1

Indeks Reformasi Hukum Kabupaten Lebak Raih Predikat Sangat Baik, Peringkat Pertama Se-Banten

Kabar6.com

Kabar6-Hasil penilaian terhadap indeks reformasi hukum (IRH) Kabupaten Lebak tahun 2022 mendapat nilai 80,4 atau dengan kategori sangat baik.

Ada 4 variabel yang dinilai oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), yakni, tingkat koordinasi hukum dan HAM untuk melakukan harmonisasi regulasi, kompetensi ASN sebagai perancang peraturan perundang-undangan, kualitas re-regulasi atau deregulasi peraturan perundang-undangan berdasarkan hasil reviu, dan penataan database perundang-undangan.

“IRH kita di posisi ke-5 se-Nasional dan peringkat pertama untuk se- Provinsi Banten,” kata Kabag Hukum Setda Lebak Wiwin Budhyarti kepada Kabar6.com, Jumat (16/12/2022).

Penilaian IRH bertujuan untuk menilai pelaksanaan reformasi hukum sebagai upaya untuk mewujudkan birokrasi yang kapabel sesuai sasaran road map reformasi birokrasi 2020-2024.

“Tujuan lain penilaian ini untuk memberikan saran perbaikan untuk meningkatkan kualitas reformasi hukum pada lingkup Pemkab Lebak,” ujar Wiwin.

Ia menjelaskan, dengan memperoleh penilaian sangat baik, Pemkab Lebak dianggap sudah memenuhi kriteria di dalam empat variabel tersebut.

“Kriterianya khusus untuk produk hukum yang dikeluarkan. Sudah melalui tahapan dengan benar mulai dari perencanaan, anggaran, siapa yang melaksanakan, lalu bagaimana proses penetapan dengan DPRD hingga koordinasi di internal dan eksternal,” papar Wiwin.

Penilaian IRH lanjut Wiwin akan bermuara pada reformasi birokrasi, di mana hasilnya nanti akan diintegrasikan dengan leading sector. IRH menjadi salah satu di antara 12 variabel reformasi birokrasi.

**Baca juga: Photo Booth Wisata Unggulan Lebak Hadir di Pintu Masuk Indonesia

Wiwin tak menampik dari hasil penilaian yang dilakukan oleh Tim Penilai Kemenkumham bahwa masih ada saran perbaikan pada beberapa variabel.

“Dari empat variabel dinilai, ada dua yang memang mendapatkan saran perbaikan dan ini pasti kami akan jalankan dengan bertahap dan tentunya upaya-upaya pelaksanaan reformasi terus ditingkatkan secara berkelanjutan,” tutur Wiwin.(Nda)




Photo Booth Wisata Unggulan Lebak Hadir di Pintu Masuk Indonesia

Kabar6.com

Kabar6-Dua photo booth bertemakan wisata Kabupaten Lebak hadir di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten.

Wisata tersebut adalah Seren Taun dan Geopark Bayah Dome yang beberapa waktu lalu resmi ditetapkan oleh Kementerian ESDM menjadi Geoheritage atau warisan geologi.

Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya mengatakan, kehadiran photo booth di pintu masuk Indonesia tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah daerah untuk mewujudkan Lebak menjadi destinasi wisata unggulan nasional berbasis potensi lokal.

Dua wisata tersebut kata Iti menjadi wisata dari beberapa wisata unggulan di Kabupaten Lebak karena keunikannya yang tidak dimiliki daerah lain, seperti cultural diversity, geodiversity, dan biodiversity.

“Photo booth ini merupakan bentuk visual yang menarik sebagai alat promosi pariwisata dengan mempresentasikan pariwisata Kabupaten Lebak di Bandara Soekarno-Hatta, dan diharapkan dapat menarik wisatawan nusantara maupun mancanegara untuk berwisata ke Lebak,” terang Iti usai launching di Bandara Soetta, Tangerang, Kamis (15/12/2022).

Hadirnya photo booth di Bandara Soetta merupakan bentuk kerja sama antara Pemkab Lebak dengan dengan PT Angkasa Pura (AP) II. Kerja sama yang sudah dijalin diharapkan dapat mengakselerasi tumbuhnya industri pariwisata di Lebak.

“Melalui sinergitas yang harmonis ini dapat menjadi momentum untuk akselerasi tumbuhnya industri pariwisata menjadi primadona tujuan wisata, dan destinasi wisatanya tidak hanya dikenal di tingkat nasional tapi juga internasional yang tentunya memberikan dampak bagi peningkatan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat,” papar Iti.

**Baca juga: Jalan Penghubung Antar Kampung di Pondok Panjang Lebak Putus Tergerus Longsor

Sementara itu, Executive General Manager AP II Dwi Ananda Wicaksana mengapresiasi kerja sama dalam mempromosikan wisata.

“Kami mendukung ini, semoga bisa menarik perhatian bagi penumpang yang melintas,” kata Dwi.

Ke depan Dwi juga berharap, banyak lagi promosi pariwisata yang bisa dilakukan di terminal kedatangan domestik maupun internasional, misalnya seperti pentas seni budaya dan lainnya.(Nda)




Gali Bakat Siswa SMA/SMK, Universitas Esa Unggul Gelar Kompetisi Fotografi Berhadiah Jutaan Rupiah

Kabar6.com

Kabar6- Universitas Esa Unggul Kampus Tangerang menggelar Coaching Clinic and Mobile Photography & Short Video Competition Season 2022, pada kamis (15/12/2022).

Kompetisi fotografi tahunan ini tidak hanya memberikan kesempatan bagi para peserta untuk memenangkan hadiah total jutaan rupiah, tetapi juga menjadi wadah bagi generasi muda khususnya para peserta untuk menggali potensi di bidang fotografi.

Coaching Clinic diberikan oleh dosen- dosen keren dari prodi Desain Komunikasi Visual, diantaranya Ahmad Fuad dan Satya Yudha Azwir.

Kegiatan ini juga dibuka langsung Direktur Universitas Esa Unggul Kampus Tangerang Dihin Septyanto dan Dekan Fakultas Desain Industri Kreatif Karna Mustakim.

“Para peserta dapat menunjukan bakat dan kemampuan di bidang fotografi dan Videografi dengan memanfaatkan objek yang ada di lingkungan kampus,” ungkap Dihin, kepada Kabar6.com, petang tadi.

**Baca juga: Pemkab Tangerang Turunkan Ratusan Personel Gabungan Amankan Nataru 

Lomba kali ini diikuti oleh puluhan siswa SMA/SMK/MA di wilayah Kabupaten & Kota Tangerang.

Hasil karya terbaik nantinya akan terpilih sebagai juara 1, 2 & 3 untuk kategori foto & video.

“Semangat, semoga karyamu keluar sebagai juara ya!!,” serunya.(Tim K6




Langkah Antisipatif Pemkot Tangsel Kendalikan Inflasi Jelang Nataru 2023

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus melakukan langkah antisipatif dalam rangka mengendalikan angka inflasi menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan pada Setda Kota Tangerang Selatan, Dandi Pryantara mengatakan, hal itu penting dilakukan untuk memastikan daya beli masyarakat tetap terjaga.

“Langkah antisipatif yang kita lakukan, mulai dari melaksanakan operasi pasar dan bazar murah di 7 kecamatan, melaksanakan sidak pasar di pasar modern dan tradisional, bekerja sama dengan daerah penghasil komoditi untuk kelancaran pasokan,” ujarnya saat memimpin High Level Meeting (HLM) bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) di Soll Marina, Serpong, ditulis Kamis (15/12/2022).

Tak hanya itu, dilakukan pula gerakan menanam dengan memberikan 20.000 bibit cabai kepada Kelompok Wanita Tani (KWT), pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar 600 ribu rupiah kepada masyarakat yang tidak mampu. Serta, pemberian subsidi transportasi untuk pengadaan sembako murah.

“Inflasi daerah saat ini menjadi isu penting karena permasalahan inflasi mengakibatkan dampak yang besar,” ungkapnya.

**Baca juga: Tanpa Prosedur Pengadilan, Rumah PNS di Tangsel Diambil Paksa oleh Sekelompok Orang

Untuk itu diperlukan penanganan dan pengendalian yang masif dari seluruh elemen. Baik pemerintah, swasta maupun masyarakat. Sehingga angka inflasi di Kota Tangerang Selatan tetap stabil.

“Dan ini pentingnya kita berkumpul di sini untuk terus melakukan koordinasi, kolaborasi sekaligus pemantauan bersama agar harga barang pokok penting atau bapokting tetap terkendali,” tutupnya.(eka)




865 Atlet Taekwondo Ramaikan Kejurnas di Kabupaten Tangerang 

Kabar6.com

Kabar6-Ratusan Atlet di Tanah Air berlaga dalam Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Taekwondo yang digelar di Indoor Stadium Sport Center, Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis, (15/12/2022).

Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang. Moch Maesyal Rasyid menghadiri pembukaan Kejurnas menyampaikan selamat datang dan selamat bertanding untuk para atlet dan official yang berasal dari berbagai provinsi.

Rudi sapaan akrabnya berpesan untuk senantiasa menjaga sportifitas dan motivasi dalam mengejar prestasi yang membawa nama baik daerah masing-masing.

“Selamat datang di Kabupaten Tangerang dan selamat bertanding para atlet Taekwondo se-Indonesia. Jagalah sportifitas dalam bertanding,” ujar Rudi.

Menurutnya, suatu kebanggan Kabupaten Tangerang menjadi tuan rumah Kejurnas Taekwondo. Kendati demikian, para atlet Taekwondo Kabupaten Tangerang dapat menjadikan event ini sebagai sarana untuk mendapatkan pengalaman dan ilmu dari atlet-atlet nasional.

“Ini merupakan pelajaran yang sangat berharga bagi atlet Kabupaten Tangerang dapat menyaksikan dan menimba pengalaman dalam kejurnas taekwondo,” ungkapnya.

Sementara, Ketua Umum Pengurus Besar Tekwondo Indonesia, Letjen TNI (Purn) H.M. Thamrin Marzuki menyatakan, Kejurnas Taekwondo yang digelar di Kabupaten Tangerang Provinsi Banten tahun 2022 ini diikuti 865 atlet dari 32 provinsi di Indonesia.

Meski demikian, Kejurnas Taekwondo ini bertujuan sebagai upaya pembinaan, tetapi juga untuk menjaring atlet taekwondo potensial masa depan di seluruh Indonesia.

“Kejurnas yang diikuti oleh 865 atlet tekwondo dari seluruh Indonesia ini bertujuan untuk menjaring atlet-atlet taekwondo yang potensial dari berbagai wilayah Indonesia,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kejurnas yang dilaksanakan 15 – 16 Desember 2022 sebagai ajang pembinaan ini mempertandingkan cabang-cabang untuk kategori atlet junior, senior dan cadet.

**Baca juga: Pemkab Tangerang Turunkan Ratusan Personel Gabungan Amankan Nataru 

“Saat ini kita melakukan pembinaan terhadap atlet junior yang diharapkan mereka dapat lebih mengasah mental bertanding yang nantinya akan menjadi wakil Indonesia pada kejuaraan di Asian Games dan Olimpiade ,” katanya.

Acara tersebut dihadiri juga oleh Ketua Umum KONI Pusat, para Pengurus Taekwondo Indonesia baik dari pusat maupun daerah, Deputi Bidang IV Kemenpora, Ketua KONI Kabupaten Tangerang, Kadisporabudpar Kabupaten Tangerang dan beserta atlet dari berbagai wilayah seluruh Indonesia. (Oke)




Pemerintah Terbitkan Aturan Turunan Undang-undang HPP Klaster KUP

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah pusat menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan pada 12 Desember 2022 lalu.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan, dengan telah diundangkannya Undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan dan perubahannya perlu diganti untuk memberikan kepastian hukum.

**Baca juga: Resmi Ikut Pemilu, Partai Gelora Imbau Kader Kerja Keras Raih Kursi DPR Signifikan

“Memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan kejelasan bagi masyarakat dalam memahami ketentuan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan,” kata Noor, ditulis Kamis (15/12/2022).

Noor merincikan pokok perubahan pasal per pasal dalam PP ini, dapat dijelaskan sebagai berikut:

  1. Pada Bab I tentang Ketentuan Umum menambahkan definisi antara lain, Penyidikan, Penyidik, Surat Keputusan Persetujuan Bersama, Kesepakatan Harga Transfer, Data Kependudukan, Data Balikan, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Dan Pajak Karbon.
  2. Pada bab II menambahkan pengaturan NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penduduk dengan mekanisme aktivasi, menambah Surat Keputusan Persetujuan Bersama sebagai dasar pembetulan dan pengembalian kelebihan pajak, serta mengatur batasan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT).
  3. Pada bab III, mengatur ketentuan penangguhan Pemeriksaan yang ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
  4. Pada bab IV, menghapus ketentuan verifikasi terkait penerbitan surat ketetapan sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor 73/P/HUM/2013, serta menambahkan syarat laporan keuangan yang diaudit dalam pencabutan kriteria wajib pajak tertentu agar selaras dengan syarat penetapannya.
  5. Pada bab V, menurunkan sanksi keberatan dan sanksi banding serta menambahkan pengaturan sanksi peninjauan kembali sesuai pengaturan dalam UU HPP, serta menambahkan lingkup surat keputusan yang bisa dilakukan pembetulan, yaitu Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB), Surat Tagihan Pajak PBB, Surat Keputusan Pemberian Pengurangan PBB, Surat Keputusan Pengurangan Denda Administrasi PBB, Dan Surat Keputusan Persetujuan Bersama.
  6. Pada bab VI, memberikan kepastian hukum bahwa pelaksanaan imbalan bunga bagi wajib pajak yang mengajukan peninjauan kembali diberikan setelah putusan peninjauan kembali diterima Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Tanggal putusan banding/peninjauan kembali diterbitkan adalah tanggal putusan diterima DJP.
  7. Pada bab VII, menambahkan pengaturan Surat Keputusan Persetujuan Bersama sebagai dasar penagihan pajak, menambahkan klaim pajak sebagai dasar penagihan, dan menambahkan pengaturan bahwa tagihan pajak berdasarkan pasal 14 ayat (4) atas Surat Ketetapan Pajak yang belum inkracth bukan merupakan utang pajak.
  8. Pada bab VIII, mengatur ulang kriteria kuasa wajib pajak sesuai pasal 32 UU HPP serta menyesuaikan kerja sama pemberian data dengan pihak lain yang terkait kerahasian jabatan pasal 34 UU HPP.
  9. Pada bab IX, mengatur penerapan Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure) sesuai pasal 27C UU HPP.
  10. Pada bab X, mengatur pemulihan kerugian pada pendapatan negara sesuai pasal 44B UU HPP, mengatur kewenangan menteri keuangan untuk mengusulkan pencegahan dalam rangka penyidikan sesuai pasal 44 UU HPP, dan mengatur penetapan secara in absentia sesuai pasal 44D UU HPP.
  11. Pada bab XI, mengatur bahwa DJP dapat menerbitkan keputusan dalam bentuk elektronik menggunakan tanda tangan elektronik/segel elektronik tersertifikasi.
  12. Pada bab XII, mengatur kewenangan menteri keuangan untuk menerima dan meminta Data Kependudukan dan Data Balikan dari Kementerian Dalam Negeri sesuai amanah
    pasal 2 UU HPP.
  13. Pada bab XIII, mengatur tentang hak dan kewajiban pajak karbon.
  14. Pada bab XIV, mengatur tentang ketentuan peralihan pengenaan sanksi Pasal 13 ayat (3) UU KUP, Pasal 14 ayat (1) huruf I, sanksi keberatan, banding, dan peninjauan kembali, dan sanksi Pengenaan sanksi permohonan penghentian penyidikan Pasal
    44B.
  15. Pada bab XV, mengatur penerbitan keputusan elektronik harus sudah diterapkan paling lama lima tahun sejak PP ini berlaku, mengatur bahwa peraturan pelaksanaan PP 74 tahun 2011 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan, mencabut PP 74 tahun 2011, dan mengatur saat mulai berlakunya PP ini yakni tanggal diundangkan.(eka)



Resmi Ikut Pemilu, Partai Gelora Imbau Kader Kerja Keras Raih Kursi DPR Signifikan

Kabar6.com

Kabar6- Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia secara resmi ditetapkan sebagai Pemilu 2024 dan mendapatkan nomor urut 7.

Sehingga ibarat sebuah mobil, maka Partai gelora telah memiliki SIM, STNK dan Plat Nomor untuk mengemudikan mobil tersebut, di jalan raya.

“Ini hari bersejarah bagi Partai Gelora berhasil lolos menjadi peserta Pemilu. Sekarang sudah dapat SIM, STNK dan Plat Nomor untuk maju di Pemilu 2024,” kata Rico Marbun, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Gelora dalam keterangannya, Kamis (15/12/2022).

Hal itu disampaikan Rico Marbun saat menjadi narasumber Gelora Talks Edisi Spesial ‘Peluang Partai Gelora pada Pemilu 2024’ yang digelar secara daring Rabu (14/12/2022).

“Jadi setelah kerja keras ini, Partai Gelora harus 100 kali kerja keras lagi, sehingga bukan hanya lolos parliamentary threshold (PT) saja, tapi juga dapat suara dan kursi di DPR secara signifikan,” katanya.

Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Survei Median ini, Pemilu 2024 menjadi peluang bagi Partai Gelora untuk meraih kemenangan, meskipun dalam perpolitikan di Indonesia sebagai pendatang baru.

“Jadi kita telah melakukan survei, dan saat publik ditanya mengenai situasi krisis sekarang, apakah membutuhkan partai baru atau tidak. Ternyata yang membutuhkan partai baru itu, sebanyak 40,6 persen dibandingkan yang tidak 30 persen,” ungkapnya.

Artinya, publik menginginkan partai baru yang bisa membawa perubahan, mengingat kondisi rumah tangga masyarakat saat ini semakin berat.

“Jadi Partai Gelora ini didirikan, karena kegelisahan akan terjadinya krisis, yang saat itu tidak tahu kapan terjadinya dan ternyata krisis itu terjadi sekarang. Dari survei ini, nyambung antara kegelisihan Partai Gelora dengan situasi krisis sekarang,” katanya.

Ketua Pokja Verifikasi Partai Gelora Achmad Chudori menegaskan, seluruh DPD yang diikutkan dalam proses verifikasi faktual 100 persen telah Memenuhi Syarat (MS).

“Pada awalnya memang ada beberapa daerah di tiga provinsi, yang belum memenuhi syarat (BMS) seperti di Kota Sabang dan Kabupaten Bandung. Kemudian kita lakukan perbaikan, dan alhamdulillah semua Memenuhi Syarat 100 persen,” kata Chudori.

Bahkan dalam proses verfak, kata Chudori, Partai Gelora mendapatkan penghargaan dari beberapa KPUD di daerah seperti di Nabire dengan predikat verifikasi tercepat.

“Saat diverifikasi, kader kita ada yang lagi kerja di sawah, cari ikan di laut, lagi nyupir, lagi di rawat di rumah sakit, bahkan ada yang lagi nikahan seperti di Sumedang diverifikasi, karena memang teman- teman KPU tidak pernah kasih tahu kapan datang verifikasi. Jadi verifikasi di kita itu, bener-bener, bukan kaleng-kaleng,” ujarnya.

Ketua DPW Partai Gelora DKI Jakarta Triwisaksana mengatakan, dengan adanya verifikasi administrasi dan verifikasi faktual ini, juga membawa berkah bagi Partai Gelora DKI. Sehingga prosesnya verifikasinya cepat dan tidak ada perbaikan sama sekali

“Kita menyebut berkah tersebut dengan 3T, yakni T pertama Tekad, T kedua Terbukti dan T ketiga Telaten,” katanya.

Menurut dia, dampak dari verifikasi partai politik ini, membuat tekad kader Partai Gelora DKI naik tajam, karena mereka semua harus fokus mengorbankan waktunya, tenaga, dana dan lain-lain agar Partai Gelora menjadi peserta Pemilu 2024.

“Dan terbukti, pengurus dan anggota kita saat diaudit melalui verpol, nggak kaleng-kaleng. Kita juga telaten saat menyetor data ke Sipol, semua kita sisir mulai dari umur, alamat dan lain-lain, karena begitu salah memasukkan langsung TMS,” katanya.

Hal senada juga disampaikan Sekretaris DPW Partai Gelora Riau Iskandar. DPW Riau, kata Iskandar, juga mendapatkan berkah dari pelaksanaan verifikasi parpol, dengan mengikuti dua kali tahapan verfak, verfak pertama dan verfak perbaikan.

“Sehingga kita mendapatkan panggung dua kali untuk melakukan konsolidasi seluruh sumber daya kita. Ini jadi latihan kita untuk lebih siap memenangi Pemilu 2024,” kata Iskandar.

**Baca juga: PWI Resmi Cabut Keanggotaan Intel Polisi Nyamar Jadi Wartawan

Sementara Ketua DPW Partai Gelora Kalimantan Timur (Kaltim) Hadi Mulyadi menambahkan, Partai Gelora memiliki tim yang sangat solid di setiap wilayah, termasuk di Kaltim. Sehingga ketika diverifkasi, semua bisa terlewati.

“Kalimantan Timur luas wilayah lebih luas dari Pulau Jawa, tetapi alhamduillah semua struktur dan anggota bisa terverifikasi. Partai Gelora satu-satunya partai di Kalimantan Timur tidak ada perbaikan saat verifikasi parpol,” tutup Hadi.(Tim K6)




Cegah Stunting Sejak Dini, Dinkes Gelar Gerakan Ibu Hamil dan Sehat

Kabar6.com

Kabar6-Dinas Kesehatan (Dinkes) menggelar Gerakan Ibu Hamil dan Sehat secara serentak di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan pada tanggal 14-22 Desember 2022, sebagai upaya pencegahan stunting sejak dini serta penurunan resiko kesehatan pada ibu hamil.

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, dr. Indri Bevy mengatakan kegiatan ini merujuk pada Kementerian Kesehatan berupa pemeriksaan kesehatan ibu hamil secara gratis.

“Gerakan Nasional Ibu Hamil dan Sehat ini merupakan kegiatan Kementerian Kesehatan yang digelar di seluruh fasyankes (fasilitas pelayanan kesehatan) berupa pemeriksaan kesehatan ibu hamil secara gratis. Guna mencegah stunting sejak dini dan menjaga kondisi ibu hamil agar tetap sehat,” jelas dr. Indri.

Sementara itu, Puskesmas Panunggangan ikut serta dalam kegiatan Gerakan Ibu Hamil dan Sehat dengan pelayanan pemeriksaan USG, cek darah, pemberian vitamin dan penyuluhan kehamilan kepada pasien.

“Dalam rangka Gerakan Ibu Hamil dan Sehat, kami memberikan pelayanan seperti pemeriksaan USG, cek triple eliminasi berupa cek darah untuk hepatitis, HIV, pemberian vitamin, penyuluhan kehamilan serta konsultasi gizi. Dimana kegiatan ini dibuka setiap hari dari tanggal 14 Desember hingga 22 Desember 2022 pada jam kerja,” ujar Penanggung Jawab KIA, dr. Shirin Syailandira Umri.

**Baca juga: PMI Kota Tangerang Gencarkan Misi Kemanusiaan, Salurkan Bantuan ke UMKM 

Selain itu, Ketua Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) Banten, dr. Dhika Prabu Armadhanu, SpOG(K) turut berperan serta dalam memberikan pemahaman kepada ibu hamil untuk menjaga kesehatan kandungannya.

“Kita mendorong agar para ibu hamil dapat lebih aware terhadap kesehatannya, juga memberikan edukasi apa saja yang harus dilakukan ibu dalam menjaga kandungannya. Seperti, waspada terhadap gerakan bayi dalam kandungan, berat badan yang kurang atau bahkan lebih, maka harus diwaspadai,” ucap dr. Dhika. (Oke)




PWI Resmi Cabut Keanggotaan Intel Polisi Nyamar Jadi Wartawan

Kabar6.com

Kabar6-Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat memberhentikan Iptu Umbaran Wibowo dari keanggotaan. Selama ini ia menyamar sebagai kontributor TVRI dan kini telah dilantik sebagai Kapolsek Kradenan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Keputusan Dewan Kehormatan PWI didasarkan atas temuan pelanggaran yang dilakukan Iptu Umbaran pertama-tama pada Kode Etik Jurnalistik, selanjutnya Peraturan Dasar PWI, dan Kode Perilaku Wartawan sehingga yang bersangkutan tidak layak dan memenuhi syarat serta tidak sah menjadi anggota PWI.

Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Ilham Bintang mengatakan, termaktub dalam Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik secara tegas mewajibkan wartawan bersikap Independen, bersikap ksatria, menunjukkan identitas diri dan terpercaya.

“Kita tidak mempermasalahkan statusnya sebagai kontributor TVRI Jawa Tengah karena itu menjadi domain pihak TVRI namun yang dilarang adalah keanggotaannya di organisasi profesi PWI. Untuk itulah sejak diketahui dan ditemukan duduk perkara Iptu Umbaran Wibowo, DK PWI memutuskan memberhentikan, mencabut dan membatalkan yang bersangkutan dari keanggotaan PWI karena melanggar Kode Etik Jurnalistik PD PRT PWI, dan Kode Perilaku Wartawan,” katanya lewat siaran pers, Kamis (15/12/2022)

**Baca juga: Hari Ini Terjadi 2 Kali Letusan Gunung Anak Krakatau

Adapun Pasal 16 Kode Perilaku Wartawan menegaskan Aparatur Sipil Negara termasuk dalam hal ini anggota TNI dan Polri tidak diperbolehkan menjadi anggota PWI.

“Yang paling tinggi dalam organisasi wartawan adalah kode etik dan sekarang terbukti dia telah melanggar itu,” ujar Ilham Bintang.

Menurutnya, siapapun yang melakukan pelanggaran aturan organisasi PWI akan dikenai sanksi mulai skorsing sampai pemberhentian sebagai anggota.(yud)




PMI Kota Tangerang Gencarkan Misi Kemanusiaan, Salurkan Bantuan ke UMKM 

Kabar6.com

Kabar6-Gerakan kemanusiaan tidak henti-hentinya yang dilakukan oleh Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Tangerang. Kali ini, mereka membagikan bantuan Non Tunai (BNT) yang menyasar seribu lebih UMKM Kota Tangerang. Besaran bantuan yang disalurkan sebesar Rp1,3 juta.

Melalui BNT itu diharapkan para pelaku UMKM dapat bangkit dan pulih setelah terdampak pandemi Covid-19 dan kenaikan harga BBM yang sangat mempengaruhi usaha mereka.

Ketua PMI Kota Tangerang, Oman Jumansyah mengatakan data penerima program BNT itu berasal dari hasil pendataan yang dilakukan oleh masing-masing PMI Kecamatan se-Kota Tangerang dan diutamakan pelaku UMKM yang belum pernah mendapat bantuan apapun dari pemerintah.

“Jumlah seluruhnya dari 13 Kecamatan ada sebsnyak 1.400 UMKM yang bergerak dalam berbagai usaha dan diutamakan mereka yang belum pernah mendapat bantuan apapun,” ujar Oman, Kamis (15/12/2022).

Dari 13 Kecamatan, kata Oman, ada 5 Kecamatan yang mengajukan UMKM penerima BNT terbanyak yaitu Kecamatan Pinang, Ciledug, Priuk, Benda dan Kecamatan Batuceper.

Humas PMI Kota Tangerang, Ade Kurniawan, menambahkan pendataan UMKM dilakukan oleh anggota dan relawan juga telah dilakukan verifikasi lokasi untuk memastikan penerima bantuan tepat sasaran.

Selain itu, Ade mengatakan, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan PMI Kecamatan agar program itu bisa bermanfaat untuk kembali membangkitkan ekonomi masyarakat , khususnya para pelaku UMKM.

**Baca juga:Jalan Juanda Diperbaiki, Anggota DPRD Kota Tangerang Minta Armada yang Melintas Diatur

Sementara itu, Syarifudin Harjawinata, Camat Pinang menyambut baik program BNT PMI tersebut dan diharapkan dapat membantu kebangkitan UMKM yang ada di Kecamatan Pinang.

“Manfaatkan program BNT PMI ini untuk mengembangkan usaha sehingga bisa kembali menggiatkan usaha UMKM,” katanya.

Proses penyaluran BNT di 4 titik, di antaranya kecamatan Pinang, Kecamatan Ciledug, Kecamatan Benda dan di markas PMI Kota Tangerang. “Alhamdulillah acara hari ini yang berlangsung sejak pagi hari terpantau berlangsung lancar dan tertib dengan pengaturan antrian yang dilakukan anggota PMI Kecamatan dan petugas Kecamatan,” tandasnya. (Oke)