Kabar6- Sebanyak 60 rumah di bantaran Sungai Cibanten terancam direlokasi karena dianggap menghambat proyek normalisasi dan pelebaran sungai oleh Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau, Ciujung, Cidurian (BBWSC3).
Salah satunya rumah Sutinah (42) yang tinggal di Kampung Karang Serang, Kelurahan Banten, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
Sutiah mengaku mendengar soal rencana normalisasi sungai Cibanten, meskipun belum ada sosialisasi dari pemerintah.
Diakuinya sudah puluhan tahun tinggal di kampung tersebut, bahkan dirinya hanya bisa pasrah jika BBWSC3 menggusur rumahnya.
“Sudah dengar, cuma belum ada sosialisasi dari pemerintah. Mau melawan enggak bisa karena kita mah numpang di tanah pengairan (BBWSC3). Saya tinggal di sini udah 23 tahun,” katanya, Jumat (29/9/2023).
Kendati pasrah rumahnya digusur, ia berharap pemerintah memberikan kompensasi yang layak agar bisa mencari tempat tinggal baru untuk keluarganya.
Sebab dia tak terima jika rumah yang ia bangun dengan menghabiskan ratusan juta cuma diganti dengan nominal Rp2,5 juta disamakan dengan rumah tetangga kampungnya yang telah diratakan dengan tanah.
**Baca Juga: 7 Perampok Minimarket di Panongan Tertangkap, Empat Pelaku Ditembak
“Kalau dapat (kompensasi) Rp2,5 juta saya bakal kembalikan atau saya sedekahkan ke yatim, anggap aja kita kalah judi,” ungkapnya.
Sementara Ketua RT setempat Jaenal Abidin menyampaikan ada sekitar 35 rumah warganya yang terancam digusur, termasuk rumahnya karena berada di bantaran sungai.
Disampaikan Jaenal, rumah-rumah yang berdiri di atas lahan milik negara itu sudah ada sejak tahun 2000-an. Warga yang tak punya cukup uang untuk membeli lahan sendiri.
Kendati demikian, hingga saat ini ia belum mendapatkan informasi dari pihak Pemkot Serang atau pun BBWSC3 terkait kompensasi dan waktu penggusuran di kampungnya.
“Rumah saya juga kena gusuran. Belum ada solusinya (relokasi warga),” kata Jaenal.(Aep)