oleh

Sengketa Situ Cihuni, Aset Negara Diselamatkan

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Agung melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara telah berhasil menyelamatkan aset negara yang sangat berharga, yaitu Situ Cihuni, hingga proses Peninjauan Kembali (PK) selesai.

Situ Cihuni  berlokasi di  Pagedangan, Kabupaten Tangerang.  Situ Cihuni merupakan kawasan lindung yang akan direvitalisasi oleh pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk mengembalikan fungsinya sebagai tampungan air.

Rencananya, program pemulihan dan revitalisasi ini akan berlangsung mulai tahun 2023 hingga 2026.

“Upaya pemulihan Situ Cihuni ini dilakukan setelah Putusan Mahkamah Agung Nomor 1284 PK/Pdt/2022 tanggal 22 Desember 2022 yang memastikan Situ Cihuni sebagai kawasan lindung yang sah secara hukum, ” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Minggu (16/7/2023).

Putusan tersebut terkait sengketa kawasan Situ Cihuni dengan PT Cihuni Mas yang telah berlangsung sejak 2016. pemerintah akhirnya memenangkan gugatan tersebut melalui permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung pada Desember 2022.

Direktur Perdata pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) Kejaksaan Agung, Hermanto, menyatakan bahwa Situ Cihuni merupakan aset negara yang harus dilindungi dengan baik.

Sebagai bentuk perlindungan atas hak-hak negara, kekayaan, dan aset negara, Jaksa Pengacara Negara (JPN) berperan aktif dalam menyajikan bukti-bukti yang mendalilkan bahwa Situ Cihuni adalah kekayaan dan aset negara.

**Baca Juga: Fahri Hamzah Ungkap Jokowi dan Prabowo Miliki Ikatan Batin yang Kuat

Hermanto menekankan bahwa Situ Cihuni memiliki fungsi yang jelas sesuai dengan sejumlah peraturan perundang-undangan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Keberadaan Situ Cihuni sebagai situ alam Daerah Aliran Sungai (DAS) Cisadane serta bagian dari sistem drainase telah diakui dan dilindungi dalam berbagai peraturan. Bahkan, eksistensi Situ Cihuni juga tercatat dalam Peta Tangerang tahun 1942.

Dengan telah diputuskan bahwa Situ Cihuni merupakan aset negara yang berharga dan kawasan lindung yang sah secara hukum, maka pemerintah melalui Kementerian PUPR berkomitmen untuk melakukan program pemulihan dan revitalisasi Situ Cihuni.

Program ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi Situ Cihuni sebagai tampungan air, sehingga dapat memberikan manfaat yang optimal bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.

Program pemulihan dan revitalisasi Situ Cihuni ini menjadi tonggak penting dalam upaya konservasi dan perlindungan lingkungan, serta sebagai contoh nyata dari komitmen pemerintah dalam melestarikan aset-aset negara yang berharga.

Dengan demikian, harapan akan masa depan yang lebih baik bagi Situ Cihuni sebagai kawasan lindung dan sumber daya air dapat menjadi kenyataan.(Red)