Pura-pura Jadi Pemborong, Pemuda Ini Tipu Warga Baduy Jutaan Rupiah

Kabar6.com

Kabar6-Seorang pemuda berinisial SA (29) Warga Muncang, Kabupaten Lebak, ditangkap polisi terkait kasus dugaan penipuan terhadap warga Baduy.

Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan, SA ditangkap setelah mendapat laporan dari warga Baduy terkait dugaan penipuan yang berulang kali dilakukan SA di sekitaran Stasiun Rangkasbitung.

“Jadi modus pelaku melakukan penipuan dengan cara berpura-pura sebagai pemborong yang mau mencalonkan diri menjadi kepala desa (kades), dan pelaku berniat ziarah ke puun Baduy,” kata Andi, Sabtu (19/11/2022).

Setelah itu, pelaku lalu mengajak calon korbannya untuk pulang bersama dengan alasan karena satu arah. Ajakan tersebut disetujui oleh korban.

Namun pelaku terlebih dahulu mengajak calon korbannya minum kopi di sebuah warung di sekitaran Stasiun Rangkasbitung. Di warung itu, pelaku berasalan hendak ke ATM untuk mengambil uang, padahal hal itu hanya untuk mengelabui calon korbannya.

“Setelah kembali ke warung, pelaku langsung meminjam uang kepada korban untuk bayar semen di matrial sambil memperlihatkan bukti transfer di handphone pelaku, bukti transfer itu diambil dari medsos. Korban yang percaya lalu menyerahkan uang kepada pelaku,” ungkap Andi.

**Baca juga:Emas Pertama untuk Lebak di Porprov Banten Disumbang Cabor Bridge

“Berhasil mendapatkan uang korban, pelaku lalu pergi dengan alasan mau membayar ke toko. Padahal pelaku pergi dengan naik KRL jurusan Tanah Abang,” tambah Andi.

Modus yang serupa juga dilakukan SA kepada dua warga Baduy lainnya dengan kerugian uang bervariasi. Jika ditotal dari aksi yang telah dilakukan pelaku mencapai Rp5 juta lebih.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” kata dia.(Nda)




Emas Pertama untuk Lebak di Porprov Banten Disumbang Cabor Bridge

Kabar6.com

Kabar6-Atlet cabang olahraga (cabor) bridge menyumbang medali emas untuk Kabupaten Lebak di ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VI Banten yang digelar di Kota Tangerang.

Emas pertama untuk kabupaten yang dipimpin Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi ini diraih oleh pasangan Anggun dan Dodo.

“Alhamdulillah emas pertama Lebak dipersembahkan dari cabor bridge,”kata Sekretaris Kontingen Lebak, Yosep Mohamad Holis kepada wartawan, Jumat (18/11/2022).

Medali emas pertama yang berhasil diraih diharapkan jadi awal yang baik bagi kontingen Kabupaten Lebak di ajang tersebut.

“Semoga ini jadi pemicu semangat cabor lainnya untuk berjuang keras dalam pertandingan agar mempersembahkan yang terbaik,” harap Yosep.

**Baca juga: Dishub Lebak Tambah 160 Lampu PJU Baru, Usulannya Mencapai 700 Lokasi

Di Porprov VI Banten, Kabupaten Lebak mentargetkan mampu memboyong 38 medali emas dari sejumlah cabor yang dipertandingkan.

“Yang baru ini kan dari bridge, kami harap dari cabor lain juga bisa meraih yang sama. Ada beberapa cabor yang kita harapkan ya, seperti atletik, renang, senam, pencak silat, biliar dan lain-lain,” tutur Yosep.(Nda)




Lima Organisasi Profesi Kesehatan di Banten Tolak Penghapusan UU Profesi di RUU Kesehatan 

Kabar6.com

Kabar6-Organisasi Profesi kesehatan di Provinsi Banten yang tergabung di Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Banten, PGDI Banten, IBI Banten, PPNI Banten dan IAI Banten, menyoroti penetapan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas oleh DPR RI. Dimana salah satu Rancangan Undang-Undang (RUU) yang menjadi agenda pembahasan adalah RUU Kesehatan (Omnibus Law). Mereka pun menolak penghapusan UU profesi dalam RUU kesehatan atau Omnibus Law.

“Kami organisasi kesehatan yang telah diakui dan menjalankan fungsi serta peran berdasarkan amanah di beberapa Undang-Undang lex spesialis bidang kesehatan (a.l UU No.29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU No.36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, UU No.38 tahun 2014 tentang Keperawatan, UU No.4 tahun 2019 tentang
Kebidanan) serta organisasi yang mewakili lembaga konsumen kesehatan menyatakan sikap,” ujar Ketua IDI Wilayah Banten, Darrmawan M Sofian, dalam keterangan, Jumat (18/11/2022).

Sikap tersebut dinyatakan serentak bersama Ketua IBI Banten Yani Purwasih, Ketua PPNI Provinsi Banten Ahmad Darajat, Ketua PDGI Provinsi Banten melalui Wakilnya Sonny Herawati, Ketua IAI Provinsi Banten Ahmad Sofyan.

Mereka menyatakan sikap pertama, Kebijakan kesehatan harus mengedepankan jaminan hak kesehatan terhadap masyarakat.
Dalam menjamin praktik dari tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya, harus dipastikan kompetensi dan kewenangannya agar keselamatan pasien dapat tetap dijaga.

“Keberadaan organisasi profesi beserta seluruh perangkatnya yang memiliki kewenangan dalam menetapkan kompetensi profesi kesehatan, seharusnya tetap dilibatkan oleh pemerintah dalam merekomendasikan praktik keprofesian di suatu wilayah,” katanya.

Kemudian kedua, Hal paling urgent yang saat ini harus dilakukan pemerintah adalah memperbaiki system kesehatan yang secara komprehensif berawal dari pendidikan hingga ke pelayanan. Sekian banyak tantangan seperti persoalan penyakit – penyakit yang belum tuntas diatasi (mis. TBC, gizi buruk, kematian ibu-anak/KIA, penyakit – penyakit triple burden yang memerlukan pembiayaan besar), pembiayaan kesehatan melalui sistem JKN, dan pengelolaan data kesehatan di era kemajuan teknologi serta rentannya kejahatan siber.

“Haruslah dihadapi dengan melibatkan stakeholder dan masyarakat,” katanya.

Ketiga, mereka mengungkapkan pada 2016 WHO menerbitkan dokumen Global Strategy on Human Resources for Health Workforce 2030 sebagai acuan bagi pembuat kebijakan Negara-negara anggota dalam merumuskan kebijakan tenaga kesehatan. Pemangku kepentingan yang dimaksud dalam dokumen ini bukan hanya pemerintah, tetapi juga pemberi kerja, asosiasi profesi, institusi pendidikan, hingga masyarakat sipil.

Lanjutnya, hal tersebut sejalan dengan prinsip governance, dimana pemerintah melibatkan secara aktif pemangku kebijakan lain. Isu pemerataan dan kesejahteraan tenaga kesehatan haruslah menjadi prioritas saat ini.

Keempat, dari data yang diperoleh di situs resmi DPR RI dan sesuai dengan lampiran Surat Keputusan DPR RI No.8/DPR RI/II/2021-2022 bahwa RUU Kesehatan (Omnibus Law) tidak ada dalam daftar tersebut. RUU ini baru termuat dalam berita “Baleg DPR Bahas Daftar Usulan Prioritas Prolegnas Prioritas 2023” pada tanggal 29 Agustus 2022.

“Tertulis bahwa RUU ini dalam Prolegnas Perubahan Ketiga Tahun 2020 – 2024 tertulis RUU tentang Sistem Kesehatan Nasional. Dalam penelusuran kami RUU Sistem Kesehatan Nasional diusulkan pada 17 Desember 2019, namun terkait draft Naskah Akademik maupun RUU nya belum pernah kami dapati,” tegas mereka.

**Baca juga: Penampilan Atlet PDBI Kota Tangerang Begitu Memukau

“Kelima, demi mengedepankan kepentingan masyarakat dan keselamatan pasien yang lebih luas, kami bersepakat dalam pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law) tidak menghapuskan UU yang mengatur tentang Profesi kesehatan yang sudah ada dan mendorong penguatan UU Profesi Kesehatan lainnya dan mendesak agar Pemerintah maupun DPR lebih aktif melibatkan organisasi profesi kesehatan dan unsur masyarakat lainnya dalam memperbaiki sistem kesehatan untuk masa depan Indonesia yang lebih sehat atas dasar pertimbangan,” ujar mereka.

“Pengaturan Omnibus Law harus mengacu pada kepentingan masyarakat. Penataan di bidang kesehatan agar tidak mengubah yang sudah berjalan dengan baik. Mengaharapkan adanya partisipasi yang bermakna dalam penyusunan Omnibus Law di bidang Kesehatan,” tandasnya. (Oke)




Nenek Asal Inggris Tidak Betah di Apartemen Tangerang Tewas Gandir

Kabar6-Seorang wanita asal Inggris berinisial JAM, 59 tahun, tewas secara menggenaskan. Ia nekat terjun bebas ke lantai dasar apartemen di Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Rabu malam kemarin.

“Kami mendapat laporan dari security apartemen, langsung kami lakukan pemeriksaan mendalam,” tutur Kapolsek Kelapa Dua, Kompol Tedjo Asmoro, Jumat (18/11/2022).

Menurut keterangan BW, suami JAM, saat ditemukan istrinya sudah dalam keadaan tergantung di balkon unit apartemen tempat tinggalnya. Tubuh istrinya sudah lemas.

BW lantas menurunkan dan langsung mencoba memberikan nafas buatan. Namun tubuh JAM tak memberikan reaksi.

Ditengah kepanikannya, akhirnya BW turun meminta pertolongan kepada sekuriti yang berada di lobi apartemen, untuk dipanggilkan tim medis dan ambulance dari Rumah Sakit Siloam. Saat tim medis datang ternyata JAM sudah meninggal dunia.

“Tim Indent Polres Tangerang Selatan juga lakukan pemeriksaan di tubuh jasad korban, dipastikan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan atau penganiayaan. Kemudian, jasad dikirim ke rumah sakit,” ujar Kapolsek.

Dari keterangan BW, ternyata JAM tengah mengalami gangguan kejiwaan. Hal itu diperkuat adanya obat-obatan yang diresepkan dokter masih dikonsumsi JAM sebelum ditemukan tewas gantung diri (gandir).

**Baca juga: Perumdam TKR Sabet CSR Awards Bupati Tangerang

“Korban juga beberapa kali minta pulang ke Inggris lantaran tak betah tinggal di apartemen,” kata Kapolsek

Menurut informasi, kesehariannya korban tinggal bersama BW, yang juga warga negara Inggris. Tubuh korban yang sudah tergantung di balkon apartemen ditemukan pertama kali oleh sang suami yang baru pulang kerja. (Rez)




Perumdam TKR Sabet CSR Awards Bupati Tangerang

Kabar6.com

Kabar6-Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam TKR) Kabupaten Tangerang menerima CSR Awards Bupati Tangerang 2022. CSR Awards diserahkan langsung Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar di Pendopo Kabupaten Tangerang, Jalan Kisamaun, Kota Tangerang, Rabu, 16 November 2022.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Moch Maesyal Rasyid mengatakan, CSR Awards diberikan kepada korporasi atas komitmennya melaksanakan tanggungjawab sosial (Corporate Social Responsibility/CSR).

“CSR Awards 2022 diberikan Bapak Bupati kepada perusahaan atas prestasinya dalam melaksanakan kegiatan tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan/ Corporate Social Responsiblity di Kabupaten Tangerang,” kata Maesyal Rasyid dalam keterangan resmi, seperti dikutip laman resmi perumdamtkr.com, Jumat (18/11/2022).

Diterimanya CSR Awards Bupati Tangerang 2022 oleh Perumdam TKR bukan tanpa alasan. Perusahaan plat merah yang kinerjanya terus meroket ini, kerap terlibat langsung dalam kegiatan prioritas yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Saat dua tahun awal Pandemi COVID-19 melanda Kabupaten Tangerang misalnya, Perumdam TKR turun langsung membantu Kabupaten Tangerang untuk terlibat memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Pada masa-masa krusial itu, persisnya, 18 Maret 2022, Perumdam TKR Kabupaten Tangerang memberikan satu unit mobil Laboratorium Polymerase Chain Reaction (PCR) Covid-19.

Laboratorium PCR mobil itu akan digunakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang untuk mendeteksi masyarakat yang terpapar Covid-19. Keberadaan mobil laboratorium PCR saat itu sangat membantu sekali program pemerintah yang tengah menggenjot angka testing Covid-19.

Di bulan yang sama, sekitar awal Maret 2021, Perumdam TKR juga menyerahkan bantuan berupa 2.000 paket sembako dan 6 unit perahu karet kepada pemerintah Kabupaten Tangerang.

Penyerahan bantuan secara simbolis dari CSR tahun 2021 Perumdam TKR itu diterima langsung oleh Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar di lantai 3 Gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang, Senin 1 Maret 2021.

Kekinian, Perumdam TKR juga sukses menorehkan kontribusi terhadap lingkungan sosial pada saat digelar pertemuan para delegasi negara yang tergabung Partnership in Environmental Management for the Seas of East Asia (PEMSEA) melalui forum PEMSEA Network of Local Governments atau PLNG Meeting Summit 2022 telah sukses digelar di Kabupaten Tangerang, 25-28 Oktober 2022.

Desa Ketapang, Kecamatan Mauk, tempat berdirinya Ketapang Aquaculture dalam event itu menjadi spot yang mengundang decak kagum. Sebagai proyek percontohan pengeloaan pesisir, Desa Ketapang telah berubah drastis. Desa Nelayan yang dulunya kumuh ini telah tersentuh program Gerbang Mapan atau Gerakan Pembangunan Masyarakat Pantai yang dimulai sejak tahun 2015.

Lewat program unggulan Gerbang Mapan ini pula, penataan kawasan pantai Kabupaten Tangerang sepanjang 51,2 kilometer membuahkan hasil. Program ini mencakup 5 desa pesisir di 5 kecamatan.

Dari sekian banyak penampakan kekinian di Ketapang Aquaculture yang mengundang decak kagum, salah satunya adalah Plaza Perumdam TKR yang merupakan CSR Perumdam TKR Kabupaten Tangerang.

Pada perhelatan PNLG Meeting Summit 2022, selain dikunjungi delegasi negara-negara peserta, Plaza Perumdam TKR juga menjadi spot berswafoto sejumlah tamu undangan, tak terkecuali para pejabat Pemkab Tangerang.

Kontribusi Perumdam TKR dalam pengelolaan wilayah tersebut telah dilakukan sejak awal, mulai dari penyediaan air bersih bagi warga di kawasan tersebut, hingga terlibat langsung dalam konservasi mangrove.

**Baca juga:Penampilan Atlet PDBI Kota Tangerang Begitu Memukau

Direktur Utama Perumdam TKR Kabupaten Tangerang, Sofyan Sapar dalam berbagai kesempatan mengungkapkan, pihaknya berkomitmen untuk terus mendukung program Pemkab Tangerang yang bersentuhan langsung dengan perbaikan kualitas kehidupan sosial dan lingkungan.

“Perumdam TKR hadir dengan mengusung visi kemanusian untuk terus terlibat aktif dalam pelbagai kegiatan peningkatan kualitas kehidupan sosial dan lingkungan sekitar,” ungkap Sofyan. (Oke)




Tiga Hari Hilang di Sungai Cimanceuri, Jenasah Kakek Samlani Ditemukan Petugas

Kabar6.com

Kabar6-Samlani, 65 tahun, pria asal warga Desa Cirumpak, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, tenggelam. Ia sempat hilang selama tiga hari usai berenang di Sungai Cimanceuri.

“Korban ditemukan 2 kilometer dari TKP awal korban tenggelam,” ungkap Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tangerang, Ujat Sudrajat, Jumat (18/11/2022).

Ia mengatakan, saat pencarian korban mempunyai kendala di lapangan. Akibatnya korban yang hilang sejak tiga hari terakhir jasadnya baru ditemukan pukul 15.05 tadi.

**Baca juga:Mayat Supir Taksi Online di Kali Solear Tangerang Korban Pembunuhan

“kondisi sungai dalam, keruh, dan arus deras. Korban tenggelam pada hari Rabu Sore, dan ditemukan baru hari Jumat ini,” katanya.

Ia menyatakan, usai ditemukan oleh tim Basarnas, SAR MTA, warga sekitar dan anggota keluarga korban langsung di kebumikan. “Korban langsung dimakamkan usai ditemukan bersama,” jelas Ujat.(Rez)




Mayat Supir Taksi Online di Kali Solear Tangerang Korban Pembunuhan

Kabar6.com

Kabar6-Polisi mengungkap identitas mayat pria di kali wilayah Kampung Pala, Desa Cikuya, Solear, Kabupaten Tangerang, bernama Asep, 37 tahun. Warga asal Cikande, Kabupaten Serang, itu ditemukan oleh wanita pengidap gangguan jiwa pada Selasa, 15 November 2022, kemarin.

“Hasil otopsi kemarin itu di rumah sakit ada faktor dugaan kekerasan,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini kepada kabar6.com di Tigaraksa, Jum’at (18/11/2022).

Berdasarkan hasil otopsi pihak RSUD Balaraja Tangerang, terangnya, ada bercak jeratan di leher korban. Tulang leher Asep patah, serta bagian kepala terluka.

“Resminya belum dikeluarkan dokter forensik,” terang Zamrul. Polisi mengidentifikasi Asep sebagai korban pembunuhan dari upaya pencurian mobil.

**Baca juga: Mayat Pria di Kali Solear Tangerang Diduga Supir Taksi Online

“Memang mobilnya dibuangnya di Curug. Saksi online terus lost kontak, terus ditemukan mayatnya aja,” jelasnya.

Sebelumnya, A Saparudin, seorang warga kepada kabar6.com sempat bercerita bahwa Asep sempat dicari oleh anggota keluarganya. Keluarga korban lantas melapor hilangnya Asep ke Mapolsek Cikande pada 14 November 2022 lalu.(Rez)




Penampilan Atlet PDBI Kota Tangerang Begitu Memukau

Kabar6.com

Kabar6-Perhelatan olahraga terbesar di Provinsi Banten tengah berlangsung. Meskipun Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Banten itu yang rencana akan dilakukan pembukaan pada 20 November beberapa hari kedepan, sejumlah cabang olahraga telah mulai dipertandingkan.

Ya, salah salah cabang olahraga (Cabor) yang tengah di pertandingkan yakni Cabor Drum Band. Para kontingen atlet Persatuan Drum Band Indonesia (PDBI) Kota Tangerang memberikan penampilan yang begitu memukau dalam pertandingan kategori unjuk gelar.

Para atlet itupun menggunakan pakaian bernuansa melayu. Mereka menggunakan songket dan tanjak ala melayu.

Kepala Bidang Pembinaan dan Prestasi (Binpres) PDBI Kota Tangerang, Dicky Saldi, mengatakan dalam pertandingan unjuk gelar ini pihaknya menampilkan bernuansa melayu. Lantaran pihaknya menunjukkan keberagaman nusantara.

“Semua kita menggunakan pakaian adat melayu,” ujar Dicky saat dimintai keterangan oleh kabar6 di GOR Dimyati Kota Tangerang, Jumat (18/11/2022).

Ia mengatakan dalam pertandingan unjuk gelar pun, pihaknya membawakan sebanyak lima lagu. Terpantau lagu yang dibawakan didominasi oleh lagu melayu.

**Baca juga: Pemkot Tangerang Janjikan Bonus Atlet Peraih Medali

Selain itu, PDBI Kota Tangerang pun sampai saat ini telah mengumpulkan sebanyak 3 emas, 4 perak dan 1 perunggu. Ia pun berharap pundi-pundi medali terkhusus emas terus bertambah.

“Mudah-mudahan sore ini medali emas terus bertambah. Saat ini kita sedang puncak klasemen. Tentunya harapan kita juara umum,” tandasnya. (Oke)




Disnaker Kabupaten Tangerang: Penetapan UMK 2023 Ditunda

Kabar6.com

Kabar6-Buruh di Kabupaten Tangerang telah menyodorkan angka upah minimum 2023 mendatang naik sebesar 24,5 persen. Pemerintah daerah setempat belum mengamini karena pembahasan dengan Dewan Pengupahan masih berlangsung.

“Kami telah mendapatkan informasi dari provinsi Banten kemarin sore bahwa pembahasan terkait dengan penetapan upah agar dipending (tunda-red),” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono, Jum’at (18/11/2022).

Menurutnya, usulan buruh tetap diterima. Meski begitu penetapan UMK 2023 masih tetap harus menunggu keputusan pemerintah pusat.

Rudi mengakui pihaknya sudah bertemu dengan asosiasi pengusaha daerah setempat. Mereka menyatakan siap mengikuti keputusan final dari pemerintah.

Rumusan penetapan dan pengumpulan data ditujukan untuk mengisi formula pada penyesuaian nilai upah minimum tertinggi yang telah ditetapkan oleh kementerian.

**Baca juga: Begini Kronologis Bekas Kapolsek Pinang Diduga Lecehkan Wanita

“Nanti setelah ada hasil keputusan dari pusat, kita juga akan melakukan rapat secara maraton untuk melakukan pleno penetapan upah minimum di Kabupaten Tangerang,” ungkap Rudi.

Kini pemerintah masih mengumpulkan data dari Badan Pusat Statistik terkait rata-rata konsumsi per kapita, jumlah anggota keluarga termasuk yang bekerja dalam setiap rumah tangga, inflasi dan nilai pertumbuhan ekonomi yang terjadi saat ini.(Rez)




Kapuspenkum Kejagung dan AKPI Bahas Kewenangan Jaksa Terkait Pelaksanaan Gijzeling Terhadap Debitur Pailit

Kabar6.com

Kabar6- Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menerima audiensi dari pengurus Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI).

Adapun hal yang menjadi pembahasan dalam audiensi yakni pelaksanaan tugas, pokok, dan fungsi masing-masing pihak baik dari Kejaksaan Agung maupun AKPI guna menambah wawasan untuk menyamakan persepsi dalam penguatan masing-masing lembaga.

Ketua Umum AKPI Imran Nating menyampaikan dalam UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Pasal 93 Ayat (1), yang menjelaskan tentang perintah penahanan dilaksanakan oleh Jaksa yang ditunjuk oleh Hakim pengawas.

“Bahwa kewenangan Jaksa dalam Undang-Undang RI Nomor 37 Tahun 2004 tersebut belum dilaksanakan semenjak terbitnya undang-undang. Hal ini menjadi sebuah realita untuk nantinya dibahas dalam rancangan undang-undang kepailitan yang baru,” katanya.

Sementara itu, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, bahwa kewenangan Jaksa dalam pelaksanaan gijzeling (penyanderaan) terhadap debitur pailit tidak bisa dihilangkan dan seharusnya dikaji bersama dalam teknis administrasi pelaksanaan kewenangan Jaksa.

Lalu perlu dipahami gijzeling tidak sama dengan penahanan pidana dan harus disediakan sarana serta prasarana yang memadai.

“Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2021, Jaksa memiliki kewenangan sebagai pengacara negara di bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan di seluruh lingkungan peradilan, baik dalam maupun luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintahan maupun kepentingan umum,” ungkap Ketut.

Ketut menjelaskan, bahwa gijzeling memiliki 2 jenis yakni pertama berdasarkan penetapan pengadilan yang diminta oleh pejabat dalam hal ini Jaksa, kemudian yang kedua adalah gijzeling yang melekat pada peraturan perundang- undangan, salah satunya tentang pajak.

Gijzeling adalah proses administratif dan tidak termasuk dalam proses penegakan hukum dalam arti pidana tetapi lebih kepada proses administrasi perdata, dan gijzeling menjadi bagian dari proses mediasi untuk mencapai kesepakatan win-win solution terhadap kondisi dan persyaratan yang ditentukan terhadap pihak yang disandera.

**Baca juga: Kejagung Ciduk Saksi Dugaan Korupsi Puskesmas Ngaibor Aru Selatan

“Bisa dilakukan restrukturisasi, reconditioning persyaratan pembayaran, dan reschedule terhadap pembayaran tergantung dari komunikasi yang dibangun oleh kedua belah pihak. Kenapa dilakukan gijzeling?, karena ada beberapa aset yang disembunyikan dimana seharusnya bisa dilakukan untuk pembayaran. Tetapi biasanya aparat menduga ada aset-aset yang masih disembunyikan atau dialihkan kepada pihak lain dalam proses administrasi pembayaran,” ujarnya.

Selain Ketum AKPI Imran Nating, Sekretaris Jenderal AKPI Nien Raffles Siregar beserta pengurus AKPI, audiensi ini juga dihadiri jajaran Puspenkum Kejaksaan Agung, yakni Kapuspenkum Ketut Sumedana beserta pejabat Eselon III dan IV di lingkungan Puspenkum Kejaksaan Agung.(Tim K6/Rls)