oleh

DKPP Lebak Selektif Perbaiki 1329 RTLH

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Desa (Pemdes) Lebak Parahiang, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak terpaksa mengajukan bantuan untuk perbaikan rumah tak layak huni (RTLH) ke Kementerian PUPR.

Kepala Desa Lebak Parahiang Aat Suangsih mengatakan, pengajuan bantuan ke kementerian, mau tidak mau dilakukan lantaran pengajuan ke Pemkab Lebak tak pernah terealisasi.

“Tiap tahun kami mengajukan, tapi tidak pernah terealisasi. Makanya, jalan terakhir mengajukan ke kementerian langsung,” kata Aat, Minggu (2/2/2020).

Aat mengaku telah mengantongi rekomendasi dari bupati dan Deputi Bidang Kelembagaan dan Kemasyarakatan Setneg. Selain Lebak Parahiang, sambung Aat, ada 4 desa lainnya yang juga mengajukan.

“Informasi katanya untuk Lebak Parahiang sebetulnya sudah ada dan akan dibangun oleh daerah, tetapi nyatanya kami minta rekomendasi diberikan. Artinya memang pemkab enggak mampu,”

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DKPP) Kabupaten Lebak Wawan Hermawan, mengatakan, tahun ini terdapat 1.329 unit rumah yang mendapat bantuan.

Penerima dipilih berdasarkan hasil keputusan musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) dengan memperhatikan usulan dari Musrenbang kecamatan dan aspirasi DPRD serta usulan prioritas.

“Sudah pasti jumlah usulan itu banyak sekali. Tetapi, tidak mungkin semua usulan bisa dipenuhi,” ujarnya.

**Baca juga: Perbaikan Bangunan Rumah Korban Bencana Lebak Capai Rp55,5 Miliar.

Soal desa yang mengajukan bantuan ke kementerian, Wawan mempersilahkan sepanjang sasarannya tidak tumpang tindih dengan hasil Musrenbang.

“Tapi hati-hati banyak modus yang menawarkan bantuan untuk mengurus mengusulkan ke pusat, akhirnya tidak terealisasi,” imbau dia.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email