oleh

Panasnya Penyandingan C Hasil dan D Hasil oleh KPU Kota Serang, Massa Merangsek Masuk hingga Bawaslu Walkout

image_pdfimage_print

Kabar6-Suasana penyandingan C Hasil dan D Hasil di Aula KPU Banten, pada Minggu malam, hingga Senin dini hari, 07-08 Juli 2024, berlangsung panas.

Dimana, KPU Kota Serang melanjutkan proses penyandingan perolehan suara C Hasil dengan D Hasil Pileg 2024 Dapil Banten 2 untuk kursi DPR RI, sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Saking panasnya, Bawaslu Kota Serang pun walkout dari ruang sidang, karena KPU Kota Serang tidak mendengarkan saran mereka.

Merasa dicurangi selama proses proses rapat pleno, saksi Partai Demokrat pun meluapkan emosinya di dalam ruang sidang. Kemudian, massa yang ada diluar pun coba merangsek masuk ke dalam ruang sidang.

**Berita Terkait:Kesal dengan KPU, Bawaslu Kota Serang Walkout dari Sidang Penyandingan Putusan MK

Ketegangan bermula ketika KPU Kota Serang meminta saran Bawaslu untuk melakukan rekapitulasi hasil hitung ulang di 20 TPS karena hilangnya C hasil.

Pasalnya, rekapitulasi ini berpotensi mengoreksi perolehan suara partai politik yang terlibat Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), antara Partai Demokrat dan PDIP.

Hal ini memancing Saksi Partai Demokrat, Fery Fairuz ngamuk-ngamuk di ruang sidang. Ia menolak langkah KPU Kota Serang karena rekapitulasi hasil hitung ulang tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

“Sidang ini sudah cacat di mata hukum, jangan kemudian anda membenarkan, menghalalkan segala cara untuk menjalankan proses yang cacat hukum ini,” kata Fairuz usai memukulkan palu, ditulis Senin, (08/07/2024).

Aksi Fery Fairuz yang ngamuk-ngamuk mengambil palu sidang dari meja pimpinan sidang, memicu massa Demokrat di luar ruangan yang mencoba merangsek kedalam.

Dari kader dan simpatisan partai Demokrat berteriak-teriak menuding KPU Kota Serang dan Bawaslu Kota Serang tidak profesional.

Fery menilai, baik KPU Kota dan Bawaslu Kota Serang telah melanggar konstitusi karena tak menjalankan putusan MK. Selain itu Fery menilai, penyelenggara kedua pemilu tersebut memihak pada salah satu partai politik.

“Saya bersaksi (penyelenggara) yang ada di ruangan ini melanggar konstitusi, mereka menghalalkan segala cara untuk memenangkan salah satu partai tertentu,” ujarnya.

Padahal lanjut Fery, pihak Partai Demokrat sudah sesuai rule untuk menjalankan amar putusan MK. Yakni, melakukan penyandingan dokumen C Hasil dan D Hasil.

“Tapi kemudian orang-orang yang ada di sini, penyelenggara pemilu, sudah melakukan konspirasi untuk tidak merekap C Hasil dari salinan. Mereka akan melakukan konspirasi untuk merekap hasil penghitungan yang jelas itu tidak ada di dalam putusan,” tegasnya.(dhi)