oleh

KPU PALI Sosialisasikan Peraturan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati

image_pdfimage_print

Kabar Sumsel-Dalam menghadapi Pillkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, terus melakukan sosialisasi.

Kali ini, Rabu (31/7/2024), KPU PALI melakukan sosialisasi soal Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Hadir dalamkatanya acara tersebut Ketua KPU PALI, Sunario, beserta Anggota, Ipantri, Sulaiman, Abdul Rahman dan Dodi Saputra. Serta tamu undangan dari kalangan Pemerintah Kabupaten PALI, Mahasiswa serta organisasi pemuda dan pimpinan partai politik.

**Baca Juga: KPU PALI Gelar FGD, Harap Pilkada 2024 Berkualitas dan Bermartabat

Ketua KPU PALI, Sunario menyampaikan tujuan KPU dalam sosialisasi ini yakni menyampaikan informasi penting dalam PKPU 8 Tahun 2024 ini. Dalam PKPU ini khususnya pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten PALI.

“Dimana persyaratan-persyaratan pencalonan ini tertuang semua dalam PKPU 8 Tahun 2024 ini,” ujar Sunario dalam sambutan di kantornya.

Ia mengatakan dalam PKPU tersebut dijelaskan baik pencalonan perseorangan atau independen, maupun dari partai politik atau gabungan partai politik. Untuk perseorangan di Kabupaten PALI nihil pendaftar.

“Untuk partai politik atau gabungan partai politik itu harus memenuhi persyaratan 20 persen anggota DPRD. Dan 25 persen suara sah dari pemilu terakhir,” katanya. (Oke)

 

Print Friendly, PDF & Email