oleh

Pemkab Lebak Siapkan Perbup Pengenaan Sanksi Pelanggar Kawasan Tanpa Rokok

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kabupaten Lebak bakal menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang tata cara pengenaan sanksi bagi pelanggar kawasan tanpa rokok (KTR).

Kawasan tanpa rokok (KTR) di Kabupaten Lebak diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 yang sudah diberlakukan pada 31 Juli 2024.

“Pada pelaksanaan teknis, Satgas KTR mengalami kesulitan terkait pelaksanaan teknis pengenaan sanksi bagi pelanggar di KTR,” kata Kabag Hukum Setda Lebak, Wiwin Budhyarti, kepada Kabar6.com, Selasa (13/8/2024).

Wiwin menjelaskan, Perbup yang menjadi regulasi turunan dari Perda KTR nantinya akan memudahkan Satgas dalam pengenaan sanksi.

**Baca Juga:

“Jadi teknis pengenaan sanksi nanti teknisnya bagaimana, siapa yang melaksanakannya di mana tempatnya, apakah langsung dikenakan denda, seperti apa teknisnya apa perlu teguran dulu. Jadi itu yang akan diatur,” terang Wiwin.

Lanjut Wiwin, pembahasan tersebut akan dilakukan bersama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Satpol PP.

“Jadi bukan hanya Bagian Hukum saja tetapi draft dari Dinkes dan Satpol PP,” katanya.

Sanksi administratif bagi pelanggar KTR diatur dalam Pasal 22. Dendanya mulai dari Rp500 ribu hingga yang paling besar sebesar Rp25 juta.

Denda Rp5 juta dikenakan kepada pengelola KTR yang tidak melaksanakan kewajibannya. Denda yang sama dikenakan kepada setiap Badan yang melanggar ketentuan di dalam Perda tersebut.

Lalu setiap orang yang kedapatan merokok di area KTR didenda Rp500 ribu. Sedangkan denda sebesar Rp25 juta dikenakan kepada setiap penyelenggara yang melanggar ketentuan dalam Perda tersebut.

Kawasan Tanpa Rokok (KTR) terdiri atas:
a. Fasilitas pelayanan kesehatan
b. Tempat proses belajar mengajar
c. Tempat anak bermain
d. Tempat ibadah
e. Angkutan umum
f. Tempat kerja
g. Tempat umum, dan
h. Sarana olahraga. (Nda)

Print Friendly, PDF & Email