oleh

Anak Penyandang Disabilitas di Cimanggu Pandeglang Jadi Korban Pencabulan Tetangganya

image_pdfimage_print

Kabar6- Seorang penyandang disabilitas berinisial K (17) menjadi korban pencabulan yang diduga dilakukan tetanggnya berinisial (R).

Warga Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang itu ditangkap Pelaku unit PPA dan unit Opsnal Satuan Reskrim Pandeglang di rumahnya pada Jumat  (11/9/2020) sekira pukul 22.30 WIB.

Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa 1 potong celana panjang warna abu-abu, 1 potong kerudung warna biru dan 1 potong baju warna oranye motif bunga.

Aksi bejat itu dilakukan saat korban numpang nonton TV di rumah pelaku terhadap korban yang merupakan seorang penyandang disabilitas.

Kasatreskrim  Polres Pandeglang, AKP Mochamad Nandar mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban dan para saksi diketahui bahwa semua petunjuk mengarah pada pelaku.

“Tersangka memang tidak mengaku melakukan hal itu tapi kami tetap memproses secara prosedur,” terangnya.

Sementara, Anggota Unit PPA Satreskrim Brigpol Sulistyo Wahyu Pratomo menjelaskan kasus pencabulan itu bermula saat korban bermain ke rumah pelaku untuk menumpang nonton TV. Karena korban memiliki keterbatasan mental, sehingga korban menuruti keinginan pelaku.

Untuk melancarkan aksinya, korban dijanjikan uang sebesar Rp 5.000. Berdasarkan pengakuan korban aksi bejad R dilakukan sebanyak dua kali hingga disetubuhi.

Pria paruh baya itu diketahui memiliki istri, hanya saja istrinya tengah merantau. Setelah aksi bejadnya terungkap, pihak keluarga langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Pandeglang.

“Korban dijanjikan uang sebesar Rp 5 ribu. Korban hingga digerayangi dan di setubuhi. Kalau menurut korban itu dua kali. Dari keterangannya pelaku ini punya istri cuman lagi merantau,”ujarnya.

**Baca juga: Tak Terapkan PSBB, Ini Alasan Pemkab Pandeglang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 D Jo pasal 81 dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82  Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI  Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email