oleh

Baru Bebas, Bandar Togel Tangerang Ditangkap Lagi

image_pdfimage_print

Kabar6-Tidak jera. Begitulah kisah hidup Ouw Tiang Tjoen alias Tung Tung (49) dan Sutanto alias Tuma (32).

 

 

Keduanya harus berurusan dengan polisi, setelah tertangkap saat mengedarkan kupon judi togel di Kampung Bitung, RT 2/4, Desa Kadu Jaya, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Kamis (12/3/2015).

 

Padahal, Tung Tung diketahui baru dua hari bebas dari Rutan Tangerang. Sedangkan Tuma, sudah bebas beberapa bulan lalu. Keduanya tersandung kasus yang sama.

 

Dari hasil pemeriksaan polisi terungkap, bila keduanya mengedarkan togel untuk wilayah Kecamatan Curug.

 

“Omsetnya perbulan bisa sampai Rp10 juta. Kalau per hari, Rp300 ribu sampai Rp500,” ujar Sobirin lagi. ** Baca juga: Polsek Ciputat Tangkap Maling Kaca Spion

 

Dari tangan keduanya, polisi mengamankan dua unit handphone (HP) serta uang tunai Rp235 ribu. Atas perbuatannya, keduanya dijerat pasal 303 KUHP, tentang perjudian dengan ancaman lima tahun penjara.(agm)

Print Friendly, PDF & Email