oleh

6 WNI Koban TPPO Dipulangkan Atase Kejaksaan RI di Bangkok

image_pdfimage_print

Kabar6-Atase Kejaksaan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Bangkok telah berhasil memberikan bantuan hukum kepada enam Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Mereka adalah Eric Febrian, Raindy Wijaya, Hendriant Tritrahadi, Chelsy Alviana, Andrian, dan Andrean Faust.

Sebelumnya, keenam WNI korban TPPO tersebut telah diamankan di Provinsi Chiang Rai, Thailand, setelah ditemukan telah menyusuri jalur ilegal dari Tachilek, Myanmar. Tindakan ilegal ini mengakibatkan penahanan mereka karena dianggap melarikan diri dan tidak menghadiri persidangan atas dakwaan illegal entry, penyebaran penyakit menular lain, dan pelanggaran protokol Covid-19 pada bulan Juli 2022.

Proses hukum bagi keenam korban TPPO tersebut berlanjut di Thailand karena adanya Perintah Penahanan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Chiang Rai. Meskipun mereka telah ditetapkan sebagai korban TPPO oleh Department Anti-Trafficking in Persons (DATIP) Thailand di Mae Sot pada November 2022, keberadaan perintah penahanan tersebut membuat mereka tidak dapat kembali ke Indonesia dengan segera.

Demikian disampaikan  Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedana, Minggu (30/7/2023).

Atase Kejaksaan di KBRI Bangkok berusaha untuk memberikan bantuan hukum yang terbaik bagi para korban dalam menjalani proses pidana di Thailand. Upaya ini dilakukan untuk memastikan bahwa hak-hak mereka dihormati dan bahwa keadilan ditegakkan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Saat proses hukum berjalan, ada pihak yang mengajukan penjaminan bersyarat yang membuat keenam korban dari TPPO tersebut dapat dibebaskan dari tahanan. Namun, bukannya dipulangkan ke Indonesia, keenam WNI tersebut justru dikirim ke Myawadee, Myanmar melalui Provinsi Mae Sot, Thailand. Selama di Myawadee, keenam WNI tersebut dipaksa harus bekerja sebagai scammer selama 3 bulan hingga akhirnya dipulangkan oleh pihak perusahaan ke Provinsi Mae Sot, Thailand.

**Baca Juga: Gelar Deklarasi Bersama, Sukardin : Gelora Kabupaten Tangerang Siap Dukung Prabowo pada Pilpres 2024

Melihat hal tersebut, Virgaliano Nahan selaku Atase Kejaksaan KBRI di Bangkok segera melakukan komunikasi dengan pihak Kejaksaan Kerajaan Thailand (Office of Attorney General) terkait status korban dari TPPO terhadap keenam WNI tersebut, yang tidak dapat kembali ke Indonesia akibat adanya perintah penahanan dari Pengadilan Chiang Rai.

Meski telah melakukan komunikasi dengan pihak Kejaksaan Kerajaan Thailand, hukum pidana Thailand tidak dapat membebaskan keenam korban dari TPPO tersebut karena dianggap telah melakukan tindak pidana. Oleh karenanya, Atase Kejaksaan KBRI di Bangkok menyusun argumen hukum (salah satunya berdasarkan Palermo Convention, korban dari TPPO tidak dapat dipidana atas perbuatan pidana yang terpaksa dilakukan, sehubungan dengan statusnya sebagai korban) dan memberikan bukti-bukti akurat agar pihak Kejaksaan Kerajaan Thailand dapat melakukan penghentian penuntutan di wilayah Pengadilan Chiang Rai terhadap keenam korban dari TPPO.

Terhitung enam bulan sejak permohonan penghentian penuntutan diajukan oleh Atase Kejaksaan KBRI di Bangkok, akhirnya pada 25 Juli 2023, Pengadilan Chiang Rai mengizinkan Kejaksaan Provinsi Chiang Rai untuk menghentikan penuntutan terhadap keenam korban dari TPPO tersebut. Oleh karenanya, keenam korban dari TPPO tersebut akan kembali ke Indonesia dalam waktu dekat sambil menunggu proses keimigrasian.

Penghentian penuntutan dengan alasan korban dari TPPO ini merupakan sejarah penghentian penuntutan pertama di Thailand. Oleh karenanya, harus melalui proses panjang dari Jaksa Agung Thailand di Bangkok dan Kejaksaan Provinsi Chiang Rai.

Sebagai informasi, masih banyaknya WNI yang terperangkap dan harus bekerja di negara-negara seperti Myanmar, Kamboja, Laos, dan Filipina. Oleh karenanya, Atase Kejaksaan KBRI di Bangkok mengharapkan bagi WNI yang bermaksud untuk mencari pekerjaan di kawasan-kawasan tersebut, harus selalu berhati-hati serta melaporkan keberadaannya kepada KBRI setempat. (Red)

Print Friendly, PDF & Email