Kabar6-Status 2 orang saksi telah resmi dinaikan menjadi tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar. Tersangka tersebut yaitu HYL selaku Mantan Direktur Utama PDAM Kota Makassar tahun 2015 sampai dengan tahun 2019, dan tersangka IA selaku mantan Direktur Keuangan tahun 2017 sampai dengan tahun 2019.
Setelah Jaksa Penyidik menetapkan status Tersangka, maka terhadap Tersangka HYL dan Tersangka IA dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Masing-masing ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 11 April 2023 sampai dengan tanggal 30 April 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar.
Terhadap kedua Tersangka tersebut telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim dokter dan menyatakan bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan tidak dalam keadaan terkena Covid 19.
Hal ini disampaikan Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel ,Soetarmi,S.H.,MH., dalam keterangannya, Rabu (12/4/2023).
“Pada hari Selasa tanggal 11 April 2023, Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menaikkan status 2 orang saksi menjadi tersangka,” kata Soetarmi.
Sambung Soetarmi, bahwa tersangka HYL dan Tersangka IA tidak mengindahkan aturan Permendagri No. 2 Tahun 2007 Tentang Organ dan Kepegawaian PDAM, Perda No. 6 Tahun 1974 dan PP 54 Tahun 2017 oleh karena beranggapan bahwa pada Tahun berjalan kegiatan yang diusahakan memperoleh laba sedangkan akumulasi kerugian bukan menjadi tanggungjawabnya melainkan tanggungjawab Direksi sebelumnya sehingga mereka berhak untuk mendapatkan untuk Pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi yang merupakan satu kesatuan dari Penggunaan Laba yang diusulkan.
Kemudian, terdapat perbedaan besaran penggunaan laba pada Perda No. 6 Tahun 1974 dengan PP 54 Tahun 2017 khususnya untuk pembagian tantiem untuk Direksi 5% bonus pegawai 10% sedangkan pada PP 54 Tahun 2017 pembagian tantiem dan bonus hanya 5%, sehingga aturan tersebut tidak digunakan untuk pembayaran penggunaan laba.
**Baca Juga: Permasalahan Pembangunan IKN Dibahas Bersama JAM-Intelijen
Lebih jauh Soetarmi mengungkap, terdapat Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Bagi Walikota dan Wakil Walikota Makassar pada Asuransi AJB Bumiputera diberikan berdasarkan Perjanjian Kerjasama PDAM Kota Makassar dengan Asuransi AJB Bumiputera, namun tersangka berpendapat lain tanpa memperhatikan aturan perundang-undangan bahwa Walikota dan Wakil Walikota sebagai pemilik modal ataupun KPM tidak dapat diberikan Asuransi tersebut oleh karena yang wajib diikutsertakan adalah Pegawai BUMD pada program jaminan kesehatan, jaminan hari tua dan jaminan sosial lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Sehingga pemberian asuransi jabatan bagi walikota dan Wakil Walikota tidak dibenarkan dengan dasar bahwa selaku pemilik perusahaan daerah/pemberi kerja yang berkewajiban untuk memberikan jaminan kesehatan bukan sebagai penerima jaminan kesehatan.
Dari penyimpangan yang terjadi pada penggunaan laba untuk Pembagian Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi serta Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Bagi Walikota dan Wakil Walikota Makassar, mengakibatkan kerugian keuangan daerah kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp. 20.318.611.975,60.
“Hal tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan / Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar untuk Pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2016 sampai tengan tahun 2019,” pungkas Soetarmi. (Red)