oleh

Aturan Lalulintas, Belok Kiri Langsung Sudah Tak Berlaku

image_pdfimage_print

Kabar6-Pengguna jalan baik kendaraan roda dua, roda empat atau lebih perlu mengetahui aturan lalulintas. Salahsatunya adalah aturan larangan belok kiri langsung.

Tidak di semua persimpangan kendaraan boleh belok kiri langsung kecuali ada rambu yang mengatur, seperti imbauan untuk jalan terus dan sebagainya.

Sekarang Pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang (UU) RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan sesuai dengan Pasal 112 ayat 3 yang berbunyi pada persimpangan jalan yang dilengkapi alat Pemberi Isyarat Lalulintas l, pengemudi kendaraan dilarang langsung belok kiri, kecuali ditentukan oleh Rambu Lalulintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalulintas.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol M Sabilul Alif mengatakan aturan ini sudah disosialisasikan pihak kepolisian kepada masyarakat melaluli siaran langsung.

“Peraturan ini sudah kami sosialisasikan kepada masyarakat melalui siaran live,” ungkapnya, Kamis, (25/1/2018).**Baca Juga: Ini Metode Polresta Tangerang Tekan Angka Kecelakaan Lalulintas.

Diimbau bagi seluruh masyarakat untuk mematuhi peraturan lalulintas yang ada agar terhindar dari kecelakaan yang dapat merugikan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.(vero)

Berita Terbaru