oleh

Pilot di AS Lakukan Pendaratan Darurat Gara-gara Seorang Penumpang Buang Air Kecil di Lorong Pesawat

image_pdfimage_print

Kabar6-Para penumpang sebuah maskapai asal Amerika dibuat tercengang ketika seorang pria, Neil McCarthy (25), menjatuhkan celananya dan buang air kecil (BAK) di lantai, hanya beberapa langkah dari toilet.

Seorang penumpang bernama Ron Kittle, melansir Mirror, mengatakan dia menyaksikan peristiwa tersebut sekaligus menggambarkan insiden tadi. “Saya cukup yakin dia tidak tahu apa yang dia lakukan atau apa yang terjadi!” tulis Ron Kittle di Instagram sambil mengunggah foto seorang pria bertopi merah dan kaus berwarna pink, tergeletak di lantai.

“Mereka bilang dia terbang sepanjang malam dari Portland dan mengeluarkan penerbangan ini…Melalui pendaratan cepat di Buffalo untuk menahannya!! Satu setengah jam waktuku yang terbuang! Belum termasuk panggilan telepon untuk menjelaskan sebagai saksi…Hal itu terjadi, bukan hal apa pun, tetapi hal itu terjadi seperti kuda pacuan di atas batu datar,” tambah Kittle.

Menurut rilis dari Kantor Kejaksaan AS, Distrik Barat New York, McCarthy ditangkap dan didakwa melakukan tindak pidana dengan pemaparan tidak senonoh. Pria asal Oregon iti menghadapi risiko hukuman maksimal enam bulan penjara dan denda US$5.000.

“Pada tanggal 3 Juli 2024, Polisi Otoritas Transit Perbatasan Niagara (NFTA) dipanggil ke Gerbang 2 di Bandara Internasional Buffalo Niagara, untuk menanggapi laporan yang dibuat oleh penerbangan American Airlines bahwa seorang pria mengekspos dirinya dan buang air kecil di lorong saat pesawat sedang terbang,” demikian bunyi pernyataan itu.

Pesawat kemudian dialihkan dari Manchester, New Hampshire, ke Buffalo. Pernyataan itu menambahkan bahwa seorang petugas naik ke pesawat dan berbicara dengan pramugari, yang mengatakan bahwa McCarthy telah ‘menampakkan dirinya dan buang air kecil di dalam penerbangan’.

McCarthy hadir di hadapan Hakim Hakim AS Jeremiah J dan kemudian dibebaskan. Fakta bahwa seorang terdakwa telah didakwa melakukan kejahatan hanyalah sebuah tuduhan dan terdakwa dianggap tidak bersalah sampai dan kecuali terbukti bersalah, pernyataan itu menyimpulkan. (ilj/bbs)