oleh

Akui Dua ASN Daftar Bacaleg, KPU Tangsel: Mereka Harus Mundur

image_pdfimage_print

Kabar6-KPU Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membenarkan ada dua aparatur sipil negara asal pemerintah daerah setelah mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif (bacaleg). Lembaga penyelenggara pemilu ini telah kecolongan dalam proses verivikasi data.

“Kalo indikasi ya. Indikasi itu apa si bang,” kata Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Tangsel, Ajat Sudrajat menjawab pertanyaan kabar6.com di kantornya, Selasa (13/6/2023).

Diketahui, dua ASN yang mendaftarkan diri sebagai bacaleg adalah Yanuar, Kabag Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Tangsel.

Bacaleg kedua, Tomi Patria Edwardy Kepala Bidang Penyelenggaraan Kearsipan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.

**Baca Juga: RPJMD Pemkot Tangerang Sudah Mencapai 97,96 Persen

Ajat menyatakan di pasal regulasi pencalonan ini jika bacaleg yang pekerjaannya berstatus sebagai TNI/Polri, ASN harus mundur. Di masa pencalonan ini mereka harus mundur.

Bacaleg harus menyertakan surat pengunduran diri dan tanda terima di masa pengajuan pendaftaran bacaleg.

“Nah jika ini memang hasil rakor kita sampaikan ke lembaga terkait, apakah bacaleg yang mendaftar kemarin ada sebagai ASN,” terangnya.

Ajat bilang, ada rentang waktu kedepan tahapan cek data sampai 23 Juni 2023. Hal itu ia sampaikan usai rapat koordinasi dengan Bawaslu, TNI/Polri dan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangsel.

“Kita akan cek. Dimasa penyerahan kita akan sampaikan ada beberapa bacaleg harus mundur,” tambahnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email