“Dari sekitar 7.000 narapidana umum yang ada di Banten, 4.011 di antaranya sudah dinyatakan resmi mendapat remisi oleh Kemenkum HAM Banten. Sebanyak 172 di antaranya langsung bebas pada 17 Agustus 2013,” kata Imam Santoso, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Banten, Kamis (15/8/2013).
Imam menjelaskan, dari total narapidana yang mendapat remisi, kebanyakan dari Lapas Kelas I yang ada di Tangerang. “Rinciannya saya kurang hafal, namun yang terbanyak dari Lapas Kelas I Tangerang,” ujarnya.
Sebelumnya Kanwil Kemenkum HAM Banten telah memberikan remisi terhadap 3.115 pada Hari Raya Idul Fitri 1434 H, 216 di antaranya bebas.(bbs/jus)