1

Satu Tersangka Diduga Terlibat Korupsi RS Sitanala Ditahan

Kabar6.com

Kabar6-Setelah menjalani pemeriksaan SRM seorang tersangka kasus dugaan keterlibatan pihak lain dalam Tindak Pidana Korupsi kegiataan pengadaan jasa Cleaning Service (CS) pada Satuan Kerja Rumah Sakit dr. Sitanala Tangerang Provinsi Banten Tahun Anggaran 2018, akhirnya langsung di tahan Rutan Pandeglang Kelas II B.

Ia menjelaskan SRM, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik sebanyak kurang lebih 34 pertanyaan. Selain itu, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Dokter kemudian dinyatakan sehat.

“Maka penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka SRM, sesuai dengan Pasal 20 Jo Pasal 21 KUHAP, penyidik berdasarkan bukti yang cukup, memiliki kekhawatiran apabila tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak Pidana,” ujar Kasie Pidana Khusus Kejari Kota Tangerang, Sobranie Binsar, Kamis (16/12/2021).

“Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini tanggal 16 Desember 2021 sampai tanggal 4 Januari 2022 di Rutan Pandeglang Kelas II B,” tambahnya.

Ketiga tersangka tersebut diantaranya AM selaku Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA yang juga menjabat Direktur RS Sitanala, YS sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan seorang perempuan SRM selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP).

**Baca juga: Tersangka Kasus Dugaan Korupsi RS Sitanala Bertambah 3 Orang, Total 5 Jadi Tersangka

Dua orang tersangka menghadiri jadwal pemeriksaan tersebut. Kendati yang berhasil dilakukan pemeriksaan yakni SRM, sedangkan AM yang datang saat ditanya jaksa satu pertanyaan berasalan sakit karena baru menjalani operasi. Sementara YS tidak memenuhi panggilan Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

Diketahui, akibat dugaan tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp655.407.050, yang dilakukan oleh tersangka. (Oke)




Cemburu Istri Boncengan, Pemuda di Kelapa Dua Dikepruk Helm

Kabar6.com

Kabar6-Surya Lesmana tak bisa kendalikan emosi. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas sangkaan melakukan penganiayaan terhadap korban atas nama Fariz Wijaya Prihasti di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, beberapa waktu silam.

“Ini bisa terjadi karena latar belakangnya karena cemburu,” ungkap Kasie Pidana Umum Kejari Tangerang Selatan, Anggara Hendra Setia Ali, menjawab pertanyaan kabar6.com, Kamis (16/12/2021).

Awal konstruksi kasus ini, ia jelaskan, Surya cemburu melihat istrinya dibonceng oleh korban. Kemudian tersangka menghentikan laju sepeda motor Fariz.

Angga bilang, karena spontan dan emosi tersangka langsung memukul pelipis korban sebanyak satu kali dan kepala dua kali. Surya kepruk kepala Fariz menggunakan helm.

“Iya si korban ini dikira selingkuh dengan istri tersangka,” jelasnya. Adapun hasil visum et repertum terhadap korban hanya menimbulkan luka-luka lebam.

**Baca juga: Perdana, Kejari Tangsel Gelar Restorative Justice Kasus Penganiayaan

Angga jelaskan, karena dasar itulah jaksa hanya bertindak sebagai fasilitator untuk proses hentikan penuntutan kasus atau restorative justice. Keinginan damai pun harus dari korban dan tersangka.

“Kemudian jaksa menindak lanjuti dari mulai perintah restorative justice. Syarat terakhir gelar perkara. Kepala Kejari kemudian menerbitkan surat penghentian perkara,” jelasnya.(yud)




Tersangka Kasus Dugaan Korupsi RS Sitanala Bertambah 3 Orang, Total 5 Jadi Tersangka

Kabar6.com

Kabar6-Kejaksaan Negeri Kota Tangerang melakukan pemanggilan terhadap tiga orang tersangka dalam perkara dugaan keterlibatan pihak lain dalam Tindak Pidana Korupsi kegiatan pengadaan jasa Cleaning Service (CS) pada Satuan Kerja Rumah Sakit dr. Sitanala Tangerang Provinsi Banten Tahun Anggaran 2018.

Ketiga tersangka tersebut diantaranya AM selaku Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA, YS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan SRM selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP).

“Yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp655.407.050,- (enam ratus lima puluh lima juta empat ratus tujuh ribu lima puluh rupiah) yang dilakukan oleh tersangka,” ujar Kasie Pidsus Kejari Kota Tangerang, Sobranie Binsar, Kamis (16/12/2021).

Menurutnya, adapun terhadap masing-masing tersangka, AM,YS dan SRM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Kota Tangerang berdasarkan minimal 2 alat bukti Surat, pada tanggal 10 November 2021 yang lalu.

“Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari pengembangan kasus sebelumnya, atas nama Terpidana Yazerdion Yatim dan terpidana Nasron Azizan, yang masing-masing perkaranya telah memperoleh kekuatan hukum tetap dengan vonis satu tahun penjara dengan denda Rp50 juta (inkracht van gewijsde) dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang,” ungkapnya.

Sobranie menjelaskan dari tiga tersangka tersebut dua orang yang memenuhi panggilan, yaitu AM dan saudari SRM, sementara YS tidak memenuhi panggilan Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

**Baca juga: Wujudkan Kota Layak Huni, Pemkot Tangerang Bedah 350 Rumah di Tahun Ini

“Terhadap tersangka YS yang tidak memenuhi panggilan hari ini, akan segera dijadwalkan kembali oleh Tim Penyidik sambil melihat perkembangan lebih lanjut,” katanya.

Ketiga tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Oke)




Yayasan Muslim Sinar Mas Land dan Andy F Noya Wakafkan Al-Qur’an ke Sejumlah Pondok Pesantren di Banyumas Jawa Tengah

Kabar6.com

Kabar6  – Sinar Mas Land melalui Yayasan Muslim Sinar Mas Land (YMSML) kembali menyalurkan wakaf Al-Qur’an ke seluruh penjuru Nusantara. Kali ini, YMSML yang didukung Asia Pulp & Paper (APP) Sinar Mas bersama dengan Andy F Noya (tokoh masyarakat BSD City, wartawan senior, serta Founder Benihbaik.com) menyerahkan 200 mushaf Al-Qur’an kepada sejumlah pondok pesantren di Banyumas, Jawa Tengah pada (05/12) lalu. Kegiatan wakaf Al-Qur’an ini bertujuan untuk membuka akses masyarakat terhadap mushaf Al-Qur’an dan terjemahannya serta membangun akhlak mulia bagi umat muslim di Indonesia.

Tokoh Masyarakat BSD City, Wartawan Senior, dan Founder Benihbaik.com – Andy F Noya menjelaskan bahwa pihaknya sangat mendukung program wakaf Al-Qur’an yang diinisiasi oleh YMSML. “Kegiatan ini bertujuan memenuhi kebutuhan Al-Qur’an di Indonesia, terutama pihak-pihak yang sangat membutuhkan seperti lembaga keagamaan dan pondok pesantren. Harapan saya ke depannya, semoga program ini dapat melahirkan generasi-generasi muda terbaik penghafal Al-Qur’an di Tanah Air. Sebagai informasi, Benihbaik.com merupakan sebuah situs galang dana dan donasi online yang bertujuan untuk membantu berbagai pihak yang membutuhkan.”

**Baca juga: Peringati Bulan Menanam Pohon Nasional, Sinar Mas Land Bagikan Bibit Pohon ke Sekolah dan Madrasah Binaan

Pada kesempatan yang sama, Dewan Pembina Yayasan Muslim Sinar Mas Land yang juga menjabat sebagai Managing Director President Office Sinar Mas Land – Dhony Rahajoe menambahkan, “Pemberian wakaf ini sejalan dengan misi YMSML yaitu membina hubungan baik dengan masyarakat, lembaga keagamaan, hingga lembaga pendidikan dalam hal ini pondok pesantren di Banyumas, Jawa Tengah. Kami harap para santri akan semakin semangat lagi untuk belajar, memahami, dan menghafal Al-Qur’an.”

YMSML merupakan wadah kegiatan karyawan muslim untuk berbagi kebaikan yang secara rutin melaksanakan sejumlah kegiatan keagamaan. Kegiatan tersebut diimplementasikan ke dalam serangkaian program membangun ukhuwah di antaranya Wakaf Al-Qur’an untuk Negeri kepada sejumlah masjid/musala, Berantas Buta Al-Qur’an (BBQ), penyerahan ratusan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha, renovasi masjid/musala di kawasan BSD City, dan sentra vaksin untuk para lansia dan penggiat masjid. Selain itu, YMSML juga membagikan bahan pokok hingga masker dan vitamin bagi takmir masjid, pemeriksaan kesehatan serta pemeriksaan gigi gratis untuk masyarakat umum, pelatihan administrasi masjid, hingga bazar minyak goreng gratis.(red)




Perdana, Kejari Tangsel Gelar Restorative Justice Kasus Penganiayaan

Kabar6.com

Kabar6-Penanganan perkara laporan kasus penganiayaan di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, dihentikan. Jaksa menggelar perdamaian atau restorative justice antara tersangka Surya Lesmana dan korban Fariz Wijaya Prihasti.

“Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada saudara Fariz ingin menyelesaikan persoalan ini dengan damai. Secara besar hati memaafkan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Aliansyah di kantornya, Kamis (16/12/2021).

Menurutnya, tersangka Surya Lesmana juga telah mengajukan perdamaian kepada korban. Jadi antara pihak korban dan tersangka sudah ada kesepakatan perdamaian.

Aliansyah menyebutkan, upaya damai ini diatur dalam peraturan kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020. Perkara tersangka Surya Lesmana ini sesuai dengan peraturan jaksa agung tentang restorative justice ini telah memenuhi syarat untuk dilakukan penghentian penuntutan.

**Baca juga: Adanya Dugaan Pencabulan Dibawah Umur di Kelurahan, Pilar: Ini Memalukan!

“Karena pertama, para pihak sudah melakukan perjanjian perdamaian. Kedua, ancaman hukuman dari pasal yang disangkakan di bawah lima tahun. Lalu perkara ini juga kerugian materil tidak sampai 2,5 juta rupiah,” jelasnya.

Aliansyah tegaskan, upaya restorative justice ini merupakan pertama di Banten. “Ini ada hikmahnya buat kita semua. Setiap masalah pasti ada solusinya,” 5 tegasnya.(yud)




Adanya Dugaan Pencabulan Dibawah Umur di Kelurahan, Pilar: Ini Memalukan!

Kabar6.com

Kabar6-Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Pilar Saga Ichsan menyayangkan adanya kejadian dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum pegawai Kelurahan Jombang terhadap 3 siswi Praktik Kerja Lapangan (PKL) atau magang.

Menurutnya, kejadian seperti ini tidak boleh terjadi di Kota Tangerang Selatan. Lanjutnya, sangat memalukan saat kejadian ini yang menjadi diduga pelaku adalah honorer Kelurahan Jombang.

“Kita mengharap di Tangsel kejadian seperti ini tidak akan pernah terjadi, tapi ini ada kejadian dimana pelakunya itu adalah honorer, ini sangat memalukan,” ujarnya di bilangan Serpong, Kamis (16/12/2021).

**Baca juga: Wakil Wali Kota Tangsel Pecat Oknum Pegawai Kelurahan yang Cabuli 3 Siswi

Menurutnya, kasus ini akan dibawa ke ranah hukum, sesuai arahan Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie diduga pelaku SA (54) segera dipidanakan.

“Dan ini harus dibawa ke ranah hukum, tadi malem pesan pak walikota dan arahan nya pidanakan, karena ini adalah sebuah kejahatan yang tidak dapat diterima di Kota Tangsel,” tutupnya.(eka)




Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Serkot

Kabar6.com

Kabar6 – Dua orang penyalahgunaan narkoba, AY (29) dan AN (30) ditangkap Sat Resnarkoba Polres Serkot, karena memiliki sabu seberat 1,85 gram. Mereka ditangkap hari Sabtu, 11 Desember 2021. Keduanya ditangkap di daerah Penancangan, Kota Serang, Banten.

“Tersangka AY mendapatkan sabu dari tersangka AN yang tinggal di Tangerang. Kita kejar dan tangkap hingga kesana,” kata Kasat Resnarkoba Polres Serkot, AKP Agus Ahmad Kurnia, Kamis (16/12/2021).

Pelaku AY merupakan warga Cilayang Guha, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang. Sedangkan tersangka AN merupakan warga Kota Tangerang, Banten.

“Dari keduanya kita menyita narkoba jenis sabu seberat 1,85 gram dan handphone,” terangnya.

Para pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Serang Kota untuk diperiksa. Sedangkan barang bukti sabu dikirim ke laboratorium BNN untuk diperiksa kandungannya.

**Baca juga: Polres Serang Kota Tangkap Paman Pemerkosa Ponakan Hingga Lahirkan Bayi

Polisi terus meminta dukungan masyarakat untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Serkot. Lantaran, narkoba bisa merusak generasi penerus bangsa.

“Keduanya dikenakan pasal 114 ayat 1, sub Pasal 112 ayat 1, juncto Pasal 132 ayat 1, UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika,” ujarnya.(dhi)




Wakil Wali Kota Tangsel Pecat Oknum Pegawai Kelurahan yang Cabuli 3 Siswi

Kabar6.com

Kabar6-Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Pilar Saga Ichsan tak memberikan kompensasi kepada oknum staf Kelurahan Jombang yang telah mencabuli 3 siswi ketika sedang Praktik Kerja Lapangan (PKL).

Pilar memerintahkan kepada Lurah Jombang dan Kecamatan Ciputat, bahwa oknum SA yang telah berumur diatas 50an itu dilakukan pemecatan.

“Hari ini juga orangnya dipanggil, dan saya minta lakukan pemecatan, dan jangan pernah orang itu diterima lagi di lingkungan Pemkot Tangsel,” ujarnya kepada wartawan di rumah korban dibilangan Serpong, Kamis (16/12/2021).

Menurut Pilar, sebelumnya SA mengelak bahwa melakukan perbuatan pencabulan kepada ketiga siswi magang itu seperti apa yang diberitakan.

“Saya gak percaaya saya pengen tau secara langsung, tadi ngobrol sama korban, hasilnya seperti apa yang diberitakan (pencabulan, red), saya gak percaya begitu aja orang ngomong pembelaan,” ungkapnya.

Pilar menjelaskan, kejadian ini sangat fatal dan tidak boleh dilakukan oleh siapapun lagi di Kota Tangsel.

“Saya bilang jangan khawatir kami dari Pemkot Tangsel, dari DPMP3AKB akan mendampingi, akan mendampingi dibawa ke ranah hukum,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, ulah tangan seorang oknum berinisial SA, 54 tahun, pegawai Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), berbuntut runyam. Ia harus bertanggungjawab usai dilaporkan telah bertindak tidak senonoh terhadap tiga siswi yang sedang mengikuti praktek kerja lapangan.

“Dia (SA) non PNS,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Tangsel, Apendi kepada kabar6.com, Kamis (16/12/2021).

Ia telah mendapatkan keterangan langsung dari lurah Jombang serta sekretaris Kecamatan Ciputat. Keduanya telah menghadap dirinya pagi tadi.

**Baca juga: Akademisi Unpam Sebut Lurah Jombang Harus Tanggungjawab

Apendi menjelaskan, lurah sudah memanggil SA untuk dimintai keterangan. Ia juga perintahkan pejabat untuk menggali keterangan secara benar dan utuh.

“Kata dia cuma nowel (mencolek) doang. Ini mah lurah yang bila ke saya tadi,” jelas Apendi.(eka)




Alun-alun dan Tempat Timbulkan Keramaian di Lebak Ditutup saat Malam Tahun Baru, Bagaimana Objek Wisata?

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak memutuskan menutup alun-alun dan tempat-tempat yang berpotensi dapat menimbulkan keramaian saat malam pergantian tahun baru.

Asda I Pemkab Lebak, Alkadri mengatakan, keputusan menutup alun-alun maupun pusat keramaian menjadi kesepakatan pemerintah daerah dan Forkopimda karena khawatir terjadi lonjakan kasus Covid-19.

“Sesuai instruksi menteri dan bupati, kami bersama Forkopimda sepakat menutup Alun-alun Rangkasbitung termasuk alun-alun di kecamatan. Bukan cuma alun-alun, tapi juga Balong Ranca Lentah, Plaza Lebak dan pusat keramaian lain,” kata Alkadri kepada Kabar6.com, Kamis (16/12/2021).

Akses menuju Alun-alun Rangkasbitung akan ditutup dan dijaga petugas. Baik kendaraan maupun warga pejalan kaki dilarang memasuki area alun-alun.

“Kami ingin masyarakat merayakan di rumah masing-masing, tidak ke tempat-tempat ramai yang bisa menimbulkan kerumunan,” ujar Alkadri.

**Baca juga: 242 Kilometer Jalan di Lebak Rusak

Sementara itu, untuk tempat-tempat wisata, sambung Alkadri, masih tetap buka dengan catatan protokol kesehatan (Prokes) ketat. Tim Satgas akan mengawasi dan mengevaluasi prokes di tempat wisata.

“Dibuka tapi kami harapkan prokses ketat, kapasitas pengunjung maksimal 50 persen, setiap pengunjung yang masuk sudah divaksin. Nanti tim dari posko bersama melakukan pengawasan dan evaluasi,” terang Alkadri.(Nda)




Pemkab Tangerang Uji Coba Pembayaran Nontunai QRIS

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Bapenda berkerjasama dengan BJB dan Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) melakukan ujicoba system pembayaran nontunai QRIS atau Quick Response Code Indonesian Standard.

Ujicoba sistem tersebut digelar di Pasar Kelapa Dua dalam rangka menjawab tuntutan perkembangan teknologi dan informasi yang sangat cepat, terlebih dalam kondisi Pandemi Covid-19.

“Alhamdulillah, ini program yang luar biasa menurut saya, yang diinisiasi Bapenda bekerjasama dengan BJB dan BUMD Pasar,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Moch Maesyal Rasyid saat meninjau uji coba QRIS, Rabu (15/12/2021) kemarin.

Sekda menjelaskan perkembangan teknologi dan informasi menuntut semua serba cepat, aman dan nyaman.

Meski demikian, ujicoba system QRIS tersebut merupakan jawaban Pemda atas tuntutan perkembangan tersebut khususnya dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat, khusus dalam hal transaksi keuangan.

“Kita tidak perlu lagi repot-repot membawa uang fisik, cukup dengan handphone saja, kita sudah bisa melakukan transaksi dengan mudah,” jelasnya.

Selain mudah, menurutnya, dari aspek kesehatan sistem itu juga sangat membantu dalam rangka antisipasi memutus rantai penyebaran virus Covid-19 yang melanda di Kabupaten Tangerang dan diberbagai negara.

“Jadi ada beberapa yang kita dapati, antara lain adalah kecepatan, transparansi sekaligus juga tidak membawa uang secara fisik (aman) juga lebih cepat dan praktis,” katanya.

Sementara Muhamad Irfan Pedagang telur Pasar kelapa dua mengeluhkan kondisi saat ini harga terus terus melonjak naik.

**Baca juga: Ingin Buat Konten Video ABG di Cikupa Tewas Ketabrak Truk

Awalnya harga Rp22 ribu hingga menjadi Rp25 ribu per kilogramnya. Pasokan tersebut disebut masih aman namun menghadapi Nataru kebutuhan meningkat sehingga diagen terjadi lonjakan harga.

” Memang naik pak, permintaan terus meningkat menghadapi natal dan tahun baru. Naiknya sampai Rp3 ribu,” tandasnya. (Oke)