oleh

Sabung Ayam Digrebek Penjudi dan Ayam Aduan Digiring

image_pdfimage_print

Penjudi dan ayam aduan diamankan di Mapolrestro.(foto:tia)

Kabar6-Jelang Ramadhan, sebanyak sepuluh pelaku perjudian sambung ayam di Kampung Asem RT 08/11, Desa Kampung Besar, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang diringkus kepolisian Polrestro Tangerang Kota.

Kesepuluh pelaku yang berinisial JL, JYD, HSD, MM, HS, RD, TG, ND, MK, RS dibekuk saat sedang melakukan judi sabung ayam pada Rabu (17/5/2017).

“Menjelang Ramadhan, kami memang meningkatkan operasi penyakit masyarakat dan didapatlah laporan dari warga sekitar yang merasa resah dengan adanya judi sabung ayam yang kerap dilakukan disitu,” ujar Wakapolrestro Tangerang Kota, AKBP Erwin Kurniawan saat menghadiri press conference, Kamis (18/5/2027).

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 11 ekor ayam aduan, dua buah ring arena sabung ayam, tiga kurungan ayam, dan 12 unit sepeda motor milik para pelaku.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. (tia)

 

Print Friendly, PDF & Email