oleh

Polres Tangsel Tangkap Tersangka Pencabulan Bocah di Depok, Terancam 15 Tahun Penjara

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepolisian Resort (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil menangkap tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Kelurahan Cipayung, Kecamatan Ciputat.

Kepala Polres Tangsel, AKBP Sarly Sollu menerangkan, tersangka berinisial S alias B (45) tertangkap di Jalan Setu Pengasinan, Kelurahan Pengasinan, Sawangan, Kota Depok.

Sarly memaparkan, kronologi penangkapan awalnya berdasarkan laporan tim opsnal gabungan subdit Jatanras Polda Metro Jaya (PMJ) dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tangsel melakukan penyelidikan dalam rangka mencari informasi terkait dengan ciri-ciri yang diduga menjadi tersangka persetubuhan.

Lanjut Sarly, kemudian Tim Opsnal Gabungan melakukan penyisiran CCTV di sekitar TKP dan menyisir CCTV di lintasan yg diduga menjadi arah tersangka setelah melakukan tindak pidana.

“Kemudian Tim Opsnal Gabungan mendapatkan arah tersangka yang di ketahui mengarah ke arah Jalan Raya Bogor, lalu Tim Opsnal Gabungan melakukan serangkaian penyelidikan dengan cara kerjasama dengan Babinkamtibmas Pondok Cabe Ilir, AIPDA Dadang, pada tanggal 20 September 2022 AIPDA Dadang, menginformasikan bahwa ciri-ciri tersangka sesuai dengan yg di CCTV yang viral adalah warganya yang di ketahui bernama S Als B,” ujarnya di Mapolres Tangsel, Serpong, Kamis (20/10/2022).

Berdasarkan info tersebut, Sarly menjelaskan, Tim Ospnal Gabungan langsung mencari keberadaan tersangka, namun karena tersangka tidak memiliki tempat tinggal yang jelas Tim Opsnal Gabungan tidak menemukan keberadaan tersangka.

Lalu, lanjut Sarly, Tim Opsnal Gabungan mencari informasi keberadaan tersangka
di tempat-tempat pemancingan Setu Sawangan, Setu Jampang, dan Setu Pengasinan.

“Kemudian pada hari Selasa tanggal 18 Oktober 2022 sekitar 01.00 WIB Tim Opsnal Gabungan telah mendapat informasi dari warga bahwa tersangka berada di Mushola, Jalan Setu Pengasinan, Pengasinan, Sawangan, Kota Depok lalu Tim Opsnal Gabungan langsung mengarah ke Setu Pengasinan, dan telah berhasil menangkap tersangka,” jelasnya.

Dijelaskan Sarly, tersangka mengakui telah melakukan perbuatannya telah menyetubuhi korban di TKP Kelurahan Cipayung, Ciputat, Kota Tangsel.

“Lalu tersangka mengakui bahwa setelah melakukan perbuatan tersebut tersangka membakar celana, jaket dan bajunya, dan kemudian mengecat sepeda motor Honda Beat Nopol B 3886 SXZ dengan warna Hitam,” ungkapnya.

**Baca juga: Diancam 15 Tahun Penjara, Predator Anak di Tangsel Lolos Suntik Kebiri

Atas perbuatannya, Sarly menjelaskan, pelaku terjerat tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang – undang.

“Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tutupnya.(eka)

Print Friendly, PDF & Email