oleh

ASN di Lebak Boleh Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

image_pdfimage_print

Kabar6-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak diizinkan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran tahun ini.

Hal itu dikatakan Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya usai membuka Pasar Murah Ramadan, di Plaza Lebak, Mandala, Kamis (6/4/2023).

“Kendaraan dinas boleh, boleh dipakai yang penting bisa dirawat jadi bukan untuk ugal-ugalan,” kata Iti kepada wartawan.

Kata Iti daripada ditinggal mudik, kendaraan dinas lebih baik digunakan. Hal tersebut menyangkut dengan keamanan kendaraan dinas tersebut jika terlalu lama ditinggal.

**Baca Juga: Mayat Bayi Dibuang di Kronjo, Polisi: Faktor Ekonomi Anak Rewel

“Kalau mau ditaruh di sini juga kan enggak ada tempatnya, terus jagainnya gimana? Kalau ditaruh di satu kawasan misalkan di sini (halaman parkir Plaza Lebak), harus berapa orang yang jaganya, kita enggak bisa, kan orang ada lengahnya. Jadi lebih baik dipegang masing-masing biar punya tanggung jawab,” jelas Iti.

Misalnya terjadi kehilangan atau kerusakan akibat kecelakaan pada kendaraan dinas saat digunakan, maka ada mekanisme TPTGR (Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi).

“Jadi nanti ada sidang nya, dan dia harus ganti rugi karena itu aset milik pemerintah. Jadi daripada ditinggal terus dititipkan di pemda, lebih baik dipakai aja,” kata Iti.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email