan secara musyawarah,” pungkasnya.(Aep)

 

Print Friendly, PDF & Email