oleh

PWI Resmi Cabut Keanggotaan Intel Polisi Nyamar Jadi Wartawan

image_pdfimage_print

Kabar6-Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat memberhentikan Iptu Umbaran Wibowo dari keanggotaan. Selama ini ia menyamar sebagai kontributor TVRI dan kini telah dilantik sebagai Kapolsek Kradenan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Keputusan Dewan Kehormatan PWI didasarkan atas temuan pelanggaran yang dilakukan Iptu Umbaran pertama-tama pada Kode Etik Jurnalistik, selanjutnya Peraturan Dasar PWI, dan Kode Perilaku Wartawan sehingga yang bersangkutan tidak layak dan memenuhi syarat serta tidak sah menjadi anggota PWI.

Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Ilham Bintang mengatakan, termaktub dalam Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik secara tegas mewajibkan wartawan bersikap Independen, bersikap ksatria, menunjukkan identitas diri dan terpercaya.

“Kita tidak mempermasalahkan statusnya sebagai kontributor TVRI Jawa Tengah karena itu menjadi domain pihak TVRI namun yang dilarang adalah keanggotaannya di organisasi profesi PWI. Untuk itulah sejak diketahui dan ditemukan duduk perkara Iptu Umbaran Wibowo, DK PWI memutuskan memberhentikan, mencabut dan membatalkan yang bersangkutan dari keanggotaan PWI karena melanggar Kode Etik Jurnalistik PD PRT PWI, dan Kode Perilaku Wartawan,” katanya lewat siaran pers, Kamis (15/12/2022)

**Baca juga: Hari Ini Terjadi 2 Kali Letusan Gunung Anak Krakatau

Adapun Pasal 16 Kode Perilaku Wartawan menegaskan Aparatur Sipil Negara termasuk dalam hal ini anggota TNI dan Polri tidak diperbolehkan menjadi anggota PWI.

“Yang paling tinggi dalam organisasi wartawan adalah kode etik dan sekarang terbukti dia telah melanggar itu,” ujar Ilham Bintang.

Menurutnya, siapapun yang melakukan pelanggaran aturan organisasi PWI akan dikenai sanksi mulai skorsing sampai pemberhentian sebagai anggota.(yud)

Print Friendly, PDF & Email