LPA Lebak Minta Pelaku Pencabulan Anak Dihukum Berat

Kabar6.com

Kabar6-Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Lebak mengecam keras kasus pencabulan terhadap anak, apalagi dilakukan oleh orang terdekat yang harusnya melindungi.

Salah satu kasus pencabulan yang teranyar terungkap, diduga dilakukan oleh seorang mantan kepala desa di Kecamatan Cibeber terhadap anak di bawah umur yang tak lain keponakan dari istrinya sendiri.

Ketua LPA Lebak, Oman Rohmawan, meminta aparat penegak hukum memberikan hukuman kepada pelaku seberat-beratnya.

“Pelaku pencabulan terhadap anak apalagi jika dilakukan oleh orang terdekat harus dihukum seberat-beratnya. Karena seharusnya dia yang melindungi, bukan sebaliknya melakukan perilaku bejat terhadap anak,” kata Oman dalam keterangannya, Sabtu (2/7/2022).

Oman menutut Pemerintah Kabupaten Lebak menanggapi serius, dan tidak tutup mata terhadap maraknya kasus kekerasan yang dialami anak.

“Trauma healing harus segera diberikan kepada para korban kasus kekerasan seksual dengan memberikan pendampingan psikolog dan pemeriksaan kesehatan secara intensif,” ujar dia.

**Baca juga: Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi, Pemerintah Harusnya Fokus Perjelas Jalur Distribusi

Sinergi pemerintah daerah dan lembaga terkait amat penting dalam menyusun kebijakan untuk mewujudkan Kabupaten Lebak sebagai daerah yang ramah anak.

“Pemerintah harus serius membuat kebijakan yang pro terhadap Undang-undang Perlindungan Anak, dan masif mensosialisasikan hingga ke tingkat RT. Mari kita jaga anak-anak dari para predator seksual,” pinta Oman.(Nda)




16 Varietas Mangrove Tumbuh Kembang di Ekowisata Ketapang Tangerang

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kabupaten Tangerang terus memperkuat sosialisasi guna sukseskan pergelaran internasional “ Partnership in Environmental Management for the Seas of East Asia “ (PEMSEA), Network of Local Government (PNLG) Meeting Summit 2022 selaku uan rumah.

“Seperti yang kita ketahui bapak Bupati Ahmed Zaki Iskandar terpilih sebagai Vice President PNLG karena dinilai berhasil melaksanakan pembangunan berkelanjutan untuk kawasan pesisir, mulai dari penataan kawasan, lingkungan, infrastruktur sampai dengan pemberdayaan masyarakat pesisir,” ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tangerang, Nono Sudarno kepada wartawan dikutip Sabtu, (2/7/2022).

Ia menjelaskan, PNLG merupakan organisasi kemitraan kota-kota pesisir di Asia Timur dalam manajemen lingkungan pesisir dan laut yang terdiri dari beberapa negara Asia Timur. Pelaksanaan acara ini akan digelar pada 25-29 Oktober 2022 mendatang akan dihadiri oleh 12 negara mitra PEMSEA termasuk Indonesia.

“Nantinya, para peserta PNLG yang terdiri dari 12 negara tersebut akan melihat langsung keberhasilan Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam membangun dan membenahi serta menata kawasan pesisir di Desa Ketapang, Kecamatan Mauk, sebagai kawasan konservasi mangrove dan ekowisata Ketapang Aquaculture,” tuturnya.

Penataan kawasan pantai yang dilakukan oleh Pemkab Tangerang, lanjutnya, proses pembangunan itu dilakukan secara lintas sektoral dan berkesinambungan. Melibatkan lima program unggulan Bupati Tangerang seperti gerakan bersama rakyat, atasi kawasan padat, Kumuh dan miskin (Gebrak pakumis Plus), gerakan pembangunan masyarakat pantai (Gerbang Mapan), Tangerang mandiri, tahan pangan (Tangerang Mantap), pengembangan Koperasi dan UMKM (Kembangku) dan program aksi kreatif dan inovatif (Proaktif).

**Baca juga:Mumu Mukhlis Ditunjuk Jadi Plh Camat Cikupa Tangerang 

“Ini juga hasil dari kolaborasi atau kerjasama dengan berbagai pihak baik dari Pemerintah Kabupaten Tangerang, pemerintah propinsi, pemerintah pusat dan BUMD setempat serta peran serta beberapa pihak swasta melalui CSR dan juga peran serta masyarakat setempat. Sehingga, kedepannya kehidupan masyarakat pesisir dapat menjadi lebih baik,” terang Nono.

Selain itu, keberhasilan pembangunan ini juga dapat di lihat dari penataan ekosistem pesisir. Mulai dari pemberdayaan masyarakat hingga penataan lingkungan sampai kepada penyiapan infrastruktur.

Nono bilang, untuk konservasi mangrove Pemkab Tangerang juga sudah melakukan pembenahan dan penataan sejak 2014. Pembenahan dan penataan tersebut saat ini juga sudah dapat membuahkan hasil.

“Saat ini di Ketapang Aquaculture terdapat kurang lebih 16 varietas mangrove dan sudah ada lebih dari 200 ribu pohon dan bibit yang sudah di tanam. Dengan adanya penanaman mangrove tersebut ini juga akan memberikan dampak positif pada lingkungan, salah satunya adalah mencegah abrasi yang saat ini sudah memakan pantai lebih dari satu kilometer dan mengembalikan kwalitas air laut menjadi lebih baik kembali,” ujarnya.(Rez)




Mumu Mukhlis Ditunjuk Jadi Plh Camat Cikupa Tangerang 

Kabar6.com

Kabar6-Camat Cikupa, Abdullah, memasuki masa purna bakti. Posisinya kini digantikan oleh Mumu Mukhlis sebagai pelaksana harian (Plh), terhitung mulai Jumat, (1/7/2022).

Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid menyampaikan pesan khususnya kepada Abdullah agar tetap berkiprah di tengah-tengah masyarakat. Acara tersebut sekaligus dengan serah terima jabatan kepada Mumu Mukhlis, Plh Camat Cikupa.

Sekda mengucapkan terima kasih kepada Abdullah atas dedikasinya dan kerja kerasnya selama menjadi seorang aparatur sipil negara hingga kembali ke tengah-tengah masyarakat.

“Ini bagian dari etika Pak Abdullah sebagai ASN ketika datang di tengah masyarakat Cikupa, setelah purna, pamit kembali kepada masyarakat,” kata Maesyal di halaman kantor Kecamatan Cikupa, Kamis, (30/6/2022).

Sekda Maesyal Rasyied berharap kepada Abdullah yang per tanggal 1 Juli 2022 memasuki purna bakti bisa tetap terus berkiprah di tengah tengah masyarakat. Abdullah merupakan contoh ASN yang melayani masyarakat di mana pun dia ditempatkan. Semua dirangkul dan senantiasa bersahaja dengan masyarakat.

“Itulah seorang pegawai. Harus bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Sosok Abdullah pasti dikenang masyarakat,” kata Sekda.

Sekda juga mengatakan dengan purna baktinya Abdullah roda pemerintahan harus terus berjalan dan meminta kepada Plh camat untuk dapat melanjutkan roda pemerintahan di Kecamatan Cikupa. Sehingga masyarakat bisa terus terlayani berbagai keperluannya.

Hal sama dikatakan Ketua MUI Kecamatan Cikupa Yayan. Sosok Abdullah sangat dekat dengan masyarakat, mulai dari pengajian, hajatan hingga masyarakatnya yang sakit dia menjenguk jika ada kabar dari pengurus kecamatan.

**Baca juga: Bekas Kades di Pakuhaji Kabupaten Tangerang Korupsi Mobil Jadi DPO.

“Beliau (Abdullah) sangat perhatian dengan masyarakatnya. Sering mengunjungi di setiap acara di tingkat RT/RW atau pengajian di lingkungan masyarakat,” tutur Yayan.

Sementara itu, Abdullah memohon maaf apabila selama menjabat sebagai camat Cikupa banyak kesalahan, kealpaan, serta kekhilafan.

“Saya pamit. Insya Allah tali silaturahmi kita akan tetap terjaga. Kami berharap dan berdoa agar Pak Sekcam sebagai PLH bisa melanjutkan program yang ada,” katanya.(Rez)




Gegara Lilin, Sebuah Ruko Depan Pusdiklantas Alam Sutera Terbakar

Kabar6.com

Kabar6-Sebuah rumah toko (Ruko) di Jalan Bhayangkara, Pondok Jagung Timur, Serpong Utara, tepatnya depan Pusdiklantas Alam Sutera hangus terbakar.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Bani Khosiyatullah menerangkan, kebakaran terjadi karena sebuah lilin yang menyala.

“Gara-gara lilin menyambar barang lain yang mudah terbakar,” ujarnya kepada Kabar6.com di Serpong Utara, Sabtu (2/7/2022).

Menurutnya, laporan kebakaran masuk ke Damkar sekira pukul 06.10 WIB, dan pihaknya sampai di lokasi kebakaran 6 menit berselang.

Dijelaskan Bani, objek yang terbakar adalah ruko 2 lantai dengan persentase kebakaran sebesar 20 persen.

“Ruko 2 lantai terbakar, persentase yang terbakar 20 persen,” jelasnya.

Dalam kebakaran ini, Bani mengatakan, pihaknya menerjunkan 2 unit mobil damkar, serta 1 unit rescue, dan 1 unit mobil emergency.

**Baca juga: 648 Guru di Tangsel Diangkat Jadi P3K

“Tak ada korban jiwa, taksiran kerugian kurang lebih Rp60 juta. Api padam jam 07.20 WIB,” tutupnya.

Dalam pantauan Kabar6.com di lokasi, terlihat para warga sekitar lokasi menonton sebuah ruko yang terbakar.(eka)




Bupati Zaki Kumpulkan Ulama dan Umaro Ingatkan Gejala PMK pada Hewan Kurban

Kabar6.com

Kabar6-Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengumpulkan ulama dan umara dalam rangka membahas persiapan Idul Adha 1443 H/2022. Pertemua digelar di Aula Masjid Agung Al Amjad Tigaraksa, Jumat (01/07/2022).

“Hari ini, kita melakukan pertemuan dengan ulama dan umara, persiapan Idul Adha 1443 H, baik pelaksanaan kurban maupun hari raya idul kurbannya,” jelas Bupati Zaki.

Bupati juga menghimbau kepada seluruh camat dan ketua-ketua MUI untuk membantu memfasilitasii pelaksanaan Sholat Ied di wilayahnya masing-masing. Mengingat Covid-19 masih ada, Bupati meminta kepada seluruh masyarakat saat pelaksanaan kurban dan hari raya Idul Adha untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan, tetap waspada dan jaga kesehatan.

“Jadi kami menghimbau kepada seluruh Bapak/Ibu Camat dan juga ketua MUI untuk pelaksaan sholat Ied Idul Adha nanti dibantu, difasilitasi penyediaan masker, desinfektant, handsanitiser dan lain sebagainya,” pinta Bupati Zaki

**Baca juga: Bekas Kades di Pakuhaji Kabupaten Tangerang Korupsi Mobil Jadi DPO

Di tengah tingginya kasus PMK yang menyerang ternak hewan kurban, Bupati Zaki juga menghimbau kepada para penjual hewan kurban untuk sigap dan tanggap apabila ditemukan gejala-gejala PMK pada hewan jualannya segera melaporkan kepada kecamatan atau Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan agar segera dilakukan tindakan lebih lanjut.

“Kami menghimbau kepada para penjual hewan kurban, apabila ditemukan gejala-gejala penyakit PMK pada hewan jualannya, segera hubungi kantor kecamatan maupun Dinas Pertanian Kabupaten Tangerang untuk diberikan pengobatan,” jelasnya Bupati Zaki.(red)




25 Tersangka Pencuri-Penganiaya-Penadah Dibebaskan Jaksa

Kabar6.com

Kabar6-Kembali Jakasa Agung memberikan kebebesan para tersangka dalam tindak pidana mulai dari KDRT, pencurian, penganiayaan dan penadah.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 25 dari 26 Permohonan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Adapun 25 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif, dimana para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum,”jelas Ketut dalam keterangan tertulis, Jumat (01/07/2022).

Ketut juga menjelaskan, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun. Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.

Seperti Anshar alias Papa Fatimah dari Kejaksaan Negeri Donggala yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Tersangka Yoga Taufik Muhayan alias Eka Bin Asep Burhanudin dari Kejaksaan Negeri Majalengka yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP Atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Penipuan.
Tersangka Angga Permana alias Cunonf Bin Asep Nurdin dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung yang disangka melanggar Primair: Pasal 351 Ayat (2) Subs Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka M.Dermawan alias Mawan bin Hizudin dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka Sumadi bin Alwi BIN dari Kejaksaan Negeri Lebong yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.

Tersangka Surman Jauadi, S.Ag bin Lilidin dari Kejaksaan Negeri Bengkulu yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP Atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan.
Tersangka I Sanusi alias Nusi dan tersangka II Alpin Dimansya alias Alpin bin Saripudin dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir yang disangka melanggar Pasal 80 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka Anwar alias Nuar bin Hakiruddin dari Kejaksaan Negeri Siak yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
Tersangka Siti Nur Afni binti Sagimin dari Kejaksaan Negeri Pelalawan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Hardip dari Kejaksaan Negeri Medan yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (1) KUHP Sub Pasal 315 Ayat (1) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik/Penghinaan.

Tersangka Parsaulian Harahap dari Kejaksaan Negeri Padangsidempuan yang disangka melanggar Pasal 310 ayat (2) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tersangka Muhammad bin Safwan dari Kejaksaan Negeri Bireun yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Yusrizak bin Ismail BIN dari Kejaksaan Negeri Pidie yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

**Baca juga: Mahfud Md Apresiasi Pembentukan Balai Rahabilitasi Napza Adhyaksa oleh Kejagung

Ketut menjelaskan, berkas perkara atas nama tesangka Tantan Rahmad bin Mamat Rahmat dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung yang disangka melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, tidak dikabulkan Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Jampidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif,”imbuh Ketut.(red)




Mahfud Md Apresiasi Pembentukan Balai Rahabilitasi Napza Adhyaksa oleh Kejagung

Kabar6.com

Kabar6-Menkopolhukam Mohammad Mahfud MD mengapresiasi pembentukan Balai Rehabilitasi Adhyaksa oleh Kejaksaan RI yang merupakan sarana rehabilitasi bagi penyalahguna dan pecandu narkotika.

“Saya ingin menggarisbawahi bahwa pembentukan Balai Rehabilitasi Adhyaksa sebagai penerapan keadilan restoratif, yang tidak hanya diatur dalam tataran normatif dan konseptual belaka, namun juga dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat secara langsung. Kejaksaan sudah memulai tonggak bersejarah dan pihak manapun dapat memfasilitasi pendirian balai rehabilitasi sebagai upaya bersama dalam rangka menyelamatkan generasi muda. Saya berharap balai rehabilitasi ini didukung oleh pemerintah daerah seluruh Indonesia sebagai upaya implementasi dan menjadi sumbangsih bagi pengguna dan penyalahgunaan korban Napza,” ujar Menkopolhukam dalam acara peresmian secara serentak 10 Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Jumat (01/07/2022).

Menkopolhukam menyampaikan Kejaksaan RI telah melakukan langkah strategis mendorong penerapan keadilan restoratif pada tindak pidana narkotika dengan menerbitkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika Melalui Rehabilitasi Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis.

Rehabilitasi dimaksudkan, kata Mahfud untuk memulihkan penyalahguna narkotika, dengan harapan setelah selesai menjalani rehabilitasi, penyalahguna dapat pulih dari ketergantungan terhadap narkotika, pulih secara fisik, mental dan dapat diterima kembali di lingkungan sosialnya.

Penghuni Lapas

Menkopolhukam menjelaskan bahwa berdasarkan data dari Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM per Juni 2022, penghuni di Lapas dan Rutan di Indonesia mencapai 278.487 orang, dimana kapasitas lapas dan rutan di Indonesia hanya dapat menampung 132.107 orang.

Dengan kata lain terdapat tingkat kepadatan hunian lapas dan rutan mencapai 211% (dua ratus sebelas persen) dari kapasitas yang seharusnya. Sementara itu terpidana narkotika menjadi penyumbang terbesar penghuni lapas dan rutan yaitu 138.501 orang tahanan/narapidana atau sebesar 49,7%.

“Fenomena overcapacity tersebut menyebabkan fungsi pembinaan bagi warga binaan pemasyarakatan menjadi tidak optimal dan secara tidak langsung berdampak pada tidak berimbangnya jumlah petugas/tenaga keamanan di Lapas dengan jumlah penghuni Lapas. Hal ini berdampak timbulnya berbagai permasalahan yang terjadi di Lapas, antara lain kerusuhan yang memakan korban jiwa, kebakaran Lapas, dan tingginya biaya untuk penyediaan sarana prasana dan layanan bagi warga binaan pemasyarakatan, serta lahirnya tindak pidana baru seperti peredaran narkotika yang dikendalikan oleh narapidana dari dalam lapas dan rutan,” ujar Menkopolhukam.

Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan hal yang paling terpenting adalah memanusiakan korban dan pengguna Napza dimana dalam pelaksanaannya melibatkan tenaga medis untuk memonitor kesehatan fisik dan jiwa pengguna.

“Sehingga mereka yang menjadi korban tidak ada stigma negatif di masyarakat dan kedepan agar dilakukan kerjasama dengan Balai Latihan Kerja (BLK) dan para ulama sehingga secara spiritual dapat disembuhkan. Kita bersama punya tanggung jawab dan bagi mereka yang mengedarkan dan menjual, tidak ada tempat dan harus tindakan tegas serta hukuman seberat-beratnya,” ujar Jaksa Agung.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep N. Mulyana menyampaikan hadirnya balai rehabilitasi ini sebagai bentuk equality before the law (persamaan mendapatkan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat).

**Baca juga: Butuh Komitmen Kepala Daerah untuk Menghadirkan Target 100 Persen Mal Pelayanan Publik

“Spirit balai rehabilitasi untuk menekan overcapacity lembaga masyarakat dan sebagai bentuk kepedulian bahwa rehabilitasi sebagai bentuk tanggung jawab bersama. Ada pendekatan kolaborasi dengan semua stakeholder dan harus bisa berkontribusi serta melibatkan Balai Latihan Kerja (BLK),” ujar Kajati Jawa Barat.

Adapun 10 Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa meliputi wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Aceh, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Kejaksaan Tinggi Banten, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Kejaksaan Tinggi Kalimantan.(red)




Truk Bermuatan Pupuk di Pandeglang Tak Kuat Menanjak Lalu Mundur, Ini yang Terjadi

Kabar6- Sebuah truk bermuatan pupuk tak kuat menanjak terjadi di Jalan raya AMD Lintas Timur, Kelurahan Kabayan, Kecamatan Pandeglang, Jumat (1/7/2022).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, truk bernopol BE 3539 CF yang tengah membawa pupuk kandang namun saat di tanjakan truk tersebut tak kuat menanjak hingga menabrak sebuah mobil Honda Brio dan sepeda motor Yamaha Vixion.

Setelah bergerak mundur dan menabrak kendaraan dibelakangnya, truk dengan beban muatan diperkirakan mencapai 9 ton jatuh ke badan jalan dan hampir terjungkal.

Kondektur truk David mengungkapkan, mobilnya tak kuat menanjak saat berada di tanjakan, sebelumnya bergerak mundur dirinya sempat mengganjal rodanya dengan batu, namun usahanya tak membuahkan hasil.

“Gak kuat nanjak, padahal sudah saya balok pake batu, tapi gak kuat mental lagi dan mobil terus mudur,” kata David di lokasi kejadian.

**Baca juga: Kades di Pandeglang Jadi Tersangka Dugaan Mafia Tanah Dikabarkan Bebas, Polisi: Ditangguhkan Dulu

Truk tersebut bermuatan pupuk kandang yang diambil dari wilayah Kecamatan Banjar dan hendak dibawa ke wilayah Provinsi langsung. “Ini bawa pupuk kandang mau di bawa ke Lampung,”ujarnya.

Beruntung kejadian tersebut tak memakan korban, hanya pengendara motor mengalami luka dan dilarikan ke klinik tersebut. Sedangkan mobil Honda Brio mengalami kerusakan dibagikan depan. Kini kasus tersebut tengah ditangani Satlantas Polres Pandeglang.(aep)




Kades di Pandeglang Jadi Tersangka Dugaan Mafia Tanah Dikabarkan Bebas, Polisi: Ditangguhkan Dulu

Kabar6.com

Kabar6- Kepala Desa Penjamben, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang berinisial Jd dikabarkan bebas setelah ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan kasus mafia tanah.

Namun Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Fajar Mauludi menjelaskan terkait kebebasan sang Kades tersebut. Menurutnya, Kades tersebut bukan dibebaskan hanya penangguhan atas jaminan dari pihak keluarganya.

“Bukan dibebaskan, saya tangguhkan dulu, penjaminnya itu keluarganya,” kata Fajar saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (1/7/2022).

Fajar menegaskan, status Jd masih berstatus tersangka. Adapun pertimbangan penangguhannya lantaran ada penjamin dari keluarganya. Disisi lain pihak Polres Pandeglang telah melihat kondisi roda Pemerintahan Desa tak berjalan.

“Status Kepala Desa itu masih tersangka. Pertimbangannya kegiatan desa terhambat, Plt-nya belum ditunjuk. Maka dari itulah ditangguhkan oleh saya,”ujarnya.

Setelah ditangguhkan, Jd harus wajib lapor dua hari dalam seminggu yakni hari senin dan kamis. Dalam kasus ini Polres Pandeglang tak terhenti dan penyelidikannya masih di dalami, Bahkan ditegaskannya, pihaknya masih mengincar dalang dari kasus tersebut.

“Masih berlanjut (pemeriksaan,red), eoalnya yang kita incar otaknya kasus tersebut. Intinya, pidana masih lajut, bukan dia dibebaskan selesai. Saya masih mencari yang diatas-atasnya ini (dugaan mafia tanah,red),” tegasnya lagi.

**Baca juga: Camat Picung Pandeglang Sebut 20 Warganya Ikut Organisasi Khilafatul Muslimin

Ditambahkannya, kalau pemeriksaan sampai ke Kades Penjamben sudah optimal, namun saat ini pihaknya lebih membidik yang diatas Kades Penjaben tersebut.

“Proses penyelidikannya masih melakukan pemeriksaan saksi lagi untuk yang keatasnya itu, kalau sampai kediannya sih udah (Kades Penjamben,red), tapi yang keatasnya belum. Makanya terus didalami lagi,” tandasnya.(aep)




3 Bayi Baru Lahir di Tangerang Diberi Hadiah oleh Polisi

Kabar6.com

Kabar6-Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho memberi bingkisan kepada 3 bayi yang baru lahir di Kota Tangerang, Banten bersamaan dengan Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-76, Jumat (1/7/2022).

Dua bayi berjenis kelamin laki – laki itu lahir di Rumah Sakit (RS) Sari Asih Sangiang, Kota Tangerang. Satu bayi perempuan lahir di Rumah Bersalin (Bidan) Diana Lisnawati, Karawaci, Kota Tangerang.

Pasangan Suami – Istri Wangsa Darma Agit dan Indah Indriani serta Sabrawi dan Tuti Alawiyah, yang masih berada diruang perawatan yang sama kaget bercampur haru mendapat kan surprise dan perhatian dari orang nomer satu di Polres Metro Tangerang Kota itu.

Begitu juga pasangan muda yang tengah berbahagia Iswahyudi dan Yuliana di ruang perawatan Bidan Diana Lisnawati merasa bahagia mendapatkan kado istimewa di hari kelahiran putrinya tersebut.

Zain bersama pejabat PJU Polres Metro Tangerang Kota didampingi para ibu bhayangkari datang membawa bingkisan dan bantuan ibu melahirkan putra dan putri nya tepat di hari Bhayangkara ke-76, 1 Juli 2022.

“Ini sebagai bentuk rasa syukur dan berbagi kami dari Polres Metro Tangerang Kota di Hari Bhayangkara ke-76, kebahagian kami sama seperti kebahagian orang tua yang dikaruniai putra dan putri oleh Allah SWT,” ujar Zain.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres mendoakan semoga putri- putra yang baru lahir menjadi anak soleh-solehah, taat dan berbakti kepada orang tua serta bermanfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara.

**Baca juga:Tjahjo Kumolo Meninggal, PDI-P Kota Tangerang Sebut Sosok Organisatoris Progresif

Tak lupa Kapolres juga meminta doa, dukungan dan support mayarakat Kota Tangerang di hari bhayangkara ini agar kinerja kepolisian Polres Metro Tangerang Kota semakin profesional, dekat dan dicintai rakyat.

“Sehat-sehat selalu ibu – bapak dan Dede bayi nya, semoga bantuan ini dapat bermanfaat, doakan kami polisi republik Indonesia semakin lebih baik lagi dalam melayani masyarakat,” katanya.

Sebagai informasi tahun ini, perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke- 76 mengangkat tema “Polri yang Presisi Mendukung Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural untuk Mewujudkan Indonesia Tangguh Indonesia Tumbuh”. (Oke)