oleh

Sindikat Lobster di Lapas Kelas II Tangerang Ditangkap

image_pdfimage_print

Kabar6 – Dua penyelundup puluhan ribu benih udang di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Tangerang ditangkap Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Mabes Polri, Jumat (5/5/2017).

“Betul, ada penangkapan dua orang yang dilakukan Tipiter Bareskrim. Penangkapan terjadi Pukul 01:30 WIB Jumat (5/5/2017),” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul kepada Kabar6, via telepon, Jumat (5/5/2017).

Martinus menerangkan kedua orang yang diamankan itu bernama Adang Prasetyo dan Afrindan. Ia menjelaskan keduanya ditangkap saat keluar Lapas dengan menggunakan mobil bernopol B 1202 VQ.

“Setelah diamankan keduanya mengaku sudah memasukkan lima box benih Lobster ke dalam Lapas Kelas II Tangerang,” kata Martinus.

Martinus mengatakan keduanya diminta oleh narapidana Edi Susanto dan Kushantono. Ia juga menambahkan kedua terpidana itu telah bekerjasama dengan dua sipir bernama Ade dan Fikri.

“Rencananya bibit Lobster itu akan dijual ke Singapura melalui jalur Jambi,” tutupnya. (K6)