oleh

Akademisi Unpam Sebut Lurah Jombang Harus Tanggungjawab

image_pdfimage_print

Kabar6-Dosen hukum pidana Universitas Pamulang, Halimah Humayrah Tuanaya mengecam terungkapnya insiden tidak patut di kantor Kelurahan Jombang, Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Apalagi terjadi di kantor pemerintahan.

Tiga siswi yang sedang mengikuti praktek kerja lapangan melaporkan telah dilecehkan oleh SA, 54 tahun. Pelaku kepada lurah setempat mengaku cuma mencolek atau nowel ketiga korban.

“Pengawai kelurahan seharusnya menjadi contoh, teladan bagi masyarakat,” kata Halimah saat dikonfirmasi kabar6.com, Kamis (16/12/2021).

Kantor pemerintahan, ia terangkan, mestinya aman bagi siapa saja yang ada di dalamnya. Lurah harus turut bertanggungjawab.

Halimah bilang, sebagai pejabat publik yang menahkodai kelurahan, seharusnya lurah mampu menjaga stafnya agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

“Mendorong Polres Tangerang Selatan untuk proaktif, menjemput bola kasus itu,” jelasnya.

Pencabulan merupakan delik murni, bukan delik aduan. Jadi meskipun korban tidak mau melaporkan, polisi wajib memprosesnya.

**Baca juga: Pegawai Honorer Kelurahan Jombang Klaim Cuma ‘Nowel’ Tiga Siswi

Kemudian, lanjut Halimah, polisi dapat menjerat terduga pelaku dengan Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” jelasnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email