oleh

Bandel, Puluhan Bangli Tempati Lahan Pemkab Tangerang di Cisauk

image_pdfimage_print

Kabar6-Puluhan bangunan liar membandel berdiri di lahan milik Pemerintah Kabupaten Tangerang. Lahan seluas 90.000 meter persegi di Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang seharusnya di peruntukkan untuk pemakaman umum perumahan Melati Mas dan Villa Serpong, Jumat, (9/8/2019).

Diketahui, sebelumnya bangunan liar tersebut sudah pernah diteribkan oleh bagian Aset Daerah pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, dengan dipasangnya papan informasi, namun sebagian warga masih membandal dan tetap mendirikan bangunan liar, berupa lapak pasir, warung makan dan industri batako.

Sekretaris Kecamatan Cisauk, Yusuf Fahruroji mengatakan, jika kecamatan Cisauk sudah mengetahui lahan tersebut milik Pemerintah Kabupaten Tangerang, pihaknya juga sudah melakukan pendataan hanya saja karena permasalahan aset menjadi kewenangan pihak BPKAD dan Satpol PP Kabupaten Tangerang, maka pihaknya tidak melakukan tindakan secara tegas, dirinya juga merasa dilema, pasalnya penghuni bangunan liar tersebut mayoritas warga Desa Suradita.

“Menjadi serba salah, karena sebagian besar pemilik bangunan disini adalah warga Suradita, namun pihak Kecamatan akan berkoordinasi dengan bagian aset daerah untuk mencari solusi, karena jika tidak ditertibkan dari sekarang juga akan menjadi masalah di masa datang” katanya.

Sementara itu, Fahmi Faisuri yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Aset, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), mengatakan sebelumnya BPKAD sudah melakukan sosialisasi kepada warga dan melakukan penertiban, namun masih saja ada yang membandal dan tidak menghiraukan himbauan BPKAD.

“Saat saya masih disana, sudah dilakukan sosialisasi kepada warga bahwa lahan tersebut milik Pemkab Tangerang, dan dilarang mendirikan bangunan, namun tetap saja pemilik bangunan liar tersebut membandel” ujarnya.

**Baca juga: Ini Struktur Pejabat Utama di Polresta Tangerang Setelah Perubahan.

Fahmi menerangkan, jika lahan pemakaman umum tersebut, luasnya mencapai 9 Hektare, Fahmi berharap pemilik bangunan dan lapak pasir bisa suka rela untuk mengosongkan lahan tersebut dan jangan sampai ada konflik, karena pemanfaatan aset milik Pemkab Tangerang harus sesuai dengan aturan.

“Jika membandel kemungkinan nanti, akan diberikan teguran secara tertulis, terlebih dahulu, semoga mereka bisa mengerti,” pungkasnya.(Vee)

Print Friendly, PDF & Email