Pemkab Tangerang Jalin Kerjasama dengan PT Indonesia Power, Garap TPA Jatiwaringin

Kabar6.com

Kabar6-Pemkab Tangerang menjalin kerjasama dengan PT Indonesia Power (PLN) terkait penelitian dan pengembangan, pengelolaan lingkungan hidup serta pelaksanaan tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan (CSR) di Kabupaten Tangerang.

Zaki mengatakan kerjasama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang dengan PT Indonesia Power terkait dengan produk-produk nanti yang dihasilkan dari TPA Jatiwaringin sebagai bagian dari energi baru terbarukan yang nanti akan membantu menghasilkan sumber energi pengganti batubara di PLTU Lontar Kemiri dan

“Kami berharap mudah-mudahan segera dilaksanakan di tahun ini dan semoga tahun depan bisa beroperasi dan bisa membantu pasokan pengganti batubara untuk PLTU Lontar nantinya,” harap Bupati Zaki, Kamis (30/6/22).

Bupati Zaki menambahkan Pemerintah Kabupaten Tangerang sudah mempersiapkan lahan di TPA Jatiwaringin untuk dijadikan tempat pengolahan dan processing dari sampah menjadi briket pengganti batubara nantinya.

“Mudah-mudahan nanti dalam kurun waktu 8 sampai 12 bulan akan dipersiapkan infrastrukturnya yaitu pabrik hasil pengolahan sampah tersebut agar mempercepat proses tersebut,” ungkapnya.

Sementara itu Darmawan Prasodjo selaku Dirut PLN mengucapkan rasa syukur dan apresiasinya atas penandatanganan MOU yang telah dilakukan karena dengan kerja sama itu menandakan adanya komitmen yang kuat.

“Perjuangan itu tidak bisa dilakukan sendirian oleh PLN. Saya bersyukur hari ini terlaksana MOU pengelolaan sampah untuk co-fairing dari Indramayu, Cilegon dan Kabupaten Tangerang. Ini sangat kita apresiasi sekali,” kata Darmawan.

**Baca juga: Polisi Gadungan di Tigaraksa Ancam Tembak Rampas Ponsel Warga

Dia berharap implementasi dari MOU tersebut segera dapat dilakukan sehingga salah satu kendala khususnya pasokan bahan bakar alternatif untuk pembangkit listrik milik PLN bisa teratasi dan tentunya juga masyarakat akan segera merasakan manfaatnya.

Kerjasama tersebut ditandai dengan penandatangan MOU antara Bupati Tangerang Ahmad Zaki Iskandar dengan PLTU Lontar Kecamatan Kemiri di The Stones Hotel Bali di sela-sela acara Seminar Bioenergi Peninggatan Bauran EBT 23 % melalui Keberlanjutan Pasokan Bahan Bakar Co-firing dan disaksikan langsung oleh Direktur Utama PLN dan Dirjen EBTKE dari Kementrian ESDM.(Red)




Polisi Gadungan di Tigaraksa Ancam Tembak Rampas Ponsel Warga

Kabar6.com

Kabar6-Pria berinisial RZ, 22 tahun, warga Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, diringkus polisi. Ia disergap atas laporan warga yang diperas oleh pelaku dengan modus mengaku sebagai anggota kepolisian.

“Tersangka RZ mengancam korban dengan ancaman akan menembak korban apabila korban tidak menyerahkan harta bendanya,” kata kata Kapolsek Tigaraksa AKP Hengki Kurniawan, Rabu (29/6/2022).

Hengki menjelaskan, tersangka RZ memeras korban berinisial Y, 19 tahun. Peristiwa pemerasan itu terjadi di Kampung Kedondong, Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Selasa 21 Juni 2022.

Saat melancarkan aksinya, tersangka mengenakan kaos bertuliskan polisi Penampilan RZ yang mengaku sebagai anggota polisi membuat korban terperdaya.

“Sehingga korban menyerahkan dua unit telepon genggam kepada tersangka,” jelas Hengki.

Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tigaraksa. Berdasarkan ciri-ciri yang disebutkan korban, polisi kemudian langsung melakukan penyelidikan.

**Baca juga: 33,162 KK di Kabupaten Tangerang Belum Punya MCK

Selanjutnya pada Sabtu kemarin polisi menangkapan tersangka di Jalan Raya Aria Jaya Santika, Desa Pasirnangka, Kecamatan Tigaraksa.

“Tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tigaraksa untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Hengki.(Rez)




43 Pelaku Usaha di Lebak Kena Sanksi karena Tak Lapor LKPM

Kabar6.com

Kabar6-Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) jadi salah satu kewajiban para pelaku usaha dalam. Sesuai undang-undang, penanam modal wajib membuat laporan tentang kegiatan penanaman modalnya.

Sayangnya, tak sedikit pelaku usaha yang masih mengabaikan kewajiban tersebut. Padahal, sanksinya bisa sampai kepada penghentian sementara hingga pencabutan izin usaha.

“Sampai saat ini belum ada yang sampai dicabut, baru sanksi berupa peringatan tertulis,” kata Analis Kebijakan Madya Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal Kabupaten Lebak, Robertus Erwin Hariyanto kepada Kabar6.com, di Rangkasbitung, Kamis (30/6/2022).

Puluhan pelaku usaha yang mendapat sanksi itu merupakan pelaku usaha berskala menengah-besar meliputi bidang usaha mulai dari perdagangan, budidaya, pertanian hingga pertambangan.

Dinas Penanam Modal Lebak telah mengirimkan surat peringatan kepada 43 pelaku usaha yang tidak melaporkan LKPM periode triwulan pertama tahun 2022.

Secara sistem Online Single Submission (OSS), pelaku usaha yang tidak manyampaikan LKPM akan mendapat notifikasi melalui surel dari Kementerian Investasi/BKPM.

“Kami menyampaikan kembali, mempertegas saja apa yang sudah dikeluarkan oleh kementerian soal peringatan tersebut. Biasanya pelaku usaha yang merespon akan menghubungi kami untuk berkonsultasi dan pendampingan LKPM,” ujar Erwin.

**Baca juga: Mantan Kades di Lebak Diduga Cabuli Keponakan Istri yang Masih di Bawah Umur

Kata Erwin, DPM Lebak terus berupaya meningkatkan kesadaran serta kepatuhan para pelaku usaha untuk menjalankan kewajibannya. Karena kewajiban pelaku usaha tidak hanya berhenti pada perizinan saja, melainkan juga kewajiban melapor LKPM.

“Sesuai arahan Pak Kadis, kita lebih kepada pembinaan, sosialisasi dan edukasi agar mereka memahami cara melapor LKPM, karena kita lihat banyak pelaku usaha enggak melapor karena ketidaktahuan mereka,” katanya.(Nda)




Warga Cikupa Tangerang Histeris Tiga Ular Sanca Jumbo Meringkuk di Kloset

Kabar6.com

Kabar6-Tiga ekor ular jenis sanca ukuran 3,5 meter bersarang di kamar mandi rumah, Jalan Padat Karya Kampung Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Berat ular mencapai 15 kilogram.

Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Tangerang, Abdul Munir mengatakan, ular sanca pertama kali ditemukan oleh Yayah pada Rabu kemarin pukul 19.20 WIB.

“Pas ditemukan ular meringkuk di kloset kamar mandi. Pelapor teriak histeris,” katanya, Kamis (30/6/2022).

Menurut pelapor, rumah tersebut menjadi sekretariat organisasi biasa dipakai rapat sebulan dua kali. Yayah saat itu hendak mengambil seragam.

Munir jelaskan, Yayah curiga melihat kondisi rumah berantakan. Wanita itu sempat mengira ada pencuri sudah masuk ke rumah sekretariat.

“Pada saat mengecek kamar mandi dikagetkan oleh ular besar di kloset duduk,” jelasnya.

Tim dari markas Curug pun langsung menuju lokasi membawa perlengkapan tangkap ular. Proses evakuasi membutuhkan waktu 30 menit.

**Baca juga: PPDB Zonasi Bermasalah, Andika : Solusinya Bangun Gedung Sekolah Baru

Munir bilang, di belakang rumah sekretariat isedang ada aktivitas pengurukan rawa untuk perumahan, Satwa liar ini diduga kehilangan habitat lalu masuk ke rumah-rumah warga.

“Dugaan sementara ular masuk melalui plafon kamar mandi,” lanjutnya. Ular diamankan di kantor pemadaman Curug, dan selanjutnya akan diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam Tegal Angus Jakarta. (Rez)




Abdi Masyarakat, Mahasiswa Unpam Lakukan Penyuluhan Hukum Undang-undang Narkotika

Kabar6.com

Kabar6-Mahasiswa Fakultas Hukum (FH) dari Universitas Pamulang (Unpam) melakukan pengabdian kepada masyarakat (PKM) tentang penyuluhan hukum terhadap kenakalan remaja dalam mengkonsumsi narkotika yang ditinjau dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika kepada Siswa SMK Sasmita Jaya 1 Pamulang.

Dalam Kegiatan tersebut, kelompok PKM diketuai oleh Thaariq Abdul Azis, dan anggota Kriston Haluya situmorang,Muhammad Rafli dan Ahmad Ibnul Mubarok.

Sebagai Pembuka, Dosen Pembimbing Kegiatan PKM, Dea Mahara Saputri menyampaikan dengan diselenggarakannya acara ini di sekolah, harapannya siswa menjadi paham akibat hukum dalam mengkonsumsi narkotika. Karena segala perbuatan yang dilakukan, sudah tercantum dan diatur dalam Undang-undang.

“Segala bentuk narkoba apapun diatur dalam Undang-Undang. Jadi, apapun jenis narkoba dan tindakan yang berhubungan dengan narkoba yang dilakukan, sudah ada aturan hukumnya. Dan semoga apa yang disampaikan oleh kakak-kakak dari Fakultas Hukum Universitas Pamulang bisa menjadi ilmu baru bagi adik-adik di SMK Sasmita Jaya 1 Pamulang, Tangerang Selatan,” terangnya dalam keterangan pers yang diterima Kabar6.com, Rabu (29/6/2022).

Sementara itu, Kepala Sekolah SMK Sasmita 1 Pamulang, Tangerang Selatan Suprihatin mengimbau siswa untuk memperhatikan materi yang disampaikan dalam kegiatan sosialisasi yang digelar oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang.

“Kenakalan Remaja hari ini tergolong dalam kenakalan remaja berat, maraknya remaja dalam mengkonsumsi narkoba, dengan adanya penyuluhan yang di adakan oleh Mahasiswa Fakultas Universitas Pamulang,diharapkan anak-anak akan paham terhadap dampak hokum bagi pengguna narkoba yang cenderung merusaknya masa depan,” paparnya.

Ketua kelompok Thaariq Abdul Azis mengatakan, dengan pemilihan tema yang disosialisasikan kepada SMK Sasmita Jaya 1 Pamulang, sebuah tema yang sangat dibutuhkan oleh remaja hari ini,ndengan maraknya remaja dalam mengkonsumsi narkoba yang sangat berdampak pada masa depan remaja sebagai generasi penerus bangsa Indonesia.

Dirinya menambahkan, Kenakalan remaja merupakan suatu gejala social yang terjadi di lingkungan sekolah, ada berbagai jenis kenakalan remaja yang terjadi di Indonesia saat ini seperti contohnya tawuran antar siswa, penyalahgunaan narkotika, merokok, minum-minuman berahkohol, vandalisme, dan seks bebas. Dari berbagai kenakalan remaja tersebut terdapat factor-faktor yang memicu kenakalan itu muncul di lingkungan sekolah.

**Baca juga: Warga Perumahan Pinang Mas Tangsel Gagas Pelatihan Bahasa Inggris Gratis Bagi Anak-anak

“Dengan diadakannya kegiatan ini, semoga materi yang disampaikan dapat bermanfaat untuk kedepannya bagi para siswa yang hadir dalam kegiatan ini,” Tutur Thaariq.

“Alhamdulillah kegiatan ini berjalan dengan lancar dan mendapatkan respon positif dari para siswa dan siswi yang hadir dalam acara ini. Kami juga berterima kasih kepada para siswa dan siswi yang sudah hadir dalam acara ini,” tutupnya.(Eka)




Warga Perumahan Pinang Mas Tangsel Gagas Pelatihan Bahasa Inggris Gratis Bagi Anak-anak

Kabar6.com

Kabar6-Warga Perumahan Pinang Mas, RT 07 RW 02, Kademangan, Setu menggagas sebuah pelatihan Bahasa Inggris gratis bagi anak-anak.

Penggagas pelatihan Bahasa Inggris anak-anak Perumahan Pinang Mas, Setu, Fatnu Siam Sriwatik Rahayu mengatakan, hal ini bertujuan selain mengisi liburan dengan kegiatan positif, juga membekali anak-anak kecakapan berbahasa Inggris.

Dirinya melihat penguasaan bahasa Inggris menjadi hal yang penting bagi masa depan anak-anak. Ditambah ia merasa prihatin melihat aktivitas anak-anak selama masa liburan sekolah kebanyakan hanya bermain video game melalui gawai.

“Tuntutan zaman sekarang, orang yang bisa berbahasa Inggris akan dimudahkan dalam mencari sekolah maupun pekerjaan. Misalnya, para pencari beasiswa sekolah di luar negeri juga menuntut mereka untuk bisa berbahasa Inggris,” jelasnya kepada Kabar6.com, ditulis Kamis (30/6/2022).

Dijelaskan Watik, dirinya mengubah teras rumahnya menjadi ruang belajar, serta mengajak anak-anak dan remaja di RT 07 untuk belajar Bahasa Inggris di rumahnya.

“Kegiatan belajar diadakan setiap hari dimana pagi hari merupakan jadwal belajar untuk anak-anak usia sekolah dasar, sementara usia sekolah menengah belajar di siang hari,” paparnya.

Watik menggunakan metode belajar yang membuat anak-anak mudah dalam memahami materi bahasa Inggris seperti simulasi, tanya-jawab, dan kuis. Sementara, materi yang diberikan mengikuti usia peserta pelatihan bahasa Inggris, mulai dari kosatakata, percakapan, dan penggunaan tata bahasa.

“Dalam penyampaian materi saya menggunakan video dan gambar karena dengan kedua hal tersebut anak-anak akan lebih mudah menangkap dan memahami materi yang diberikan,” terangnya.

Rencananya, Watik akan terus melanjutkan pelatihan bahasa Inggris meski masa libur sekolah telah berakhir.

Sementara, Ketua RT 07 Perumahan Pinang Mas Megi Primagara menyambut positif kegiatan belajar bahasa Inggris yang digagas oleh warganya karena anak-anak memiliki kegiatan positif selama masa liburan sekolah.

“Kita kan tahu penguasaan bahasa asing salah satunya bahasa Inggris cukup penting saat ini. Jadi kami berterima kasih sekali saat ada warga membuat pelatihan bahasa Inggris untuk anak-anak di lingkungan RT 07,” ujarnya.

**Baca juga: Cinta Adalah Kunci Keberhasilan Hidroponik Binaan IKPP Tangerang

Megi berharap pelatihan bahasa Inggris menjadi kesempatan untuk meningkatkan kecakapan anak dalam penguasaan bahasa asing. “Anak-anak jadi dapat belajar bahasa Inggris sebagai bekal masa depannya, baik digunakan untuk pendidikan maupun karirnya,” tutupnya.

Dijelaskan Megi, Perumahan Pinang Mas sendiri memiliki sekitar 63 Kepala Keluarga dengan rata-rata per keluarga memiliki dua anak usia sekolah.(eka)




Izin Outlet Dicabut, Pekerja Holywings: Takut Ada Namanya Punya Keluarga

Kabar6.com

Kabar6-Pencabutan izin operasional outlet Holywings di sejumlah daerah berdampak bagi para tenaga kerja. Tempat hiburan dan resto tersebut menuai kontroversi strategi marketing bagi pelanggan yang bernama ‘Muhamad dan Maria’.

Awi, salah satu petugas sekuriti PT Aneka Bintang Gading, mengakui dirinya cemas akan kehilangan periuk. Ia punya anak dan istri yang meski dinafkahi.

“Iya takut ada lah namanya punya keluarga,” katanya ditemui kabar6.com di kawasan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Kamis (30/6/2022).

Apalagi, terang Awi, sudah bekerja di Holywing hampir tiga tahun. “Kalo ada sedih hati, pastilah. Namanya kita kerja,” terangnya.

Pria asal Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, itu mengakui sedih atas polemik Holywings yang berkembang semakin memanas. Hal serupa pasti juga dirasakan lebih dari 3000 pekerja lainnya.

Meski demikian, lanjut Awi, dirinya menganggap persoalan yang kini sedang membelit urusan para petinggi Holywings. “Seperti yang saya bilang, sekarang jalanin dulu,” ujar Awi.

Ia mengaku belum ada informasi perkembangan terbaru yang berseliweran di kalangan grup WhatsApp pekerja Holywings.

“Masalah internal itu urusan mereka. Saya mah jaga, pengamanan aja,” tambah Awi.

**Baca juga: Izin Outlet Dicabut, Pekerja Holywings: Takut Ada Namanya Punya Keluarga

Diketahui, Pemerintah Kabupaten Tangerang resmi mencabut izin tiga outlet Holywings. Ketiga outlet terletak di QBIG BSD, Gading Serpong, dan Lippo Karawaci.

Polres Jakarta Selatan akhir pekan kemarin juga menyegel kantor Holywings di The Breeze BSD City, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Kantor tersebut menjadi tempat merancang skema promo kontroversi.(yud)




Mantan Kades di Lebak Diduga Cabuli Keponakan Istri yang Masih di Bawah Umur

Kabar6.com

Kabar6-AB (51) seorang mantan kepala desa di Kabupaten Lebak ditangkap Unit Reskrim Polsek Cilograng terkait dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur.

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan melalui Kapolsek Cilograng AKP Asep Dikdik, membenarkan, telah mengamankan AB.

“Benar, tersangka AB yang diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Cilograng merupakan mantan kepala desa. AB melakukan tindak pidana pelecehan seksual atau pencabulan terhadap anak di bawah umur yang bertempat di rumah pelaku di Lebak,” kata Asep dalam keterangannya dalam rilis Bid Humas Polda Banten, Kamis (30/6/2022).

AB tega mencabuli anak di bawah umur yang tidak lain adalah keponakan dari istrinya sendiri.

“Korban Mawar (Bukan nama sebenarnya) masih ada hubungan keluarga dengan tersangka AB yang merupakan keponakan dari istri tersangka,” ungkap Asep.

Korban memang sudah sering menginap untuk menemani istri AB. Namun pada hari itu, rumah dalam keadaan kosong karena istri dan anak AB sedang keluar rumah.

“Pelaku membujuk korban dengan modus ingin mengobati korban supaya dapat jodoh dengan meminta korban membuka baju. Karena korban menolak, pelaku memaksa,” kata Asep.

Setelah itu, AB meninggalkan Mawar dan meminta untuk tidak memberitahukan aksi bejat tersebut kepada siapapun sambil memberikan uang Rp50.000.

“Setelah kejadian itu, korban langsung menghubungi bibinya. Kemudian korban dijemput dan dibawa ke rumah bibinya lalu korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya,” ujarnya.

Dari kasus itu, polisi juga menambahkan barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut.

**Baca juga: Dewan Minta Penanganan Wabah PMK di Lebak Serius dan Libatkan Semua Pihak

“Ada sejumlah alat bukti yang menjerat tersangka karena ulahnya itu yakni pakaian korban, pecahan uang sebesar Rp50.000, hasil visum, dan keterangan saksi yang memperkuat petunjuk pembuktian,” katanya.

AB dijerat dengan Pasal 82 Jo pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Nda)




Tiga Pelaku Begal Handphone Digulung Polsek Teluknaga, Korban Kena Luka Bacok

Kabar6.com

Kabar6-Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota meringkus 3 pelaku begal handphone yang beraksi daerah Kebon Cau, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten. Ketiga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial AJ (19), D (20) dan MH (18).

Mereka diciduk pada Rabu, 29 Juni 2022 sekira pukul 19.00 WIB malam. Korban dari tiga pelaku begal bersenjata tajam jenis celurit ini berjumlah tiga orang.

Sementara korban yakni Bayjuri warga kabupaten Tangerang mengalami pencurian dengan kekerasan pada Selasa, 28 Juni 2022, kemarin. Muhammad Dzul Fahmi, 9 April 2022, mengalami luka bacok dan Ceceng Abuyajid korban luka dengan usus terburai mengalami peristiwa pada 6 Agustus 2021 lalu.

“Berdasarkan 3 laporan yang sama yakni menjadi korban kejahatan kawanan pelaku pencurian dengan kekerasan, anggota berhasil menangkap para pelaku berinisial AJ, D dan MH ketiganya merupakan warga Teluknaga kabupaten Tangerang. Tersangka AJ berperan sebagai eksekutor begal, D dan MH berperan sebagai joki sepeda motor dan mengawasi situasi sekitar,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Kamis (30/6/2022).

Ia mengungkapkan modus yang dilakukan ketiga kawanan begal tersebut sama seperti laporan kejadian-kejadian sebelumnya, yakni Korban yang pada saat kejadian sedang bermain handphone di hampiri para tersangka dengan membawa senjata celurit dan mengacungkan kearah korban.

“Usai mengambil Handphone secara paksa hingga melukai korbannya, para tersangka ini langsung lari meninggalkan korban,” ungkapnya.

**Baca juga: Lapas Wanita Tangerang Dibuat Geger Soal Penemuan Benda Mencurigakan

Kendati demikian, pihaknya sudah mengidentifikasi kawanan ini, setelah ditangkap dan dilakukan interogasi para tersangka mengakui bahwa telah melakukan perampasan handphone para korban disertai dengan melakukan penganiayaan, membacok korban menggunakan celurit.

“Ketiga tersangka saat ini diamankan berikut barang bukti di Polsek Teluknaga guna pengusutan dan pengembangan lebih lanjut, mereka (tersangka) kami jerat dengan pasal 365 KUHP dan Pasal 170 KUHP subs Pasal 351 KUHP,” tandasnya. (Oke)




Dewan Minta Penanganan Wabah PMK di Lebak Serius dan Libatkan Semua Pihak

Kabar6.com

Kabar6-Sebanyak 306 ekor hewan ternak di Kabupaten Lebak tercatat terkonfirmasi penyakit mulut dan kuku (PMK). Kabupaten ini jadi daerah dengan kasus terkonfirmasi PMK tertinggi ke-3 di Provinsi Banten.

Anggota DPRD Lebak, Aad Firdaus, berharap, wabah PMK yang sudah menjangkit ratusan ekor hewan ternak mendapat perhatian dan penanganan serius oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak.

“Ini sudah kondisi luar biasa, harus dapat perhatian yang serius. Penanganannya juga harus serius dan harus melibatkan semua pihak,” kata Aad kepada Kabar6.com, di Rangkasbitung, Kamis (30/6/2022).

Pemerintah daerah, kata dia, harus meningkatkan pengawasan aktivitas keluar-masuk hewan. Informasi mengenai ternak yang terindikasi penyakit tersebut juga agar terintegrasi dengan pemerintah desa.

“Ini penting sebagai salah satu upaya dalam pencegahan agar tidak makin meluas, pendistribusian informasi bagaimana langkah-langkah penanganan pertama terhadap hewan yang bergejala kepada masyarakat pemilik ternak,” ujar anggota Komisi II ini.

**Baca juga: Kasus Konfirmasi PMK Lebak Tertinggi ke-3 di Banten, Bagaimana Langkah Pemkab?

Kemudian, Aad mendorong supaya segera dibentuk dan diaktifkan Satgas tingkat kecamatan, terutama kecamatan yang bersentuhan dengan daerah lain yang terjangkit.

“Aktifkan lagi posko-posko di tingkat mikro untuk pencegahan penyebaran dari luar maupun dalam daerah. Saya harap, pemerintah daerah bisa gerak cepat dalam penanganannya,” katanya.(Nda)