oleh

Wow, Stiker Calon Walikota Nempel di Kantor Pemerintahan

image_pdfimage_print

Kabar6-Stiker sosialisasi bergambar pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon nomor urut dua, Tb Iman Ariyadi-Edi Aryadi, terlihat dipasang di Gedung Plaza Mandiri.

 

Padahal, gedung tersebut merupakan kantor sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

 

Salah seorang pengunjung Plaza Mandiri, Adam, mengaku melihat stiker tersebut baru ditempel pagi ini. Namun, ia mengaku tidak mengetahui siapa pemasang alat peraga kampanye itu.

 

“Kebetulan tadi saya liat yang masangnya. Cuma nggak tahu itu petugas dari KPU atau pasangan calonnya,” kata Adam.

 

Pemasangan stiker di gedung tersebut, melanggar Peraturan KPU No. 7 tahun 2015 tentang Kampanye Pasangan Calon. Sebab, gedung pemerintahan masuk pada daftar lokasi yang dilarang dipasangi alat peraga kampanye.

 

Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah Kota Cilegon, Achmad Achrom, menegaskan bahwa gedung pemerintahan menjadi bagian lokasi yang dilarang dipasangi dari alat peraga apa pun yang berkaitan dengan Pemilu maupun Pilkada.

 

“Di PKPU itu sudah jelas, setiap fasilitas umum, gedung pemerintah, musala dan sekolah menjadi daerah yang terlarang dipasangi alat peraga kampanye dalam bentuk apa pun. Apalagi saat ini pasangan calon tidak diperbolehkan cetak alat peraga kampanye walaupun dalam bentuk stiker atau pamflet, kan alat peraga kampanye sudah diatur KPU,” kata Achrom.

 

Sementara itu, Ketua KPU Kota Cilegon, Fathullah Hasyim, saat dihubungi kabar6.com juga membenarkan bahwa pemasangan stiker maupun pamflet bergambar pasangan calon walikota tidak dibenarkan dipasang digedung pemerintahan, meskipun pemasangan alat sosialisasi calon itu dibuat oleh simpatisan dan pendukung calon. ** Baca juga: Tim Advokasi Petahana Lapor ke Panwaslu dan Polisi

 

“Tentu saja itu (pemasangan) gak boleh,” katanya.(sus)

Print Friendly, PDF & Email