oleh

Dukung Penegakan Perda KTR, NTC Ingatkan SKPD Tangsel Soal Komitmen

image_pdfimage_print

Kabar6-No Tobacco Community (NTC) ata Komunitas Tanpa Rokok Jawa Barat dan Banten bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan bersama-sama mendorong penegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2016 tentang kawasan tanpa rokok (KTR).

Ketua No Tobacco Community Jawa Barat dan Banten, Bambang Priyono menerangkan, semua fasilitas yang mendukung orang merokok di kawasan tanpa rokok haruslah disita.

“Karena asbak itu salah aatu indikator memperbolehkan merokok, karena dalam Perda itu tidak boleh merokok didalam gedung tertutup,” ujarnya kepada Kabar6.com saat sidak di Puspemkot Tangsel, Ciputat, Senin (8/2/2021).

Menurut Bambang, saat ini Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Tangsel harus lebih memperkuat komitmen penegakkan Perda KTR.

**Baca juga: Tegakkan Perda KTR, Satpol PP Tangsel Tegur 22 PNS di Puspemkot

Karena menurutnya, tadi masih banyak di beberapa lantai yang masih menyediakan asbak. “Artinya kan SKPD belum tahu tapi tidak mungkin ya belum tau, karena stiker sudah ada semua, tapi komitmen dalam masing-masing SKPD itu belum ada,” ungkapnya.

“Jadi diharapkan ada komitmen terutama dari walikota agar bisa memperkuat di masing-masing SKPD nya,” pungkasnya.(eka)

Print Friendly, PDF & Email