Kabar6-Rapat pleno penyandingan C Hasil dan D Hasil, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait gugatan hasil Pileg 2024 untuk Dapil Banten 2024, kursi DPR RI memanas.
Bahkan Bawaslu Kota Serang walkout atau meninggalkan ruang sidang pleno tersebut, lantaran KPU Kota Serang tidak mendengarkan saran dan masukan dari lembaga pengawas tersebut.
Walkoutnya seluruh komisioner Bawaslu Kota Serang, lantaran KPU Kota Serang tidak mengindahkan saran dari pihak pengawas, untuk menskors rapat pleno, lantaran situasi yang tidak memungkinkan.
**Baca juga:Bakar Semangat Ribuan Relawan Kopi Setara Perjuangkan Andra-Dimyati di Pilgub Banten, Ibin: Jangan Gentar
Walkout nya seluruh komisioner Bawaslu Kota Serang, usai rapat pleno dibuka kembali, setelah di skors oleh KPU Kota Serang.
“Seizin Bawaslu bisa kita mulai? Baik, skors kami cabut,”ujar Nanas Hasinudin, Ketua KPU Kota Serang, mengutip dari siaran langsung di YouTube KPU Kota Serang, pada Senin dini hari, (08/07/2024), pukul 01.15 WIB.
Bawaslu Kota Serang tidak ingin mengikuti rapat pleno, Katena KPU Kota Serang tidak mengindahkan saran yang mereka berikan, yakni menunda sidang pleno demi keamanan bersama.
Dimana, dalam kondisi ruang sidang, maupun di luar aula KPU Banten, kondisi sudah semakin memanas. Salah satu penyebabnya, molor dan berbelitnya rapat penyandingan untuk melaksanakan amar putusan MK, terkait gugatan hasil Pileg 2024 Dapil Banten 2, untuk kursi DPR RI.
“Izin pak pimpinan sidang, kami dari Bawaslu, dari situasi ini kan kami pandang, kalau KPU mau melaksanakan demi keselamatan kami Bawaslu, kami akan keluar, arahannya kami pending. Melihat situasi ini dipending, jadi kalau mau dilaksanakan izin kami kelar demi keselamatan kami,”ujar Aan Hermawan, Ketua Bawaslu Kota Serang, Senin, 08 Juli 2024.
Meski Bawaslu Kota Serang walkout dari sidang pleno penyandingan C Hasil dan D Hasil, Ketua KPU Kota Serang, Nanas Hasinudin, tetap melanjutkan sidang tersebut.
“Saksi rekan rekan partai politik, kita akan lanjut tanpa kehadiran Bawaslu,”ujar Nanas.
Menurut saksi Partai Demokrat, mereka merasa geram terhadap sikap KPU dan Bawaslu, yang dianggap mereka telah melanggar konstitusi dan tidak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi, terkait penyandingan C Hasil dan D Hasil, Pileg 2024 Dapil Banten 2 untuk kursi DPR RI.
Sebelum diskors, terjadi perdebatan antaran saksi Partai Demokrat, saksi PDI Perjuangan, KPU dan Bawaslu Kota Serang. Bahkan palu pimpinan sidang diambil oleh saksi Partai Demokrat kemudian dibuang.(dhi)