FGD Bidang Intelijen 2022, JAM- Intelijen Kejagug Paparkan Capaian Program Kerja

Kabar6.com

Kabar6- Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Amir Yanto memberikan sambutan pada Acara Focus Group Discussion (FGD) Bidang Intelijen Tahun 2022 dengan tema “Sinergi Intelijen dengan Pemangku Kepentingan dalam Hal Penegakan Hukum Melalui Penelusuran Aset, Program Jaga Desa dan PPS Berkualitas PSN Tuntas.”

Amir Yanto mengatakan, bahwa tema FGD Bidang Intelijen Tahun 2022 ini sangat relevan dengan sasaran pembangunan jangka menengah 2020-2024 yaitu mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil dan makmur melalui percepatan pembangunan di berbagai bidang dengan menekankan terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif di berbagai wilayah yang didukung oleh SDM berkualitas dan berdaya saing tinggi.

Melalui sinergi antara Kejaksaan dengan kementerian/lembaga harapannya sasaran pembangunan dapat tercapai secara optimal.

Amir Yanto, menjelaskan arah kebijakan dan strategi Kejaksaan dalam Rencana Strategis Kejaksaan Tahun 2020-2024 adalah mendukung sepenuhnya sasaran pembangunan jangka menengah dalam RPJMN 2020-2024 dan turut serta melaksanakan 7 agenda pembangunan yang didalamnya terdapat program prioritas, kegiatan prioritas, dan proyek prioritas khususnya dalam hal memperkuat stabilitas politik, hukum, pertahanan, keamanan (polhukhankam) dan transformasi pelayanan publik.

“Program, kegiatan dan proyek prioritas Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen terdiri dari 2 (dua) program yaitu penegakan hukum dan pelayanan hukum. Sasaran program ini merupakan turunan dari sasaran strategis Kejaksaan yaitu meningkatnya peran Kejaksaan RI dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi dan meningkatnya optimalisasi kinerja aparatur Kejaksaan RI dalam penanganan perkara tindak pidana,” ungkap Amir Yanto, Rabu (30/11/2022).

Dalam kesempatan ini, JAM-Intelijen juga menyampaikan terima kasih atas kepercayaan dari kementerian/lembaga serta publik terhadap institusi Kejaksaan yang telah menempatkan Kejaksaan sebagai lembaga dengan kepercayaan publik tertinggi yaitu sebesar 77,4 persen sesuai hasil survei Indikator Politik Indonesia per November 2022.

Dimana Kejaksaan memegang kepercayaan publik tertinggi dari aparat penegak hukum lainnya dalam penegakan hukum dan pelayanan hukum.

“Kepercayaan yang begitu besar terhadap Kejaksaan tidak membuat kami terlena, justru hal itu menjadi tantangan tersendiri bagi kami untuk mampu meningkatkan pelayanan publik dan mengamankan kebijakan-kebijakan pemerintah,” ujarnya.

Selanjutnya, dia menjelaskan beberapa program kerja Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mengamankan kebijakan pemerintah antara lain :

1. Program Pemberantasan Mafia Tanah.
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen melalui Tim Satgas Pemberantasan Mafia Tanah telah melakukan operasi intelijen sebagai bentuk optimalisasi peran Kejaksaan dalam memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat maupun Negara yang mengalami permasalahan pertanahan, dimana sejak dibentuk Satgas Pemberantasan Mafia Tanah dari bulan Januari-November, telah diterima 634 laporan pengaduan (lapdu), dan yang sudah diselesaikan sebanyak 237 laporan pengaduan (lapdu). Penyelesaian mafia tanah melalui 2 kegiatan yaitu upaya preventif melalui mediasi dan upaya represif melalui penegakan hukum.

2. Pengamanan Investasi
Dalam bidang pencegahan Intelijen Kejaksaan melalui Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Investasi telah melaksanakan beberapa kegiatan diantaranya:
• Memfasilitasi 6 perusahaan yang mengalami hambatan investasi dengan total nilai investasi sebesar Rp.26.309.825.850.000,-;
• Memfasilitasi 1 permasalahan PT Putra Harapan Utama Sakti di Kota Batam yang pada pokoknya belum terselesaikannya terkait penerbitan Dokumen Alokasi Lahan PT PHUS di Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BP) Batam senilai Rp.5.241.223.420,-;
• Menyelesaikan permasalahan investasi terkait sengketa batas seluas 2×38 m2 antara PT Sultan Raja Baginda dengan PT Titisan Pusaka Sakti yang objeknya terletak di Pantai Double Six, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, dengan total nilai investasi senilai Rp 500.000.000.000.

3. Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS)
Dalam rangka pengamanan proyek strategis nasional maupun proyek strategis daerah, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen telah melaksanakan pengamanan terhadap 98 PSN dengan anggaran yang dilakukan PPS sebesar Rp.244.019.371.357.058,00 dan PPSD di Kejaksaan Tinggi sebanyak 922 dengan anggaran yang dilakukan PPS sebesar Rp.51.408.739.661.444,00.

4. Program Jaksa Jaga Desa
Peran Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen terkait pengawasan dan penggunaan dana desa adalah dengan melakukan upaya preventif berupa pencegahan terjadinya penyimpangan penggunaan dana desa, melalui pembentukan posko jaga desa diharapkan masyarakat dapat merasakan kehadiran kejaksaan secara langsung di tengah-tengah masyarakat, sehingga segala permasalahan di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, pertahanan dan keamanan (ipoleksosbudhankam) dapat terselesaikan secara efektif.

JAM-Intelijen menyampaikan bahwa selain program-program tersebut masih terdapat program lainnya seperti Jaksa Masuk Sekolah, pengawasan aliran kepercayaan dan lain-lain. Program-program Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen dilaksanakan sebagai bentuk optimalisasi tugas, fungsi dan kewenangannya di bidang penegakan hukum.

Dikatakannya perlu dipahami, fungsi intelijen penegakan hukum dilaksanakan oleh Kejaksaan secara sistematis dengan dukungan personel intelijen Kejaksaan berupa pengetahuan dan organisasi termasuk infrastruktur, sarana dan prasarana serta sistem elektronik dan teknologi informasi.

Penyelenggaraan fungsi penyelidikan, pengamanan dan penggalangan intelijen Kejaksaan dilaksanakan dalam rangka penegakan hukum salah satunya adalah bertujuan untuk menciptakan kondisi yang mendukung pengamanan pelaksanaan pembangunan ekonomi nasional.

“Melalui sinergitas fungsi intelijen Kejaksaan dengan kementerian/lembaga diharapkan mampu meminimalisir terjadinya penyimpangan dan hambatan yang dapat mengganggu pembangunan nasional. Oleh karena itu, kedepan saya berharap Kejaksaan khususnya jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen dapat lebih bersinergi dengan kementerian/lembaga dalam rangka mengawal dan mengamankan kebijakan-kebijakan pemerintah,” bebernya.

Amir Yanto berharap segala kegiatan serta program kerja bidang intelijen, sangat bergantung pada keberhasilan seluruh jajaran dalam pencapaian kinerja.

**Baca juga: Penanganan Perkara Koneksitas, Jaksa Agung : Sinergitas antara Kejaksaan dan TNI Sangat Diperlukan

JAM-Intelijen juga berharap seluruh peserta dapat mengikuti FGD ini secara tekun dan antusias serta memanfaatkan forum ini dengan sebaik-baiknya untuk menyerap sebanyak mungkin informasi yang dibutuhkan dalam mengimplementasikan optimalisasi fungsi intelijen penegakan hukum.

Acara Focus Group Discussion (FGD) Bidang Intelijen Tahun 2022 dihadiri oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen, Para Pejabat Eselon II, III dan IV pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, dan Para Asisten Intelijen.(Tim K6/Rls)




Dinsos Kabupaten Tangerang Pastikan 23.986 KPM Belum Terima BLT BBM

Kabar6.com

Kabar6- Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tangerang mencatat sebanyak 23.986 Keluarga Penerima Manfaat atau KPM dipastikan belum menerima Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak (BLT-BBM).

BLT- BBM merupakan kebijakan pemerintah dalam melindungi masyarakat miskin dan rentan miskin pascapenaikan harga BMM.

Program itu disalurkan melalui Kementerian Sosial untuk Jangka waktu 2 bulan dari November hingga Desember 2022. Dan, untuk pendistribusiannya pemerintah menunjuk PT Pos Indonesia.

“Besaran per-KPM diberikan Rp300 ribu, dari November-Desember, yang sudah direalisasikan se-kabupaten Tangerang sebanyak 29.531 KPM, sedangkan sisanya yang belum disalurkan jumlahnya sebanyak 23.986 KPM,” kata Euis, Kabid Penangan Fakir Miskin (PFM) Dinas Sosial Kabupaten Tangerang, kepada wartawan, Rabu, (30/11/2022).

**Baca juga: Bupati Zaki: Alhamdulillah Angka PDN Kabupaten Tangerang Masuk 5 Besar se-Indonesia

Ia menerangkan, total penerima di Kabupaten Tangerang untuk BLT-BBM mencapai 53.517 KPM dan sebanyak 23.986 KPM lagi belum tersalurkan.

“Kalau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), rinciannya Rp600 ribu untuk Oktober, November dan Desember. Terakhir untuk penyaluran nya pada 4 Desember 2022,” tukasnya. (Rez)




Ayo Ramaikan Opening Ceremony Tangerang Great Sale 2022 di Metropolis Town Square

Kabar6.com

Kabar6-Setelah semarak Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VI Banten selesai, kini masyarakat Kota Tangerang disuguhkan dengan event Tangerang Great Sale 2022.

Pesta diskon Tangerang Great Sale 2022 mulai dari 22 persen bisa dinikmati masyarakat di seluruh mal Kota Tangerang dari 1 Desember sampai 1 Januari 2023.

Adapun opening ceremony Tangerang Great Sale 2022 akan berlangsung di Mall Metropolis Town Square, Kota Tangerang, pada tanggal 1 sampai 4 Desember 2022.

Opening ceremony tersebut akan diramaikan dengan berbagai pelayanan publik seperti pelayanan kependudukan, pelayanan perizinan usaha, surat izin mengemudi (SIM), dan Surat Keterangan Asal (SKA) barang ekspor.

Selain itu, akan diramikan juga dengan produk-produk UMKM, sembako murah, kuliner Pasar Lama, hingga beragam acara perlombaan dan live musik.

Kepala Bidang Perdagangan Disindagkopukm Kota Tangerang Shandy Sulaeman menjelaskan, pembukaan Tangerang Great 2022 akan dimulai dengan penampilan tari daerah dan perlombaan hadroh.

“Lalu di hari kedua akan diramaikan dengan lomba mewarnai tingkat PAUD, lomba menari tingkat TK, live musik,” jelasnya dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (30/11/2022).

Selanjutnya pada hari ketiga, kata Shandy, akan diramaikan dengan lomba kreasi pangan dari Dinas Ketahanan Pangan Kota Tangerang, dan musik melayu.

“Di hari terakhir ada senam massal,” katanya.

**Baca juga: Kontingen Kota Tangerang Juara Umum, Ini Kata DPRD 

Shandy pun mengajak masyarakat untuk meramaikan acara Tangerang Great Sale 2022 yang digelar dalam rangka membangkitkan perekonomian demi mewujudkan Kota Tangerang yang sehat dan berdaya saing tersebut.

“Kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan event Tangerang Great Sale 2022 ini, sehingga dapat meningkatkan daya beli masyarakat,” tandasnya. (Oke)




Penanganan Perkara Koneksitas, Jaksa Agung : Sinergitas antara Kejaksaan dan TNI Sangat Diperlukan

Kabar6.com

Kabar6- Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan sambutan pada Acara In House Training tentang Penanganan Perkara Koneksitas.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung mengapresiasi kepada seluruh jajaran panitia yang terlibat, hingga acara ini dapat terlaksana dengan sebaik- baiknya.

Selanjutnya, Jaksa Agung mengatakan sinergitas dan kerja sama antara Kejaksaan dan TNI walaupun berada pada lingkup tatanan dan ranah yang tidak sepenuhnya sama, yaitu antara sipil dan militer.

Namun keduanya memiliki visi dan misi serta kesepahaman pemikiran yang sama yaitu untuk memperkuat tegaknya hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dengan kerjasama yang sudah terjalin sejak lama tersebut diharapkan terdapat satu tujuan antara Kejaksaan dan TNI untuk diimplementasikan dan diwujudkan dengan optimal dalam upaya menegakan hukum, menjaga kedaulatan dan mempertahankan keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

“Sebagaimana kita ketahui bahwa terdapat relasi kelembagaan yang sangat kuat dan erat antara Kejaksaan dan TNI (antara Jaksa dan Oditurat) di bidang penegakan hukum.

Hal itu sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (Undang-Undang Peradilan Militer) maupun pada Undang-Undang Kejaksaan,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung menjelaskan relasi kelembagaan antara Jaksa dan Oditurat tersebut merupakan mandat regulasi yang ditegaskan dalam Penjelasan Pasal 57 ayat (1) Undang-Undang Peradilan Militer yang menyebutkan bahwa Oditur Jenderal dalam melaksanakan tugas di bidang teknis penuntutan bertanggung jawab kepada Jaksa Agung selaku Penuntut Umum tertinggi di Negara Republik Indonesia melalui Panglima TNI, yang mana hal tersebut merupakan cerminan dari asas dominus litis dan single prosecution system.

Maka, adanya penegasan dalam penjelasan Pasal 57 ayat (1) tersebut, sinergitas, koordinasi dan teknis antara Kejaksaan dan TNI sangat diperlukan dalam proses penuntutan terhadap suatu perkara pidana khususnya dalam perkara koneksitas.

“Dengan adanya persamaan persepsi dan paradigma antara Militer dan Kejaksaan, diharapkan keberadaan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer menjadi katalis proses penuntutan terhadap tindak pidana militer serta nantinya akan berfungsi lebih efektif dan efisien dalam perkara koneksitas,” ungkap Burhanuddin, Rabu (30/11/2022).

Jaksa Agung menyampaikan bahwa saat ini Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.

Perpres tersebut menjadi landasan pembentukan organisasi baru yaitu Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) dalam struktur organisasi di Kejaksaan.

“Keberadaan Jampidmil merupakan suatu kolaborasi penyatuan 2 kepentingan subyek hukum yaitu sipil dan militer, diatur oleh 2 Undang- undang Kejaksaan dan Undang- undang Peradilan Militer, yang berasal dari dua institusi yang saling bersinergi, dengan satu titik singgung yaitu proses penuntutan tindak pidana (koneksitas). Pembentukan JAM PIDMIL menunjukkan komitmen kuat kedua institusi dalam pelaksanaan penegakan hukum nasional, khususnya dalam penanganan perkara koneksitas,” ujar Jaksa Agung.

Selanjutnya, Jaksa Agung menjelaskan hingga saat ini, JAM PIDMIL Kejaksaan Agung telah melaksanakan berbagai program kerjanya, diantaranya pada tahun 2022 sudah digelar 42 kegiatan koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan Oditurat, serta telah menangani 3 perkara koneksitas.

Adapun 3 perkara koneksitas tersebut merupakan tindak pidana korupsi yaitu perkara tindak pidana korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2012-2014 yang displit menjadi 2 berkas perkara serta perkara tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat BT pada Kementerian Pertahanan tahun 2012 s/d 2021.

“Maka, mengingat penanganan perkara koneksitas serta perlunya sosialisasi tugas dan fungsi Jampidmil dalam penegakan hukum di Indonesia, terselenggaranya kegiatan hari ini menjadi angin segar dalam menambah khazanah dan wawasan pengetahuan bagi para penegak hukum di lingkungan Kejaksaan maupun bagi Asisten Pidana Militer, serta penegak hukum di lingkungan TNI,” katanya.

Jaksa Agung berharap melalui kegiatan ini, para peserta dapat memperoleh pengetahuan yang utuh dalam penanganan perkara koneksitas, serta menjadi ajang untuk saling berbagi pengetahuan, transfer knowledge, meningkatkan kemampuan dan berbagi pengalaman di antara para peserta yang terdiri dari unsur Kejaksaan maupun TNI.

**Baca juga:Jaksa Agung :Restorative Justice Menjadi Alternatif Dalam Penyelesaian Perkara

“Saya ingin mendorong agar terjalin sinergitas, kerja sama dan kolaborasi antara lembaga penegak hukum khususnya antara Kejaksaan dan TNI, mengingat kedua institusi ini memiliki peran yang sentral dalam melindungi, menegakan hukum dan menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tuturnya.

Acara In House Training tentang Penanganan Perkara Koneksitas dihadiri oleh Ketua Komisi Kejaksaan RI, Jaksa Agung Muda Pidana Militer, Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI, Oditur Jenderal TNI, Kepala Pengadilan Militer Utama (Kadilmiltama), dan Kepala Pusat Lembaga Pemasyarakatan Militer Badan Pembinaan Hukum (Kapuslemasmil Babinkum TNI). (Tim K6/Rls)




Kontingen Kota Tangerang Juara Umum, Ini Kata DPRD 

Kabar6.com

Kabar6-Kontingen Kota Tangerang meraih juara umum dalam Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Banten VI. Euforia pun masih terasa, DPRD Kota Tangerang menyampaikan ucapan selamat atas raihan medali dari para atlet yang telah persembahan.

“Selamat dan sukses kepada semua insan olahraga Kota Tangerang dan Kota Tangerang layak jadi tuan rumah serta juara umum,” ujar Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo, Rabu (30/11/2022).

Sementara Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, Tengku Iwan menyampaikan hal senada.

**Baca juga:Kota Tangerang Keluar sebagai Juara Umum di Porprov Banten VI 

“Selamat kepada seluruh atlet Kota Tangerang. Terima kasih kepada seluruh pihak, warga Kota Tangerang,” katanya.

Sebanyak 47 Cabang Olahraga yang dipertandingkan, Kota Tangerang meraih kemenangan 70 persen keluar sebagai juara umum. Kota Tangerang 257 emas, 204 perak dan 177 perunggu. (Oke)




Iti Jayabaya Minta Kepala Desa Segera Susun Program Prioritas

Kabar6.com

Kabar6-Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya melantik dan mengambil sumpah 64 kepala desa (kades) terpilih hasil pemilihan kepala desa (pilkades) serentak, di pendopo bupati, Rabu (30/11/2022).

Beberapa arahan disampaikan Iti para kepala desa, salah satunya agar secepatnya menyusun RAPBDes di awal tahun 2023.

“Susun program-program yang menjadi skala prioritas bapak ibu sekalian,” kata Iti.

Ia menyadari anggaran yang dimiliki desa tidak akan cukup untuk memenuhi setiap pembangunan. Maka dari itu penting bagi pemerintah desa menggali potensi lain sebagai sumber pendapatan.

“Duduk bersama dengan masyarakat termasuk dengan calon yang kalah bagaimana menggali potensi desa supaya bisa menambah pendapatan asli desa,” ujar Iti.

**Baca juga:Sepanjang Tahun 2022, Belasan Penghargaan Diboyong Pemkab Lebak

Karena kata Iti, saat ini pemerintahan dituntut untuk bisa mandiri dalam menciptakan sumber-sumber potensi yang mampu menambah pendapatan.

Iti juga berpesan agar para kepala desa tidak menunda-nunda pekerjaan yang seharusnya segera dibereskan.

“Termasuk akan menyusun RPJMDes selama 6 tahun dan itu paling lambat 3 bulan setelah dilantik. Saya minta ini dicermati dan segera dilaksanakan, jangan menunda pekerjaan,” kata Iti.(Nda)




Jaksa Agung :Restorative Justice Menjadi Alternatif Dalam Penyelesaian Perkara

Kabar6.com

Kabar6- Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan sambutan (keynote speech) dalam The 2nd International Conference On Law and Society 2022 Fakultas Hukum Universitas Jember dengan tema “Restorative Justice Theory and Practice in Multicultural Society”.

Jaksa Agung mengatakan, bahwa hukum yang baik idealnya memberikan sesuatu yang lebih daripada sekedar prosedur hukum.

Di samping harus kompeten dan adil, hukum juga harus mampu mengenali keinginan publik yang tergambar dalam hukum yang hidup di masyarakat serta berorientasi terhadap tercapainya nilai- nilai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum.

Untuk itu diperlukan hukum yang responsif sebagai sebuah jawaban atas keinginan masyarakat terhadap pemberlakuan hukum yang berlandaskan hukum yang hidup di masyarakat.

“Untuk menjawab berbagai problematika dan tantangan zaman serta kritik terhadap proses penegakan hukum pidana, sejumlah pakar mulai memformulasikan suatu konsep yang kita kenal dengan keadilan restoratif. Keadilan restoratif merupakan pendekatan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan sekadar pembalasan terhadap pelaku tindak pidana,” ungkap Jaksa Agung.

Jaksa Agung menjelaskan, sejak awal perkembangan pelaksanaan sistem peradilan pidana, baik di Indonesia maupun secara global, pemidanaan terhadap para pelaku tindak pidana masih bersifat retributif yang menitikberatkan pada penghukuman pelaku tindak pidana.

Orientasi penghukuman ini bertujuan melakukan pembalasan dan pemenuhan tuntutan kemarahan publik akibat perbuatan pelaku.

“Namun seiring dengan berjalannya waktu, terjadi pergeseran paradigma alternatif yang ditawarkan untuk menggantikan keadilan berbasis pembalasan, yaitu gagasan yang menitikberatkan pentingnya solusi untuk memperbaiki keadaan, merekonsiliasi para pihak dan mengembalikan harmoni pada masyarakat namun tetap menuntut pertanggungjawaban pelaku yang kita kenal dengan restorative justice atau keadilan restoratif,” ujarnya.

Jaksa Agung mengatakan bahwa secara umum terdapat 5 prinsip keadilan restoratif, yaitu
pertama, prinsip yang menekankan terhadap bahaya dan konsekuensi yang ditimbulkan oleh tindak pidana, baik kepada korban, masyarakat, dan kepada pelakunya. Kedua, prinsip yang menekankan kepada perlindungan terhadap tempat dari tindakan yang terjadi, seperti terhadap keluarga pelaku, dan masyarakat sekitarnya.

Ketiga, prinsip yang menekankan kepada proses kolaboratif yang inklusif.
Keempat, prinsip pelibatan para pihak tertentu dalam kasus-kasus tertentu, seperti pelaku, korban, keluarga, dan komunitas masyarakat yang dianggap secara sah dapat terlibat di dalamnya dan Kelima, prinsip memperbaiki kesalahan.

“Prinsip-prinsip tersebut harus selalu diaplikasikan sebagai upaya pembangunan hukum nasional, sehingga tujuan luhur dari hukum itu sendiri dapat terwujud yaitu keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum,” ujar Jaksa Agung.

Selanjutnya, Jaksa Agung menuturkan seiring dengan berjalannya waktu dalam rangka mengakomodir pergeseran nilai hidup dan keadilan masyarakat tersebut, saat ini dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, restorative justice telah berkembang sebagai alternatif penyelesaian perkara yang menitikberatkan pada pentingnya solusi untuk memulihkan keadaan korban, merekonsiliasi para pihak dan mengembalikan harmoni pada masyarakat dengan tetap menuntut pertanggungjawaban pelaku.

“Keadilan restoratif menjadi solusi dimana kepentingan korban diutamakan dalam penyelesaian perkara, dalam hal ini perbaikan keadaan korban dan pemberian maaf dari korban menjadi faktor penentu penyelesaian perkara, selain itu di sisi lain tetap memperhatikan kondisi tertentu dari pelaku kejahatan sebagai bahan pertimbangan penyelesaian perkaranya,” tandasnya.

Terkait dengan hal tersebut, Jaksa Agung mengatakan penegakan hukum dengan pendekatan restorative justice yang dilakukan oleh Kejaksaan, memiliki ciri-khas yang merupakan pengembangan dari konsep restorative justice itu sendiri dengan tujuan mewadahi nilai rehabilitatif dan memperbaiki pelaku kejahatan.

“Pendekatan keadilan restoratif yang dilaksanakan oleh Kejaksaan menyeimbangkan kepentingan pemulihan keadaan korban, dan juga memperbaiki diri pelaku yang hasilnya mampu mewujudkan keadilan, serta memperbaiki keadaan masing-masing pihak, sehingga sejalan dengan rasa keadilan masyarakat dan tidak lagi ditemukan penegakan hukum yang tidak berkemanfaatan,” tuturnya.

Dalam rangka mengupayakan pelaksanaan keadilan restoratif, setidaknya Kejaksaan telah mengeluarkan beberapa kebijakan antara lain:

1. Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Ketentuan ini sebagai bentuk diskresi penuntutan ini diharapkan dapat digunakan Jaksa untuk melihat dan menyeimbangkan antara aturan yang berlaku dengan asas kemanfaatan yang hendak dicapai.

Selanjutnya, sebagai bentuk tindak lanjut pelibatan unsur masyarakat, dalam setiap upaya perdamaian penyelesaian perkara dengan melibatkan pihak korban, tersangka, tokoh atau perwakilan masyarakat, dan pihak lain maka dibentuklah wadah Rumah Restorative Justice atau Rumah RJ.

Rumah RJ akan berfungsi sebagai wadah untuk menyerap nilai-nilai kearifan lokal, serta menghidupkan kembali peran serta tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat untuk bersama-sama dengan Jaksa dalam proses penyelesaian perkara yang berorientasikan pada perwujudan keadilan subtantif.

2. Pedoman Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana.

Pedoman ini sebagai panduan bagi Jaksa dalam menangani perkara pidana yang melibatkan perempuan dan anak, sekaligus mengoptimalisasi pemenuhan akses keadilan bagi perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum terlebih lagi sebagai korban tindak pidana.

**Baca juga:Rakor dengan Komjak, Jaksa Agung : Akselerasikan Fungsi Pengawasan untuk Tingkatkan Kualitas Institusi Kejaksaan

Pedoman ini juga merupakan terobosan Kejaksaan dalam menjawab persoalan hukum, atas teknis pelaksanaan beberapa peraturan perundang-undangan yang ada seperti: hambatan prosedur pembuktian kasus, kerancuan dalam menentukan posisi korban dan pelaku, hambatan koordinasi dengan pihak lain terkait dan hambatan SDM Jaksa atau Penuntut Umum yang belum memiliki perspektif gender dan anak.

3. Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.

Pedoman ini sebagai regulasi pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara penyalahgunaan narkotika dalam upaya mengobati para pecandu dan penyalahguna narkotika yang dianggap sebagai korban dari penyalahgunaan narkotika itu sendiri.

Mengenai acara The 2nd International Conference On Law and Society 2022 Fakultas Hukum Universitas Jember, Jaksa Agung menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan contoh kolaborasi yang baik antara dunia akademik dan dunia praktik dalam skala internasional yang dilaksanakan dalam bentuk konferensi akademik internasional dengan membahas substansi perkembangan hukum dan ilmu hukum yang bersifat komprehensif dan kekinian.

Jaksa Agung berharap bahwa acara seperti ini dapat terus digalakkan sekaligus sebagai suatu bentuk pengejawantahan Tri Dharma Perguruan Tinggi untuk turut berperan dan terlibat dalam pembangunan dan pengembangan hukum di indonesia dan global.

Acara dihadiri oleh Rektor Universitas Jember, Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Mr. Masahiro Suzuki, Ph.D. selaku pembicara dari Central Queensland University, Australia, Mr. Dr. Duc Quang Ly, selaku pembicara dari Thammasat University, Thailand, I Gede Widhiana Suarda, Ph.D selaku pembicara dari Universitas Jember, Indonesia, dan seluruh mahasiswa dan civitas akademika Universitas Jember. (Tim K6/Rls)




Sepanjang Tahun 2022, Belasan Penghargaan Diboyong Pemkab Lebak

Kabar6.com

Kabar6-Sepanjang tahun 2022, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak di bawah kepemimpinan Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi banyak meraih beragam penghargaan.

Jika pada tahun 2021 ada 12 penghargaan yang diraih, tercatat pada tahun ini memboyong 14 penghargaan.

Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya mengatakan, penghargaan-penghargaan yang diraih tak lantas membuat pemerintah kabupaten berpuas diri, justru jadi penyemangat untuk terus berbenah meningkatkan kinerja.

“Semua prestasi atau capaian itu berkat kerja sama semua pihak. Kekompakan kita semua untuk membawa Lebak ke arah yang lebih baik,” kata Iti.

Iti mengatakan, capaian-capaian yang telah diraih merupakan bagian dari komitmen Pemkab Lebak yang terus berikhtiar agar pembangunan di segala sektor di kabupaten yang berusia 194 tahun pada 2 Desember 2022 terus maju.

“Tidak lain ya tujuannya agar kesejahteraan dan ekonomi masyarakat meningkat,” ujar Ketua DPD Partai Demokrat Banten ini.

Di Hari Jadi Lebak ke-194 tahun ini, Iti berharap masyarakat berperan aktif dan mendukung program-program pemerintah daerah terutama dalam pemulihan ekonomi setelah pandemi untuk bangkit bersama.

“Utamanya bagaimana kita bersama-sama mewujudkan visi Lebak sebagai destinasi wisata unggulan berbasis potensi lokal. Di hari jadi tahun ini semoga UMKM kuat, ekonomi meningkat,” harapnya.

Sederet penghargaan tersebut di antaranya SAKIP & RB AWARD 2021 dengan predikat BB dan B, Opini WTP terhadap LKPD tahun 2021, Kabupaten Layak Anak kategori Madya, capaian 5 kali opini WTP dan menyajikan laporan keuangan dengan standar tertinggi.

**Baca juga: Kata Golkar Lebak soal Andika Hazrumy Disebut Lebih Potensial Dibanding Airin di Pilgub Banten

Kemudian di bidang kepegawaian seperti Sistem Integrasi Kepegawaian terbaik ke II dan ketaatan laporan kinerja pegawai dari BKN Kanreg III Bandung, penghargaan khusus BKN Award soal Piloting SIASN pelayanan kenaikan pangkat dan penghargaan penerapan sistem Merit dari KASN.

Lalu penghargaan yang langsung diterima Iti antara lain penghargaan Top Pembina BUMD Award 2022 dan Pembinaan Pelaku Usaha Melalui Pemberian Fasilitasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual.(Nda)




Kecewa dan Merasa Terintimidasi Atlet Renang Asal Tangsel Tempuh Jalur Hukum

Kabar6.com

Kabar6- Sejumlah orang tua atlet renang yang membela Kabupaten Tangerang dalam Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Banten ke VI yang di gelar di Kota Tangerang pada 20-29 November 2022, menggelar pertemuan di salah satu restoran siap saji di kawasan BSD Kota Tangsel, Senin (28/11/2022).

Menurut keterangan Ardiyansah Ketua II Persatuan Renang Seluruh Indonesia (PRSI) Provinsi Banten, pertemuan orang tua atlet yang merasa keberatan atas putusan Dewan Hakim Porprov Banten VI.

Putusan itu dianggap tidak adil dan terkesan memihak kepada salah satu daerah serta paling menyedihkan lagi para atlet itu mendapat intimidasi di grup WhatsApp.

Oleh karenanya, mereka mengambil sikap untuk melakukan perlawanan atas putusan tersebut.

Para orang tua akan mengambil langkah hukum atas ketidakadilan dan intimidasi yang mereka terima.

Doni salah satu orang tua atlet mengatakan, dirinya merasa kalau Pengcab PRSI dan KONI Kota Tangsel sangat arogan dan jahat ingin menghacurkan prestasi anak- anaknya.

Selama ini, pihaknya menunggu seleksi atlet dari Pengcab PRSI dan KONI Kota Tangsel supaya bisa berkontribusi membela daerahnya di event olahraga tingkat Porprov Banten tersebut.

Namun, selama masa tunggu para atlet tak juga mendapat panggilan seleksi dari Pengcab PRSI Kota Tangsel.

Bahkan, dengan arogannya pucuk pimpinan di Pengcab PRSI Tangsel nampaknya menentukan sendiri atlet renang yang akan bertanding di Porprov Banten.

“Seharusnya pengurus PRSI dan KONI Kota Tangsel nyadar diri sudah tidak ada pembinaan dan tidak ada sekeksi atlet untuk dikirim ke Porprov Banten, eh tahu- tahu mengklaim anak kami sebagai atlet yang mutasi tanpa ijin. Mereka kan tahu yang membuat putra- putri kami berprestasi seperti ini bukan atas biaya dari PRSI dan KONI Kota Tangsel. Apakah selama ini mereka membina dan melatih putra- putri kami sehingga menjadi juara?,” ujar Doni menyesalkan.

Sementara Wahid Ridho Ketua PRSI Kota Tangsel ketika di konfirmasi wartawan melalui WhatsApp mengatakan, sesuai dengan keputusan Ketua KONI Banten tersebut di atas, bahwa keputusan dewan hakim bersifat final dan mengikat, dan event Porprov ini lex specialis, dimana mengacu kepada aturan yang dikeluarkan oleh KONI Banten untuk Porprov VI Banten 2022.

Sedangkan mengenai orangtua yang akan menempuh jalur hukum terhadap dampak psikis anaknya akibat di-bully dan status- status WhatsApp teman- temannya, pemberitaan media yang tidak akurat serta cenderung tendensius, kata dia, merupakan hak hukum dari para pihak yang merasa dirugikan tentunya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sementara itu, Ketua Umum PRSI Provinsi Banten Agus Sutisna mengatakan, kasus ini menjadi preseden buruk dan menodai Porprov Banten VI.

Seharusnya Dewan Hakim juga memanggil panitia lokal dan technical delegate cabang olahraga atau cabor renang, karena masalah mutasi atlet renang ini tidak dapat diselesaikan ditingkat panitia lokal dan harus diselenggarakan di tingkat dewan hakim.

**Baca juga: Porprov Banten VII, Tangsel Siap Jadi Tuan Rumah 

Mengenai orang tua atlet mau menempuh jalur hukum atas akibat psikologis yang dialami anaknya ke Pengcab PRSI Kota Tangsel, Agus mempersilahkan saja, karena hal itu merupakan hak orang tua yang merasa dirugikan.

“Sebenar kalau kita berpikiran positif, atlet yang bertanding di cabor renang Porprov VI Banten ini adalah aset Provinsi Banten yang memang sudah berprestasi di tingkat regional Banten. Dengan adanya dampak psikologis ini akan mengakibatkan trauma dan anak tidak mau lagi jadi atlet, yang rugi kita sendiri, Provinsi Banten,” tegas Agus Sutisna.(Tim K6/Rls)




Peringati HUT Korpri ke-51, Benyamin Ingatkan ASN Harus Lahirkan Inovasi dan Solusi

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) memperingati Hari Ulang Tahun Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia (Korpri) ke-51 dengan melakukan Apel di Halaman Puspemkot Tangsel, pada Selasa 29 November 2022.

Dalam apel tersebut, Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie memaparkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) harus terus melakukan transformasi dalam berbagai hal.

Terutama melahirkan inovasi-inovasi baru, serta memberikan solusi terhadap permasalahan yang ada di masyarakat.

“Sehingga nantinya masyarakat merasa terlindungi, terayomi, merasa hidup dalam kebersamaan,” ujarnya.

Untuk itu, ASN di Kota Tangerang Selatan harus merubah mindset dalam bekerja. Bahwa ASN bukanlah orang yang harus dilayani.

“Tetapi yang melayani seluruh lapisan masyarakat. Hendaknya bekerja dengan ikhlas, tuntas, berintegritas, dan profesional,” kata Benyamin.

Dan untuk mewujudkan itu semua, kata Benyamin, Korpri harus solid dan juga perkuat kerja sama dengan segenap komponen bangsa. Hal ini untuk menegakkan fungsi sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa, sekaligus melahirkan ASN yang jiwa BerAKHLAK

“Yaitu Berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif,” jelas Benyamin.

Tak hanya itu, inovasi yang dilakukan juga harus berkesinambungan, untuk meningkatkan kecepatan dan kredibilitas pelayanan.

**Baca juga: Pendaftaran PPK Telah Ditutup, KPU RI Sebut ada 4 Kecamatan Belum Terisi

“Lalu ciptakan birokrasi yang transparan, akuntabel dan bangun pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme,” terangnya.

“Dan yang tak kalah pentingnya, bagaimana ASN harus mampu mengantisipasi tentang berita hoaks, fitnah, politik identitas, dan segala potensi konflik menjelang pilkada serentak 2024,” tutupnya.(eka)