1

Pelaku Curanmor Ditangkap Polresta Tangerang

Kabar6-Unit Ranmor, Satreskrim Polresta Tangerang berhasil menangkap satu pelaku pencurian motor (curanmor) berinisial ROB, warga Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pelaku berusia 27 tahun ini melancarkan aksinya di Perumahan Sudirman Indah, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, pada Rabu (28/3) lalu.

Pelaku mencuri satu unit sepeda motor milik warga yang sedang terparkir di dalam garasi rumahnya.

“Hanya butuh waktu beberapa jam, Unit Ranmor, Satreskrim Polresta Tangerang berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti sepeda motor di wilayah Bogor,” kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf, Sabtu (10/3/2024).

Unit Ranmor yang dipimpin oleh Iptu Ganda Sihombing langsung melakukan penelusuran ke wilayah Jasinga Bogor. Tak menunggu waktu lama, terlihat pelaku beserta sepeda motor curian melintas di wilayah tersebut.

“Saat dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa benar itu adalah pelaku dan motor curian yang sudah dicopot plat nomornya. Kemudian pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Polresta Tangerang” ungkapnya.

Arief menjelaskan, modus yang digunakan pelaku yakni membobol garasi rumah korbannya di waktu subuh. Dimana, lingkungan sekitar TKP masih belum ada aktifitas dan dalam kondisi sepi.

**Baca Juga: Ahmad Sahroni Bakal Lantik Pengurus HDCI Serang

“Pelaku melakukan pencurian sekira pukul 04.18 WIB dan korbannya baru menyadari motornya tidak ada pada pukul 05.00 WIB,” jelasnya.

Arief mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap waspada terhadap aksi pencurian seperti ini.

“Untuk masyarakat yg mengalami peristiwa pencurian kendaraan bermotor, dapat menginformasikan kepada petugas Hallo Kapolresta di 081112301110,” pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Diketahui, selama bulan Suci Ramadhan, penyidik Satreskrim Polresta Tangerang akan melaksanakan giat patroli malam dengan objek pemantauan perumahan serta lokasi ibadah untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi umat yang melaksanakan ibadah tarawih.(Red)




Kholid Ismail, Caleg Incumbent PDI-P Raih Suara Terbanyak Se-Kab Tangerang

Kabar6-Khalid Ismail, caleg incumbent asal Partai PDI-P meraih suara terbanyak dalam perhelatan Pemilu 2024 tahun ini, Minggu (10/3/2024).

Ya, berdasarkan pleno KPU Kabupaten Tangerang yang telah resmi ditetapkan pada 6 Maret 2024 lalu, rekapitulasi perhitungan suara, caleg PDI-P Dapil 3, Kholid Ismail melejit hingga mencapai 22.896 suara.

Capaian suara yang diraih oleh pria yang saat ini menjabat sebagai ketua DPRD Kabupaten Tangerang ini merupakan bukti ketokohan Kholid Ismail di wilayah Pantura yang meliputi Kecamatan Teluknaga, Kecamatan Kosambi, Kecamatan Pakuhaji, Kecamatan Sepatan dan Kecamatan Sepatan Timur.

Tingginya Suara Kholid Ismail Caleg asal PDI Perjuangan se Kabupaten Tangerang merupakan kerja keras tim pemenangan yang dibentuk oleh Kholid Ismail, capaian angka terbesar se Kabupaten Tangerang ini dikomentari oleh pengamat kebijakan publik H Memes Chumaidi.

Menurutnya, ketokohan menjadi salah faktor capaian suara terbesar Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail.

**Baca Juga: Ahmad Sahroni Bakal Lantik Pengurus HDCI Serang

“Saya sudah meyakini dari awal, caleg PDIP Perjuangan asal Pantura Pak Kholid Ismail akan lolos kembali menjadi anggota DPRD, karena dia merupakan tokoh yang sangat dekat dengan masyarakat Kabupaten Tangerang,” kata H Memed Chumaidi, tokoh masyarakat Kabupaten Tangerang asal Teluknaga saat dihubungi, Minggu (10/3/2024).

Suara Caleg terbesar se-Kabupaten Tangerang kata H Memed merupakan bukti kerja keras Kholid Ismail selama ini, bahkan suaranya sampai tembus diangkat 22.896 suara.

Ia menambahkan, kalau Pak Kholid, kata dia, bukan hanya tokoh lama di Pantura, akan tetapi dirinya juga emiliki jaringan akar rumput yang luas, mulai jaringan aktivis, guru ngaji, ulama, relasi yang terjalin kuat inilah yang menggerakkan akar rumput, hingga mendulang suara terbanyak di Kabupaten Tangerang.

“Pak Kholid Ismail ini bukan politisi kaleng-kalengan, dia banyak berkiprah dalam membangun dan mewujudkan Kabupaten Tangerang yang gemilang,” pungkasnya. (Gus)




Ahmad Sahroni Bakal Lantik Pengurus HDCI Serang

Kabar6-Pengurus Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) Serang, Tangerang, Jakarta Utara dan DKI Jakarta, bakal dilantik serentak oleh Ketua Umum HDCI, Ahmad Sahroni, pada April 2024 mendatang.

Untuk Pengurus Cabang (Pengcab) Serang, Eka Andhi Oktavianto, terpilih kembali secara aklamasi untuk kedua kalinya. Dia akan menjalankan amanah dari member dan anggota Club HDCI Serang untuk periode 2024-2027.

Eka Andhi Oktavianto terpilih secara aklamasi melalui Muscab HDCI Serang yang digelar di Horison Serang, pada Sabtu, 09 Maret 2024.

“Selanjutnya HDCI Serang akan dilantik pengurus HDCI pusat, dalam hal ini Ketua Umum Ahmad Sahroni, pelaksanaannya di tanggal 31 April 2024, tempatnya belum ditentukan,” ujar Eka Andhi Oktavianto, Ketua HDCI Pengcab Serang, Minggu, (10/03/2024).

Saat ini, Eka Andhi Oktavianto bersama tim formatur, Wakil Ketua yakni Muhammad Firdaus dan Sekretaris yakni Edi Sulistiyo, tengah membentuk kepengurusan HDCI Pengcab Serang, periode 2024-2027.

Pelantikannya nanti akan dibarengi dengan Pengurus Daerah (Pengda) DKI Jakarta dan Pengcab Tangerang. Dimana, HDCI Pengcab Serang saat ini masih berada dibawah Pengda DKI Jakarta.

“Pelantikan ini menjadi event yang lumayan besar, karena pelantikan tersebut meliputi Pengcab Serang, Pengcab Jakarta Pusat, Pengcab Tangerang dan Pengda DKI,” terangnya.

**Baca Juga: Dinkes Kota Tangerang Berikan Tips saat Bulan Puasa Tubuh Tetap Fit

Eka Andhi berharap dalam tiga tahun kedepan, Banten menjadi pengda tersendiri agar bisa lebih bermanfaat bagi masyarakat Banten. Dalam beberapa tahun terakhir, Pengcab Serang rutin mengadakan baksos hingga pembagian takjil saat Ramadan tiba.

Dalam waktu dekat, mereka bersama sejumlah anak kreatif Banten, bakal menggelar bazar Ramadan bertajuk Banten Creatife Fest.

Seluruh anggota HDCI Pengcab Serang berusaha bisa terus bermanfaat bagi masyarakat luas, sekaligus berkontribusi dalam dunia otomotif Indonesia, khususnya Banten.

“Mudah-mudahan HDCI Serang bisa berkontribusi dalam kegiatan otomotif dan di baksos, serta bisa bermanfaat untuk masyarakat luas,” jelasnya.(Dhi)




Jaksa Limpahkan Berkas Perkara 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur

Kabar6-Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada perkara Dugaan Penambahan dan Pemalsuan Data Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu di Kuala Lumpur, telah menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri atas Tersangka 7 Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana, Sabtu (9/3/2024).

Adapun ketujuh tersangka tersebut yaitu:

  1. UF selaku Dosen/Ketua PPLN Kuala Lumpur.
  2. TOCR selaku Mahasiswa/Anggota PPLN Kuala Lumpur.
  3. DS selaku Anggota PPLN Kuala Lumpur (Anggota Divisi Data dan Informasi).
  4. APJ selaku Dosen/Anggota PPLN Kuala Lumpur.
  5. PS selaku Dosen/Anggota PPLN Kuala Lumpur.
  6. AK selaku Wiraswasta/Anggota PPLN (Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu).
  7. MKM selaku Dosen/Mantan Anggota PPLN Kuala Lumpur (Tersangka saat ini masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO).

**Baca Juga: Jelang Ramadan, Kenaikan Harga Komoditi Pangan di Tangsel Capai 30 Persen

Tersangka 7 Anggota PPLN disangkakan melanggar Kesatu Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 545 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah menerima Tahap II dari Penyidik, para Tersangka dilakukan penahanan sebagai Tahanan Kota selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 8 Maret 2024 s/d 27 Maret 2024.

Pada hari yang sama, Tim JPU yang diketuai oleh Dr. Syahrul Juaksha Subuki, S.H., M.H. dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum juga melimpahkan berkas perkara atas Tersangka 7 Anggota PPLN ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan jadwal sidang yang akan digelar pada tanggal 13 Maret 2024.

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang akan mengadili perkara tersebut yaitu Hakim Ketua Buyung Dwikora, S.H., M.H., Hakim Anggota I Arlen Veronica, S.H., M.H., dan Hakim Anggota II Budi Prayitno, S.H., M.H. (Red)




Gratis Makan Siang Dibagikan DPD Pertani HKTI Banten

Kabar6-Sukses diselenggarakan di Tangerang dan Cilegon, kini jajaran anggota dan pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perempuan Tani Himpunan Kerukunan Tani (Pertani) Himpunan Kerukunan Tani Indonesia Provinsi Banten, kembali menunjukkan aksi sosialnya dengan berbagi sembako dan makan siang gratis.

Dalam kesempatan kali ini, acara pembagian sembako dihadiri jajaran Pengurus Pertani HKTI Provinsi Banten, Ketua RT Lingkungan Karundang Kota Serang, tempat berlangsungnya acara.

Pembagian 50 paket sembako yang berisi beras, minyak goreng, kopi, gula, garam, sirup dan mie instan, juga dibarengi dengan pemberian nasi box dan snack untuk makan siang. Acara berlangsung di Musholla Al.Hidayah, Lingkungan Karundang Tengah, Karundang Kota Serang Banten, Jumat (8/3/2024)

Lindra Octora, Ketua DPD Pertani HKTI Provinsi Banten menyebut pemberian bantuan  untuk para penyandang disabilitas ini  digagas oleh Pertani HKTI di bawah kepemimpinan Ketua Umum DPN Perempuan Tani HKTI, Dian Novita Susanto serta atas arahan Ketua Umum HKTI Jenderal TNI (Purn.) Dr. H. Moeldoko, S.I.P.

“Tujuan kegiatan Segelas Beras Untuk Disabilitas ini untuk membantu dan berbagi bagi mereka yang membutuhkan khususnya para penyandang disabilitas. Hal ini juga merupakan bentuk kepedulian Pertani HKTI kepada warga dan menunjukkan betapa berartinya keberadaan Bapak/Ibu sekalian bagi kami dan insyaAllah akan rutin dilaksanakan tiap bulan di tempat yang berbeda di seluruh provinsi Banten,” imbuh Lindra.

**Baca Juga: Rela Hujan-hujanan, Pemuda di Kota Serang Minta Tandatangan Warga untuk Dukung Airin di Pilgub Banten

Sementara itu, Ketua RT Lingkungan Karundang Tengah yang hadir di sana mengaku sangat mendukung apa yang dilaksanakan oleh Pertani HKTI Banten.

“Kami sangat mendukung apa yang dilakukan oleh Pertani HKTI Banten, semoga apa yang dilakukan ini membawa manfaat kepada warga yang benar benar membutuhkan,” ujar Muslich.

Acara Berbagi Segelas Beras untuk disabilitas ini dilaksanakan juga dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan oleh Pertani HKTI Banten.

“Mohon doanya ya bapak bapak dan ibu ibu semua , semoga Pertani HKTI akan terus dapat berbuat dan membuat program yang bermanfaat bagi masyarakat, baik di Provinsi Banten serta di seluruh Indonesia dan besar harapan kami, apa yang kami berikan ini dapat membantu Bapak Ibu dalam menyambut datangnya bulan suci Ramadhan,” pungkas Lindra.(Red)




Dugaan Korupsi Timah, Rp10 Miliar dan SGD 2 Juta Disita

Kabar6-Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan serangkaian tindakan penggeledahan di beberapa tempat yakni kantor PT QSE, PT SD, dan rumah tinggal HL di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Pengeledahan berlangsung pada Rabu 6 Maret 2024 sampai dengan Jumat 8 Maret 2024.

Adapun serangkaian penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.

Dari penggeledahan tersebut, Tim Penyidik berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik, kumpulan dokumen terkait, serta uang tunai sebesar Rp10.000.000.000 dan SGD 2.000.000 yang diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil tindak kejahatan.

**Baca Juga: Jalan Menuju Pelabuhan Merak Macet Panjang

Kegiatan penggeledahan dan penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik untuk menindaklanjuti kesesuaian hasil dari pemeriksaan/keterangan para tersangka dan saksi mengenai aliran dana yang diduga berasal dari beberapa perusahaan yang terkait dengan kegiatan tata niaga timah ilegal.

Selanjutnya, Tim Penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan. (Red)




1477 Botol Miras Dimusnahkan Pemkot Serang

Kabar6-Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Polisi Pamong Praja (Pol-PP) ke-74, HUT Perlindungan Masyarakat (Linmas) ke-62 dan HUT Pemadam Kebakaran (Damkar) ke-105, Pemerintah Kota Serang musnahkan ribuan botol minuman keras (miras).

Adapun lokasi pemusnahan miras tersebut bertempat di Lapangan Upacara Pusat Pemerintahan Kota Serang, KSB, Kota Serang, Rabu (6/3/2024).

Pemusnahan miras tersebut sebanyak 1477 botol miras dengan berbagai merek yang telah disita Sat Pol-PP Kota Serang, dari berbagai Tempat Hiburan Malam (THM) dan warung-warung yang disinyalir menjual miras.

Penjabat (Pj) Wali Kota Serang Yedi Rahmat menjelaskan, pemusnahan ribuan botol miras ini merupakan sitaan yang telah di lakukan Pemerintah Kota Serang melalui Sat Pol-PP Kota Serang, dan pemusnahan ini juga disaksikan oleh Forkopimda Kota Serang.

**Baca Juga: Dua Lelaki Bertato Pelaku Pembunuhan di Pasar Kemis

“Itu hasil dari beberapa hari yang lalu kita sita. Dan sekarang kita musnahkan ribuan miras ini dengan disaksikan juga oleh Forkopimda Kota Serang,” ungkapnya.

Yedi Rahmat juga meminta dukungan masyarakat agar program-program Pemerintah Kota Serang berjalan dengan baik.

“Pokoknya kita minta doa dan dukungan dari masyarakat agar program-program Pemerintah Kota Serang berjalan dengan baik dan mendapatkan ridho Allah SWT,” pungkasnya. (Red)




Dua Lelaki Bertato Pelaku Pembunuhan di Pasar Kemis

Kabar6-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang ringkus dua pria berinisial KHA dan SA. Keduanya terbukti telah melakukan tindak pidana pembunuhan pada korban berinisial BS.

Kejadian tersebut terjadi pada Minggu (3/3/2024) malam, ketika korban dan kedua pelaku sedang menonton acara musik di Jalan Raya Kukun Pasar Kemis, Kampung Batununggul Rt 05/10, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang, Baktiar Joko Mujiono mengatakan, kejadian bermula ketika korban tidak sengaja memukul salah satu pelaku. Yang mana, pada saat itu, pelaku langsung mengancam korban.

“Korban sedang terlibat cekcok dengan pengunjung di acara musik. Kemudian pelaku mencoba melerai namun malah terkena pukulan korban,” ungkap Kapolresta Tangerang, Baktiar Joko Mujiono , Jumat (8/3/2024).

Kemudian, setelah acara musik selesai, pelaku bersama rekannya kembali bertemu dengan korban.

“Korban langsung ditusuk di bagian punggung oleh pelaku KHA. Kemudian pelaku SA memukul korban,” ujarnya.

**Baca Juga: Pemkot Tangerang Luncurkan Gerakan Anak Sehat dan Cerdas

Setelah kejadian tersebut, lanjut Baktiar, korban berusaha menyelamatkan diri dari kedua pelaku tersebut.

“Korban lari ke arah lampu merah. Kemudian pelaku juga langsung melarikan diri dan bersembunyi di kontrakan temannya di wilayah Rajeg,” ungkapnya.

Untuk mempertanyakan perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Tindak Pidana Pengeroyokan, Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 170 KUHP.

“Pelaku terancam hukuman kurungan penjara 15 tahun penjara,” tutupnya.(red)




Kegiatan In House Training 2024 Dibuka JamPidsus

Kabar6-Pembukaan kegiatan In House Training Bidang Tindak Pidana Khusus tahun 2024 dengan tema “Strategi Keberhasilan Tindak Pidana Khusus” berlangsung di  Golo Mori Convention Center, pada Kamis (7/3/2024).

Kegiatan In House Training Bidang Tindak Pidana Khusus Tahun 2024 dibuka dengan sambutan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Dr. Febrie Adriansyah, SH., MH, dan dihadiri oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali, NTB, NTT dan Kepala Kejaksaan Negeri atau Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Wilayah Hukum Bali, NTB, NTT serta Kepala Seksi Penuntutan Kejati Bali, NTB, NTT dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri Bali, NTB, NTT.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus  Dr. Febrie Adriansyah, SH., MH, menyampaikan beberapa hal yang harus diperhatikan dalam membahas strategi keberhasilan penuntutan tindak pidana khusus, yaitu :

1)    Pahami dan terapkan pedoman atau petunjuk teknis serta aturan hukum yang berlaku dalam undang-undang sektoral dan memperhatikan waktu penyelesaian perkara sebagaimana SOP yang berlaku;

2)    Optimalkan peran Penuntut Umum dalam setiap tahapan prapenuntutan dan penuntutan dengan cermat dan teliti memperhatikan kelengkapan formil dan materiil serta alat bukti dan barang bukti yang termuat dalam berkas perkara termasuk dalam hal perlakuan aset yang disita dan diblokir;

3)    Melakukan pembuktian dakwaan di persidangan dengan secara aktif menggali informasi dari keterangan saksi, ahli, surat maupun keterangan terdakwa serta mampu menghadirkan bukti secara sistematis dalam rangka memantik keyakinan hakim;

4)    Melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan instansi penyidik untuk penyempurnaan berkas perkara serta memastikan bahwa penanganan perkara tindak pidana khusus sejauh mungkin dihindari kepentingan lain selain kepentingan penegakan hukum;

5)    Mengenai penerapan denda damai dalam penyelesaian tindak pidana ekonomi sebagaimana Pasal 35 ayat(1) huruf K Undang Undang Nomor 11 Tahun 2021 agar dilaksanakan secara hati-hati dan selektif serta terukur dalam menghitung pembayaran kerugian pada pendapatan negara.

**Baca Juga: Ombudsman Banten: Gencarkan Operasi Pasar untuk Stabilkan Harga Bahan Pokok

Selain itu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Bapak Dr. Febrie Adriansyah, SH., MH, juga menyampaikan bahwa tujuan dari penuntutan adalah bagaimana caranya Penuntut Umum meyakinkan hakim sehingga pembuktian mens rea (niat jahat pelaku) dan actus reus (perbuatan yang dilakukan) menjadi sangat penting dalam membantu keberhasilan penuntutan.

Bahwa setelah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus membuka kegiatan IHT, kegiatan dilanjutkan dengan pembekalan materi kepada seluruh peserta dengan narasumber, sebagai berikut :

  1. Prof Agus Surono, SH.,MH dengan tema Strategi Keberhasilan Penuntutan Tindak Pidana Khusus dari Perspektif Hukum Pidana Materil
  2. Hendro Dewanto, SH., MHum dengan tema Strategi Keberhasilan Penuntutan Tindak Pidana Khusus dari Perspektif Praktik Peradilan
  3. Prof. Dr. Suparjo Achmad, SH., MH dengan tema Strategi Keberhasilan Penuntutan Tindak Pidana Khusus dari Perspektif Teoritis Pidana Formil
  4. Lukas Abraham Sembiring, SH., MH dengan tema Cryptocurrency sebagai Modus dalam TPPU

Kegiatan In House Training Bidang Tindak Pidana Khusus Tahun 2024 dilaksanakan secara hybrid dengan daring dan luring yang direncanakan dilaksanakan sampai pukul 18.00 Wita dari hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sampai dengan hari Jumat tanggal 08 Maret 2024.(Red)




Garuda Indonesia UOB Card Diluncurkan Hari Ini

Kabar6-Maskapai nasional Garuda Indonesia bersama dengan UOB Indonesia pada hari ini, Jumat (8/3/2024) meluncurkan “Garuda Indonesia UOB Card” (GIUC).

Adapun GIUC tersebut merupakan bagian dari komitmen kerja sama cobrand yang secara fundamental telah berlangsung sejak tahun 2006 lalu bersama Citibank sebagai bank partner dan merupakan tindak lanjut dari proses migrasi layanan dari Citibank ke UOB.

Mengusung tema “From Shops to Skies”, para anggota GarudaMiles yang juga merupakan pengguna GIUC dapat menikmati sejumlah fitur dan keuntungan istimewa di antaranya adalah dapat menikmati ekstra bagasi 20 kg secara cuma-cuma, bonus aktivasi 25.000 miles, mendapatkan hingga 3x miles untuk setiap transaksi di Garuda Indonesia dan 2x miles untuk transaksi retail lainnya minimal Rp20.000,- dan kelipatannya, hingga mendapatkan keanggotaan GarudaMiles Platinum sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.

Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengatakan bahwa peluncuran GIUC ini merupakan wujud dari komitmen Garuda Indonesia dalam memberikan kenyamanan lebih bagi sedikitnya 2 juta anggota GarudaMiles untuk menikmati berbagai nilai tambah layanan penerbangan dan perbankan.

“Kolaborasi cobrand yang kami lakukan bersama UOB sebagai salah satu bank terkemuka di Asia dengan jaringan global ini tidak hanya menggambarkan sinergitas untuk meningkatkan service value antara kedua perusahaan, namun juga merepresentasikan kesuksesan dari sinergi itu sendiri, yang selama ini telah menghadirkan privilege dan added value bagi pengguna jasa Garuda Indonesia selama lebih dari 17 tahun lamanya,” jelas Irfan.

Lanjut Irfan, “Di sisi yang lain, kami memahami bahwa berbagai kemudahan yang hadir melalui perkembangan teknologi turut mengubah behavior masyarakat dalam merencanakan dan melakukan perjalanan. Pergeseran behavior masyarakat tersebut tentunya menjadi peluang yang harus kita respons dengan kesiapan dan kesigapan untuk beradaptasi serta menghasilkan inovasi produk/layanan yang sesuai dengan kebutuhan mereka melalui ketersediaan premium service dan excellent travel experience dalam layanan penerbangan Garuda Indonesia.

**Baca Juga: HIPMI Kabupaten Tangerang Sukses Gelar Muscab, Agus Mulyana Terpilih Jadi Ketua

Selain berkesempatan mendapatkan bonus aktivasi 25.000 miles dan fitur ekstra bagasi, Garuda Indonesia juga menawarkan kepada anggota GarudaMiles yang telah menjadi anggota kartu Cobrand GIUC maupun pengguna jasa yang baru mengajukan kartu GIUC di lokasi acara untuk mendapatkan diskon redemption 40% untuk pembelian tiket penerbangan Garuda Indonesia dengan periode penerbangan hingga Desember 2024.

Sementara itu, Presiden Direktur UOB Indonesia, Hendra Gunawan mengatakan bahwa kolaborasi cobrand yang dilaksanakan antara kedua Perusahaan merupakan langkah strategis dalam memenuhi ekspektasi para pengguna jasa yang mengharapkan lebih banyak benefit dan added value atas biaya yang mereka alokasikan, khususnya dalam mengakses layanan transportasi dan pariwisata.

“Kami memiliki visi yang sama seperti Garuda Indonesia untuk senantiasa menghadirkan pengalaman eksklusif bagi para pengguna jasa dalam memilih layanan perbankan dan penerbangan dalam menunjang aktivitasnya. Hadirnya GIUC ini tidak hanya sebagai alat pembayaran, namun juga dirancang untuk meningkatkan pengalaman perjalanan masyarakat Indonesia yang bersedia mengeluarkan lebih banyak uang untuk mendapatkan pengalaman, termasuk untuk berwisata,” jelas Hendra.(Red)