oleh

60 Gubuk Penambang Ilegal di Gunungjulang Lebak Dibakar

image_pdfimage_print

Kabar6-Sekitar 60 gubuk milik gurandil atau penambang emas ilegal di Blok Cisoka dan Cidoyong, Gunungjulang, Desa Lebaksitu, Kecamatan Lebakgedong, Kabupaten Lebak dibakar, Minggu (2/2/2020).

Kanit Reskrim Polsek Cipanas Aipda Sanjoji mengatakan, pembakaran puluhan gubug merupakan inisiatif masyarakat.

“Inisiatif warga agar gubug-gubug itu tidak dipakai lagi oleh gurandil. Saya dampingi langsung untuk mencegah hal-hal yang lain,” kata Sanjoji kepada Kabar6.com.

Sanjoji mengatakan, tidak ada barang-barang yang diamankan lantaran gubug sudah dalam keadaan kosong.

“Enggak ada apa-apa. Jadi, gubug itu memang sudah ditinggal. Dibakar karena khawatir ditempati lagi,” ucap Sanjoji.

Kepala Desa Lebaksitu Tb Imron saat dihubungi membenarkan pembakaran puluhan gubug gurandil di desanya. Gubug yang dibakar kata Imron, tak hanya punya gurandil pendatang namun juga milik warga setempat yang juga mencari nafkah dari penambangan.

“Pandangan penegak hukum bahwa yang beraktivitas di Cisoka dan Cidoyong itu hanya warga setempat saja. Padahal, warga sudah berhenti beraktivitas, ternyata di luar masyarakat justru ada pihak lain yang tetap beraktivitas menambang,” ungkap Imron.

“Masyarakat sudah tidak ada aktivitas, tapi pihak luar ini justru seolah-olah memanfaatkan situasi dan kondisi, terus saja menambang. Jadi, ini yang bikin masyarakat geram,”

*Baca juga: DKPP Lebak Selektif Perbaiki 1329 RTLH.

Imron tidak memungkiri bahwa 80 persen mata pencaharian warga Lebaksitu merupakan penambang. Namun, sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo, warga memilih menghentikan aktivitas tersebut.

“Ya walaupun itu jadi mata pencaharian warga, tapi setelah ada instruksi RI 1 warga mematuhi,” katanya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email