oleh

Kejagung Ciduk Saksi Dugaan Korupsi Puskesmas Ngaibor Aru Selatan

image_pdfimage_print

Kabar6-Tim Tabur Kejaksaan Agung mengamankan seorang pria berinisial HA, 35 tahun di Jakarta. Ia merupakan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Ngaibor, Aru Selatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2018.

“HA diamankan karena ketika dipanggil secara patut tidak kooperatif,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana, Jum’at (18/11/2022).

Dijelaskan, HA sudah empat kali oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku yang bersangkutan tidak datang. Sehingga dilakukan upaya penjemputan paksa guna dihadapkan kepada penyidik untuk dilanjutkan pemeriksaannya.

**Baca juga: Diduga Lakukan Kampanye Terselubung, Komunikolog Pertanyakan Kapasitas Anies dan Ganjar

“Adapun HA akan segera ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku,” jelas Ketut.

Melalui program Tabur Kejaksaan, lanjut Ketut, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegas Ketut.(yud)

Print Friendly, PDF & Email