oleh

Arist Merdeka Sirait, Ketua Komnas PA, Meninggal Hari Ini

image_pdfimage_print

Kabar6-Indonesia kehilangan sosok penting dalam bidang perlindungan anak dengan berpulangnya Arist Merdeka Sirait, yang dikenal sebagai Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA). Almarhum Arist Merdeka Sirait menghembuskan napas terakhir pada pagi hari ini, Sabtu (26/8/2023).

Informasi dari pihak keluarga mengungkapkan penyebab meninggalnya Arist Merdeka Sirait. Berdasarkan diagnosa awal dari tim medis, Arist mengalami sejumlah komplikasi penyakit, salah satunya terkait infeksi pada kandung kemih.

Keluarga juga membagikan informasi lebih rinci mengenai perjalanan kesehatan beliau. Belakangan ini, Arist Merdeka Sirait telah beberapa kali menjalani perawatan di rumah sakit. Tepatnya,  sudah tiga kali dirawat dalam waktu yang relatif singkat.

Agustinus Sirait, adik dari Arist Merdeka Sirait, menjelaskan, dalam tiga kali kunjungan ke rumah sakit tersebut, gejala yang paling terasa adalah rasa sakit saat buang air kecil. Hasil diagnosa dokter menunjukkan adanya infeksi pada saluran kandung kemih.

Terkait riwayat penyakit Arist Merdeka Sirait, Agustinus berbagi informasi lebih lanjut. Menurutnya, sang kakak jarang mengalami sakit yang parah. Namun, beberapa tahun yang lalu, Arist pernah menjalani prosedur operasi untuk pemasangan ring jantung.

“Sebenarnya, beliau jarang sakit. Hanya proses pemasangan ring jantung yang pernah dilakukannya,” jelas Agustinus Sirait.

**Baca Juga: Kapolresta Tangerang Dampingi Ketua Komnas PA Kunjungi Anak Korban Kekerasan

Mengenai masa-masa ketika Arist harus berulang kali mendapatkan perawatan di rumah sakit, Agustinus menambahkan bahwa kondisi Arist sempat membaik dalam beberapa waktu. Namun, pada tanggal 21 Agustus 2023, Arist merasakan sakit kembali, sehingga dia dibawa ke RS Polri Kramat Jati. Setelah menjalani perawatan selama beberapa hari, kondisi kesehatan Arist Merdeka Sirait semakin menurun. Kabar duka atas wafatnya beliau pun diumumkan pada pagi hari ini, Sabtu.

Agustinus menyampaikan, “Ia sudah tiga kali masuk rumah sakit. Bulan lalu, ia dirawat selama kurang lebih 10 hari, sembuh, dan akhirnya pulang. Setelah menghadiri acara Hari Anak di Semarang dan mendampingi Ibu Menteri PPA di Sumatera Utara dalam rangka peringatan Hari Anak, beliau tiba-tiba merasa kurang sehat.”

Arist Merdeka Sirait menghembuskan nafas terakhirnya pada pukul 8.30 WIB. Jenazahnya akan semayamkan di rumah duka RSPAD Gatot Subroto.

Keluarga telah mengumumkan rencana pemakaman almarhum Arist Merdeka Sirait di Toba, Sumatera Utara.

Selain peran utamanya dalam bidang perlindungan anak, Arist Merdeka Sirait juga dikenal atas keterlibatannya dalam menangani sejumlah permasalahan anak-anak di dunia hiburan. Salah satu contohnya adalah ketika beliau menjadi saksi dalam sidang hak asuh Gala Sky, seorang anak selebriti.

Arist Merdeka Sirait  lahir di Kota Pematang Siantar pada tanggal 17 Agustus 1960, meninggal dunia pada usia  63 tahun.

Rekam Jejak Kabar6.com

Selaku pemerhati anak, Arist Merdeka Sirait selalu berupaya mendalami setiap kasus yang menimpa korban anak-anak dengan cara terjun langsung di lokasi kejadian.

Seperti beberapa waktu yang lampau, Arist Merdeka Sirait melalui Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak menyikapi persetubuhan seksual anak di bawah umur di Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, dengan inisial tersangka B (38) dan korban berisial N (17).

Selanjutnya  almarhum pernah turun tangan atas kejadian korban anak berusia 8 tahun bernama Husein, satu dari dua orang anak Kota Tangerang yang meninggal dunia karena tenggelam di aliran Sungai Cisadane.

Menurut Arist, ini  adalah bukti nyata, ketidaksiapan pemerintah setempat dalam penerapan sistem pencegahan dini, terhadap titik-titik rawan maupun lokasi berpotensi buruk lainnya, terlebih bagi keselamatan nyawa masyarakatnya.

“Kota Tangerang masih sangat jauh dari kata layak bagi anak-anak. Itu kasus Husein, yang korban tenggelam di Cisadane adalah buktinya. Masa sampai tidak diberikan pelayanan ambulans karena alasan SOP. Ini kan belum ramah namanya. Saya juga memonitor betul kalau di wilayah itu memang belum ada penerapan sistem peringatan dini, ya seperti peringatan banjir atau kerawanan lainnya harusnya sudah bisa dilakukan,” kata Arist, kepada kabar6.com, Senin (26/8/2019).

Di tahun 2021, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro dampingi Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengunjungi bocah berusia 2,4 tahun yang menjadi korban penganiayaan..

Selanjutnya, pada tahun 2021, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerima penghargaan dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Jumat (19/3/2021). Penghargaan diberikan langsung oleh Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait di Mapolresta Tangerang.

Dalam keterangannya, Wahyu menyebut, penghargaan itu diberikan sebagai bentuk apresiasi lembaga pemerhati hak anak atas kinerja Polresta Tangerang Polda Banten dalam mengungkap kasus kekerasan terhadap anak. Kasus teranyar, kata Wahyu, yakni kasus penganiayaan kepada balita beberapa waktu lalu turut menjadi perhatian Komnas PA.

“Kasus terakhir, penganiayaan kepada anak yang sudah kami ungkap menjadi salah satu atensi Komnas PA sehingga memberikan kami apresiasi dan penghargaan,” ujar Wahyu, Minggu (21/3/2021).

Arist juga sangat konsen terhadap konsumsi makanan sehat bagi anak-anak.  Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI diminta segera memberi label atau kode peringatan pada setiap kemasan makanan dan minuman berbahan plastik yang mengandung zat Bisphenol A (BPA).

Ya, hal tersebut kembali ditekankan oleh Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait dalam momentum peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2021, yang digelar di Kantor Sekretariat Komnas PA, di Jakarta, Kamis (29/7/2021) lalu.

Tuntutan itu disuarakan dalam rangka upaya perlindungan terhadap para bayi, balita, dan janin, agar tidak terpapar zat BPA yang dapat mengakibatkan gangguan hormonal dan kanker di kemudian hari.

Label peringatan konsumen ini perlu dicantumkan dalam kemasan plastik dan galon guna/isi ulang untuk melindungi masa depan bayi, balita, dan janin yang dikandung oleh ibu hamil agar tidak terpapar zat yang berbahaya yang dapat mengakibatkan terganggunya hormon perkembangan organ tubuh dan perilaku serta kanker di kemudian hari,” ungkap Arist, melalui keterangan tertulis yang disampaikannya kepada awak media, Sabtu (31/7/2021).  Dan masih banyak deretan kasus lainnya yang ditangani Almarhum Arist semasa hidupnya. (Red)

Print Friendly, PDF & Email