oleh

Bawaslu Banten Minta KPU Sosialisasikan Aturan Kampanye Pasca Putusan MK

image_pdfimage_print

Kabar6-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mensosialisasikan aturan kampanye pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Diketahui, MK memutuskan larangan kampanye di tempat ibadah. Namun, MK memperbolehkan aktivitas kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan dengan catatan mengantongi izin dari penanggung jawab tempat dan hadir tanpa atribut kampanye.

“Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu,” bunyi Pasal 280 ayat 1 huruf h.

“Jadi tidak boleh ada penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, atau iklan kampanye dalam bentuk apapun. Penggunaan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan untuk pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan debat calon,” kata Ketua Bawaslu Banten, Ali Faisal dalam keterangannya, Jumat (25/8/2023).

Pasca putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023, KPU ujar Ali, harus mengatur lebih lanjut operasionalisasi teknis aktivitas kampanye yang menggunakan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan.

**Baca Juga: Dampak Polusi Udara, Pemprov Banten Bakal Berlakukan WFH Bulan Depan

Pasal 275 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur kampanye pemilu dapat dilakukan melalui metode pertemuan terbatas (yaitu pertemuan yang dikuti paling banyak oleh 3000 orang untuk tingkat pusat, 2000 orang untuk tingkat provinsi, dan 1000 orang untuk tingkat kabupaten/kota); pertemuan tatap muka; penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum; pemasangan alat peraga di tempat umum, media sosial; iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet; rapat umum; debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon; dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan

“Kami mendorong KPU segera melakukan sosialisasi kepada peserta pemilu, pemerintah daerah maupun institusi pendidikan mengenai nomenklatur baru pasca putusan MK agar saat waktu kampanye dimulai masing-masing pihak dapat memahami aturan supaya meminimalisir pelanggaran kampanye,” terang Ali.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email