oleh

Ada Hiburan Dangdut di Desa Tapos, Camat Tigaraksa Mengaku Kecolongan

image_pdfimage_print

Kabar6 – Camat Tigaraksa, Rahyuni mengaku kecolongan terkait pemberian izin keramaian pada acara hiburan dangdut di RT 10 RW 04, Desa Tapos, Kecamaran Tigaraksa, Kabupaten Tangerang pada, Jumat (20/3/2020) malam. Pasalnya, acara tersebut berlangsung saat pemerintah berusaha keras memberikan imbauan untuk menunda atau meniadakan sesuatu yang bersifat ramai dan berkumpuluntuk memutus rantai penyebaran Virus Corona atau Covid-19.

“Pihak kecamatan kecolongan tentang izin acara tersebut. Saya sudah cek kepada petugas yang mengurus soap perizinan tapi tidak ada izin kepada kami,” kata Rahyuni kepada wartawan, Minggu (22/3/2020).

Menurutnya, selama ini terkait perizinan keramaian pihaknya tidak pernah mendapat informasi apapun dari pihak penyelenggara dan desa.

“Untuk acara kemarin di Desa Tapos pihak panitia sudah kami lakukan pemanggilan dan pengarahan agar tidak terjadi hal serupa di kemudian hari,” tuturnya.

Rahyuni mengimbau kepada masyarakat untuk melaukan social distance atau jaga jagak sesuai dengan imbauan dari pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Corona.

“Saka imbau kembali kepada masyarakat untuk tidak melakukn kegiatan yang sifatnya berkumpul selama 14 hari kedepan. Selain itu masyarakat harus rajin melakukn cuci tangan pakai sabun agar kita semua terhindar dari segala virus,” pungkasnya.

**Baca juga: Pandemi Corona, Camat Tigaraksa: Jangan Bawa Anak ke Pasar.

Diberitakan sebelumnya, adanya hiburan dangdut di RT 10 RW 04, Desa Tapos, Kecamaran Tigaraksa, Kabupaten Tangerang pada, Jumat (20/3/2020) malam membuat masyarakat mempertantakan izin keramaian yang dikeluarkan pihak kepolisian setempat.

Pasalnya, saat ini Pemerintah Daerah (Pemda) telah mengekuarkan surat edaran Nomor : 443.2/1015-Bag.Um/III/2020 tentang Himbauan Antisipasi Penyebaran Covid-19. (Vee)

Print Friendly, PDF & Email