Kabar6-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten, bakal mengawasi penerbitan Surat Keterangan (SK) bukti perekaman e-KTP oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Ya, SK tersebut diperlukan bagi warga yang belum memiliki e-KTP, namun tetap ingin menyalurkan hak pilihnya di Pilgub Banten 2017 mendatang.
Ketua Bawaslu Banten, Pramono U Tanthowi mengatakan, pihaknya akan mengawasi ketat SK tersebut, agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk melakukan kecurangan di Pilgub Banten.**Baca juga: Mau Ikut Pilgub, 88 Ribu Warga Banten Harus Pakai SK.
“Nantinya petugas pengawas akan mengecek keakuratan SK lewat data dan alamat warga yang memegangnya,” ungkap Pram menjelaskan, Jumat (9/12/2016).(sus)