oleh

7 Daerah se-Banten Diintervensi Berlakukan PPKM Darurat

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah pusat mengintervensi penanggulangan pandemi Covid-19 di Pulau Jawa – Bali. Adapun tujuh daerah kabupaten/kota di Provinsi Banten masuk dalam usulan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlaku mulai 3-20 Juli 2021.

“Dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian kurang dari 10 ribu per hari,” kata juru bicara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jodi Mahardi, Rabu (30/6/2021).

Cakupan area pada 45 kabupaten/kota se-Pulau Jawa dan Bali telah dinilai assesmen 4. Nilai tersebut di Banten berlaku bagi Kota Tangerang dan Tangerang Selatan.

**Baca juga: DPRD Berikan Catatan ke Pemkot Pembebasan Lahan Tak Optimal.

Sementara untuk nilai 3 berlaku bagi 76 kabupaten/kota. Di Provinsi Banten ada enam daerah yaitu, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Serang, Kota Cilegon.

Terpisah, Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie pastikan belum mendapatkan informasi resmi terkait usulan perberlakukan PPKM Darurat. Pihaknya akan dilakulan rapat koordinasi dengan Satgas Covid-19 dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat.(yud)

Print Friendly, PDF & Email