oleh

Perdana, Kejari Tangsel Gelar Restorative Justice Kasus Penganiayaan

image_pdfimage_print

Kabar6-Penanganan perkara laporan kasus penganiayaan di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, dihentikan. Jaksa menggelar perdamaian atau restorative justice antara tersangka Surya Lesmana dan korban Fariz Wijaya Prihasti.

“Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada saudara Fariz ingin menyelesaikan persoalan ini dengan damai. Secara besar hati memaafkan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Aliansyah di kantornya, Kamis (16/12/2021).

Menurutnya, tersangka Surya Lesmana juga telah mengajukan perdamaian kepada korban. Jadi antara pihak korban dan tersangka sudah ada kesepakatan perdamaian.

Aliansyah menyebutkan, upaya damai ini diatur dalam peraturan kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020. Perkara tersangka Surya Lesmana ini sesuai dengan peraturan jaksa agung tentang restorative justice ini telah memenuhi syarat untuk dilakukan penghentian penuntutan.

**Baca juga: Adanya Dugaan Pencabulan Dibawah Umur di Kelurahan, Pilar: Ini Memalukan!

“Karena pertama, para pihak sudah melakukan perjanjian perdamaian. Kedua, ancaman hukuman dari pasal yang disangkakan di bawah lima tahun. Lalu perkara ini juga kerugian materil tidak sampai 2,5 juta rupiah,” jelasnya.

Aliansyah tegaskan, upaya restorative justice ini merupakan pertama di Banten. “Ini ada hikmahnya buat kita semua. Setiap masalah pasti ada solusinya,” 5 tegasnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email