oleh

Sindir DLHK Kabupaten Tangerang Dilarang Buang Sampah Liar, Ganespa: Sayang Spanduknya

image_pdfimage_print

Kabar6-Langkah preventif dinas lingkungan hidup dan kebersihan Kabupaten Tangerang disesalkan oleh kelompok aktivis lingkungan hidup. Pemasangan spanduk dan plang larangan bakar sampah di Kampung Bugel RT 02 RW 01, Kaduagung, Kecamatan Tigaraksa secara liar dianggap mubazir.

Demikian diungkapkan salah satu dewan pembina Gugusan Alam Nalar dan Ekosistem Pemuda (Ganespa), Nurcholis Hafidz saat dikonfirmasi kabar6.com, Senin (5/8/2024). “Sayang-sayang spanduk,” ungkapnya.

Putra kandung dari KH M Saidih itu berpendapat, pemasangan spanduk tidak efektif. Cara tersebut tidak memberikan efek jera kepada oknum individu maupun koorporasi yang telah terbukti buang sampah sekaligus membakar limbah sembarangan.

**Baca Juga: Dampak Pembakaran Sampah Liar, Warga di Tigaraksa Sesak Nafas dan Batuk-batuk

Haji Fidon, sapaan Nurcholis Hafidz menyatakan, seharusnya ada sanksi tegas sesuai Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. Pasal 85 mengatur bahwa Pemerintah Kabupaten Tangerang dapat menjerat sanksi pidana tiga bulan penjara dan atau denda Rp 50 juta bagi orang yang melanggar.

“Mesti ditindak agar ada efek jera bagi yang lain,” sarannya. Ia khawatir jika terus dibiarkan maka dapat bertambah tempat pembuangan sampah liar di wilayah-wilayah Kabupaten Tangerang.

TPS liar yang dibarengi kegiatan pembakaran sampah secara masif dapat menimbulkan polusi udara dan pencemaran lingkungan sekitar. Dampak terburuk bagi masyarakat sekitar adalah dapat terjangkit penyakit infeksi saluran pernapasan.

“Pihak terkait (DLHK) harus segera menertibkan, libatkan semua elemen dari tingkat RT RW lingkungan, kelurahan seterusnya,” saran Fidon.

Keterlibatan aktif masyarakat sesuai payung hukum di atas termaktub dalam Pasal 56 huruf c. Bunyinya, bentuk peranan masyarakat dalam pengelolaan sampah meliputi pemberian saran, usul, pengaduan, pertimbangan dan pendapat dalam upaya peningkatan pengelolaan sampah di wilayah Kabupaten Tangerang.

Fidon bilang, payung hukum jangan hanya sekedar ada. Tapi harus berfungsi. “Perlu menyosialisasikan ke masyarakat,” tegasnya. Ia ceritakan bahwa Ganespa berdiri era sekitar 1996 silam kala masih menginduk ke daerah administrasi Kabupaten Tangerang.

Fidon bilang, makanya organisasi yang bermarkas di Pamulang, Kota Tangerang Selatan ini punya punya catatan sejarah panjang sebelum dan pascapemekaran daerah. OKP Ganespa akan selalu peduli terhadap isu-isu kelestarian alam dan lingkungan hidup di Tanah Air.

“Bicara soal Tigaraksa banyak histori lah. Kabupaten Tangerang itu kan induk semangnya Ganespa,” ucap Fidon.(yud)

Print Friendly, PDF & Email