oleh

8 Pegawai Dishub Kota Tangerang Dipecat

image_pdfimage_print
Gelar perkara di Mapolrestro Tangerang. (tia)

Kabar6-Delapan oknum pegawai Tenaga Harian Lepas (THL) Dinas Pehubungan (Dishub) Kota Tangerang baal dipecat. Sanksi tersebut dilakukan lantaran delapan oknum pegawai Dishub Kota Tangerang ini terlibat pengedaran narkotika jenis sabu.

“Ya, karena mereka ini pegawai THL maka besok akan kami langsung pecat,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Saiful Rohman saat gelar perkara di Mapolresteo Tangerang, Selasa (18/7/2017).

Menurutnya, para oknum pegawai THL tersebut merupakan petugas lapangan bidang Pengendalian dan Operasional Dinas Perhubungan Kota Tangerang.**Baca Juga: Edarkan Sabu, 8 Pegawai Dishub Kota Tangerang Dibekuk Polisi

“Mereka itu petugas lapangan, ada yang sudah setahun sampai dua tahun bekerja jadi THL. Mudah-mudahan ini kejadian terakhir yang terjadi di jajaran aparatur Pemerintah Kota Tangerang,” jelasnya

Untuk diketahui, Satresnarkoba Polrestro Tangerang Kota berhasil meringkus delapan oknum pegawai THL Dinas Perhubungan Kota Tangerang. Dua di antaranya berperan menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subs 113 ayat 1 subs 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (tia)

Print Friendly, PDF & Email