oleh

25 Kendaraan Angkutan Barang Terjaring Razia di Kabupaten Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Dalam dua hari terakhir, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang gencar melakukan razia kendaraan angkutan barang.

Razia yang rencananya bakal digelar selama sembilan hari dari 10- 20 Desember 2018 mendatang, dilakukan dalam rangka sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 46/2018, Tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang.

Dalam dua hari ini, petugas Dishub dengan dibantu sejumlah personel dari Polresta Tangerang berhasil menjaring sedikitnya 25 kendaraan barang yang melintas di Jalan Raya Bojong- Pemda Tigaraksa.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari sosialisasi Perbub 46/2018. Dalam dua hari terakhir kami tilang sebanyak 25 mobil barang yang melanggar aturan,” ungkap Kepala Bidang Angkutan Dishub Kabupaten Tangerang R Hartono, kepada Kabar6.com, Selasa (11/12/2018).

Menurut Hartono, pihaknya membeberkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan puluhan kendaraan angkutan barang yang hilir mudik di Kawasan Tertib Lalulintas tersebut.

Bentuk pelanggaran yang ditindak itu, di antaranya uji KIR mati, muatan berkapasitas lebih, dan perizinan.**Baca Juga: Jambore PKH Pertama Kabupaten Tangerang Digelar.

“Razia ini fokusnya pada truk berkapasitas besar, jadi himbauan saya sebelum melakukan aktivitas sebaiknya pengendara mempersiapkan seluruh kelengkapan surat-surat kendaraan. Cek mobilnya apakah laik jalan atau tidak, tujuannya untuk meminimalisir angka kecelakaan di jalan raya,” katanya.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email